Klikpajak by Mekari

Penjelasan Lengkap Tentang Pajak Penghasilan Badan yang Wajib Diketahui

Dalam hal menjalankan usaha, suatu badan atau perusahaan harus membuat pembukuan untuk menunjang kegiatan usahanya. Sama halnya dalam perpajakan, pembukuan juga wajib dibuat oleh Wajib Pajak Badan untuk mempermudah menghitung pajaknya.

Ketahui penjelasan lengkap tentang Pajak Penghasilan Badan berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Pada Pasal 1 dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pajak Penghasilan merupakan Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Sehingga, Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan usaha seperti yang dimaksud dalam UU KUP.

Subjek Pajak Penghasilan Badan

  1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
  2. Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu badan usaha yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia. Namun badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan/atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan Badan

Yang menjadi objek PPh Badan adalah penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan

  1. Wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan apabila Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau ekspor BKP yang terutang PPN berdasarkan UU PPN 1984, maka Wajib Pajak Badan tersebut wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Wajib untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mendapatkan data dan informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan yang dikenakan PPnBM, serta yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan penghitungan rugi/laba pada saat tahun pajak berakhir.
  3. Wajib melakukan pemotongan dan pemungutan, diantaranya yaitu kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29), kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final), dan kewajiban memungut PPN dan atau PPnBM (jika ada) yang khusus berlaku bagi PKP.

Hak Perpajakan bagi Wajib Pajak Badan

  1. Wajib Pajak Badan berhak untuk memperoleh pembinaan dan pengarahan dari fiskus.
  2. Berhak untuk membetulkan dan memperpanjang waktu penyampaian SPT.
  3. Berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
  4. Wajib Pajak Badan juga memiliki hak untuk memperoleh kelebihan atas pembayaran pajak.
  5. Memiliki hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan.
  6. Selain itu, Wajib Pajak Badan berhak untuk mendapat fasilitas perpajakan.
  7. Berhak mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak, menunda penagihan pajak, dan memperoleh imbalan bunga dari keterlambatan pembayaran kelebihan pajak oleh DJP.
  8. Berhak untuk melakukan perkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
  9. Dan berhak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang dikeluarkan sesuai biaya fiskal.

Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

Untuk melakukan penghitungan PPh Badan, maka harus diketahui laba fiskal dalam tahun pajak yang diperoleh dari rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal tersebut dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, serta meliputi pendapatan dan biaya. Rekonsiliasi fiskal dapat dilakukan terhadap:

  1. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan final.
  2. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
  3. Wajib Pajak telah mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan (sesuai Pasal 9 UU PPh).
  4. Wajib Pajak telah mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal.
  5. Wajib Pajak telah mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final.

Dapatkan informasi lengkap lainnya seputar perpajakan di Klikpajak. Anda dapat menikmati berbagai fasilitas untuk memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban perpajakan menggunakan aplikasi Klikpajak.

Klikpajak merupakan ASP resmi yang telah disahkan oleh DJP yang dapat Anda gunakan secara gratis. Coba di sini


PUBLISHED06 Feb 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: