Daftar Isi
4 min read

Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Kenali Perbedaannya!

Tayang 06 Oct 2018
Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Kenali Perbedaannya!

Pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar. Walau manfaatnya tidak bisa dimanfaatkan secara langsung, uang hasil pajak berperan penting dalam keberlangsungan suatu negara, serta dalam program pembangunan nasional. Pajak juga memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga sudah menjadi keharusan untuk membayar pajak bagi setiap Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak ini harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat diwakilkan.

Jenis-Jenis Pajak Langsung

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak baik Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima dalam satu Tahun Pajak. Kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan, sehingga tidak dapat diwakilkan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, sehingga besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan atau kondisi objek pajak tersebut yakni tanah atau bangunan.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PBK) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dasar pengenaan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya dapat mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah semua jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen, serta jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

4. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak yang dibebankan pada pihak-pihak yang menjadi konsumen atau pelanggan penggunaan listrik yang terdapat pada wilayah-wilayah yang tersedia penerangan jalan. Dasar dari pembebanan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik atau nilai tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya kWh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan disesuaikan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Jenis-Jenis Pajak Tidak Langsung

1. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

2. Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan yang dikenakan terhadap berbagai macam barang impor oleh pemerintah yang masuk ke Daerah Pabean. Bea masuk dihitung berdasarkan jenis dan kondisi barang impor tersebut.

Bea masuk atas barang impor dihitung berdasarkan harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.

3. Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak ekspor ini dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian pembahasan ringkas mengenai pajak langsung dan tidak langsung. Semoga bermanfaat. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak