
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran terhadap Wajib Pajak (WP) untuk dapat melakukan pembetulan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya jika dirasa perlu. Klikpajak by Mekari akan mengulas cara pembetulan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing.
Pembetulan SPT pajak biasanya dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian data maupun ada data yang berubah dan membuat SPT perlu dibetulkan.
Lalu, bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan pribadi ini?
Berapa kali Sobat Klikpajak dapat membetulkan SPT Tahunan?
Jawabnya adalah tidak terbatas, selama jangka waktu pelaporan SPT Tahunan belum habis yakni hingga 31 Maret untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini.
Pembetulan SPT Tahunan juga tidak terbatas selama sebelum dilakukan pemeriksaan atau Tindakan oleh pihak DJP.
Sebab, ketika pembetulan pelaporan SPT Sobat Klikpajak sudah diperiksa oleh DJP dan hasilnya adalah PPh terutang lebih besar, maka Sobat Klikpajak harus membayar kekurangan PPh terutang tersebut berikut jumlah sanksi atau dendanya.
Apa saja ketentuan pembetulan SPT Tahunan Pribadi ini, Klikpajak by Mekari akan menjabarkannya untuk kelancaran pelaporan SPT pajak Sobat Klikpajak.

Ketentuan dan Syarat Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Sesuai dengan ketentuan perpajakan, pembetulan SPT pajak merupakan hak Sobat Pajak sebagai wajib pajak ketika ada kesalahan atau kekeliruan pada pelaporan SPT.
Berikut ketentuan dan syarat pembetulan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing yang termaktub dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016:
1. Belum terima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Syarat pertama Sobat Klikpajak masih bisa melakukan pembetulan SPT adalah jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan.
DJP biasanya melayangkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
2. Belum ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Selama Sobat Klikpajak belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, artinya masih dapat melakukan pembetulan SPT.
DJP biasanya mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
3. Pembetulan SPT sebelum masa daluwarsa
Jika dalam pembetulan SPT tersebut Sobat Klikpajak menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
4. Jika sudah menerima surat dari DJP
Ingat, Sobat Klikpajak harus menyampaikan pembetulan dalam waktu 3 bulan setelah menerima:
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Surat Keputusan Keberatan (SKK)
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
Pembetulan SPT Tahunan yang disampaikan karena menerima berapa surat di atas untuk Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut.
Note: Cara Mengajukan Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Sanksi Pajak Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Sobat Klikpajak perlu ketahui bahwa ada dampak dari pembetulan SPT pajak, yakni sanksi administrasi sebagai konsekuensinya.
Aturannya, ketika melakukan pembetulan dan hasilnya jumlah pajak penghasilan terutang itu jauh lebih besar, maka Sobat Klikpajak akan dikenakan sanksi sesuai tarif bunga sanksi pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui aturan baru sanksi pajak dalam UU Cipta Kerja ini, tarif sanksi administrasi pajak yang digunakan berubah, dari sebelumnya berlaku tarif datar atau single tariff, menjadi tarif bunga yang fluktuatif mengacu pada suku bunga Bank Indonesia.
Jadi, setiap bulan bank sentral Indonesia menetapkan tingkat suku bunga acuan BI 7 days repo rate yang nantinya dijadikan acuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku sebulan.
Dari tarif bunga sanksi pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) RI ini, kemudian dilakukan penghitungan lagi untuk menemukan berapa besar tarif sanksi pajak yang dikenakan.
Note: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya
Berapa tarif sanksi pembetulan SPT?
Sobat Klikpajak dapat lihat rumus penghitungan besar sanksi pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi berikut ini:
Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi
Sobat Klikpajak dapat lihat langkah-langkah pembetulan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing:
1. Pada halaman utama (Home), klik menu “Lapor Pajak”.
2. Jika sudah berhasil masuk ke halaman Lapor Pajak, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia, dengan klik button “Pilih File”.
3. ika file CSV yang diupload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.
4. Jika sistem kami menemukan pajak yang sudah dilaporkan sebelumnya di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut.
Pilihlah laporan SPT yang ingin Sobat Klikpajak lakukan pembetulan, lalu klik “Lapor pembetulan”. (Langkah ini hanya muncul apabila Sobat Klikpajak telah melakukan pelaporan sebelumnya di Klikpajak)
5. Setelah itu masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat conditional sesuai dengan kebutuhan.
Sobat Klikpajak bisa melihat daftar lampiran apa saja yang harus diunggah bersamaan dengan SPT dengan klik link “Lampiran dokumen PDF”.
Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Sobat Klikpajak laporkan.
6. Kemudian Sobat Klikpajak akan diarahkan ke halaman utama, tab Status e-Filing, di mana akan muncul Pelaporan Sobat Klikpajak sedang diproses oleh DJP
7. Apabila pelaporan SPT Sobat Klikpajak telah berhasil menerima NTTE, maka Sobat Klikpajak dapat melihatnya pada tab Arsip pajak, Pajak sudah dilapor
8. Pada halaman ini akan muncul pelaporan Sobat Klikpajak dengan status lapor ‘Berhasil’ dan Status SPT ‘Nihil’ / ‘Kurang bayar’ / ‘Lebih bayar’.
BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak dan pelaporan SPT Sobat Klikpajak telah selesai.
Itulah sederet langkah-langkah pembetulan SPT di e-Filing.
Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah dan gratis selamanya!
Ketahui juga tentang syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang mudah.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:
Klikpajak by Mekari untuk Kelola Pajak Lebih Mudah
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id di sini melalui cara kerja integrasi aplikasi pajak online dan software akuntansi online.
Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?