Wajib Pajak Badan atau pemilik perusahaan memiliki kewajiban administrasi dan pajak yang menjadi bagian dari aktivitas perusahaan yang dijalankan. Setiap Wajib Pajak Badan juga memiliki kewajiban melakukan pelaporan SPT Badan atau Surat Pemberitahuan Tahunan Badan.
Dalam pelaporan SPT, sering ditemukan banyak kendala atau rintangan baik bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali melaporkan pajak usahanya atau yang belum terbiasa dengan cara pelaporan online. Berikut beberapa kendala yang sering terjadi dalam SPT Tahunan:
Kendala dalam Pelaporan SPT Badan
Melewatkan Bagian Input Data Harta Saat Pengisian SPT
Saat pengisian SPT, banyak yang melewatkan bagian input data harta karena menganggap bagian itu tidak berpengaruh. Padahal bagi Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Badan, pengisian bagian ini sangat penting sesuai dengan kondisi benda atau barang lain yang memang dimiliki. Banyak yang melewatkan bagian ini padahal tidak mungkin Wajib Pajak Badan tidak memiliki harta.
Error Saat Pelaporan SPT Online
Banyak yang mengalami error saat pelaporan SPT Badan terutama bagi pengusaha yang baru pertama kali mencoba proses tersebut. Ada banyak jenis error code yang dapat terjadi seperti “Server Not Found 404” atau “error 405″ yang bisa diperbaiki dengan menekan tombol “back” pada browser atau melakukan refresh pada halaman DJP Online. Untuk error code lain seperti “Error 500” atau “Error 502” bisa diatasi dengan memastika koneksi internet sudah stabil. Kode kesalahan “REG008” dapat diperbaiki dengan melakukan reset password DJP Online dan masukkan kembali alamat email yang aktif. Untuk error code “SO002” yang berarti Anda belum terdaftar di e-Filing pajak. Solusinya adalah dengan melakukan pendaftaran kembali di halaman registrasi DJP Online.
File CSV yang Bermasalah
Jenis kendala yang juga sering terjadi adalah file CSV yang bermasalah ketika akan di-upload misalnya karena file corrupt (rusak). Untuk menghindari kendala ini, Anda bisa memastikan data dalam file CSV sudah benar dan sesuai juga coba untuk buat dan menyimpan ulang file CSV yang baru. Setelah itu Anda dapat melakukan proses upload kembali.
[adrotate banner=”5″]
Ketentuan Batas Waktu SPT Badan
Bagi Wajib Pajak Badan, diimbau untuk cermat mengingat batas pelaporan pajak atas usaha yang berjalan. Ketetapan batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan jatuh pada tanggal 30 April. Tanggal jatuh tempo tersebut juga selalu diingatkan oleh Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Wajib Pajak Badan.
Untuk setiap perusahaan yang memiliki pelaporan tahun buku berakhir pada bulan Desember, berkewajiban untuk melaporkan SPT Badan paling lambat empat bulan setelahnya, atau pada tanggal 30 April. Akan tetapi terdapat pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahunan buku di luar Desember. Untuk perusahaan tersebut tidak harus melapor pada April.
Bagi perusahaan dengan kegiatan tutup buku pada bulan Maret atau April, maka pelaporan SPT wajib dilakukan pada bulan Juni. Sementara bagi perusahaan dengan kegiatan tutup buku pada bulan Juni atau Juli, bisa melakukan pelaporan SPT Badan pada bulan Oktober. Namun dalam hal ini, sebagian besar perusahaan di Indonesia menerapkan sistem tutup buku pada bulan Desember.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, maka Wajib Pajak Badan tersebut akan dikenakan denda oleh Direktorat Jenderal Pajak. Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah sebesar satu juta rupiah. Sementara untuk waktu pelaporan, tidak akan ada masa perpanjangan. Jadi bagi Wajib Pajak Badan atau perusahaan-perusahaan di Indonesia diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahun Badan, untuk menghindari terkena sanksi atau denda.
Salah satu aplikasi dan layanan yang jadi mitra resmi DJP adalah klikpajak. Aplikasi ini bisa digunakan untuk membayarkan dan melaporkan kewajiban pajak secara online dan sangat mudah dioperasikan sehingga bisa sangat membantu Anda untuk menunaikan kewajiban perpajakan Anda. Klikpajak hadir sebagai mitra resmi DJP untuk bidang perpajakan agar dapat mendukung terpenuhinya kewajiban pajak. Rasakan kemudahan lapor pajak lewat klikpajak!
[adrotate banner=”4″]