Daftar Isi
4 min read

Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat, Bagaimana Penjelasannya?

Tayang 24 Aug 2019
Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat, Bagaimana Penjelasannya?
Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat, Bagaimana Penjelasannya?

Dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia, terdapat dua pembagian jenis pajak menurut lembaga pemungutnya. Yang pertama adalah pajak daerah, merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah. Kedua, adalah pajak pusat, yakni pajak yang dipungut pemerintah pusat. Dalam prakteknya kemudian dua jenis pajak ini memiliki jenis-jenis tersendiri.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai pajak pusat. Pajak ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan. Pemasukan dari jenis pajak ini akan digunakan secara maksimal dalam pengelolaan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Penggunaan Pajak Pusat

Pajak yang dipungut pemerintah pusat sendiri nantinya akan digunakan untuk membiayai belanja dan pembangunan negara. Misalnya saja seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, pembangunan fasilitas umum dan lain sebagainya. Mengingat alokasinya yang berada pada sektor krusial, maka pendapatan pajak pusat terus digenjot agar selalu naik setiap tahunnya.

Proses administrasi untuk pajak jenis ini dilakukan pada beberapa tempat. Misalnya seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan agar proses administrasi yang dilakukan bisa lebih mudah dan lebih praktis karena dapat diselesaikan dalam satu area saja.

Jenis Pajak yang Dikelola Pusat

Setidaknya hingga kini terdapat 5 jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat dan dikelola secara langsung. Mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai dan Pajak Bumi dan Bangunan Tertentu. Sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan sendiri ada yang digolongkan ke dalam pajak daerah seperti PBB Pedesaan dan Perkotaan, dan akan di bahas di lain artikel.

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan ini dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterimanya dalam periode satu tahun pajak. Penghasilan sendiri, secara definitif, dipahami sebagai pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar negeri yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut. Macamnya adalah keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak ini dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Daerah Pabean, dalam hal ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak ini menjadi tanggungan dari Pengusaha Kena Pajak, namun dibebankan pada konsumen akhir. Baik berupa orang pribadi, perusahaan atau pemerintah yang melakukan konsumsi terhadap barang atau jasa tersebut. Terdapat pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Biasa disingkat PPnBM, dikenakan juga atas konsumsi Barang Kena Pajak yang masuk dalam golongan mewah. Yang masuk dalam golongan tersebut adalah barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. Yaitu dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, masyarakat dengan penghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status dan barang yang dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat. Misalnya adalah minuman dengan kandungan etil alkohol dengan kadar tertentu, dan sejenisnya.

4. Bea Materai

Merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga atau efek. dimana dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah uang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pajak Bumi dan Bangunan Tertentu

Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak yang dimasukkan dalam pajak pusat, yaitu pemanfaatan dan pemilikan area perkebunan, perhutanan serta pertambangan. Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan yang lain masuk ke dalam kelompok pajak daerah yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah.

Jika dilihat lagi, pajak yang masuk kategori pajak pusat memiliki sifat yang sama yakni bersifat umum dan diberlakukan secara merata. Tarif pajak yang dikenakan cenderung sama untuk semua daerah di Indonesia. Sedangkan pajak daerah biasanya sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut, mulai dari besaran, cara pengukuran hingga waktu pembayarannya.

Namun demikian, administrasi tersebut kini tidak harus secara langsung dilakukan ke kantor atau tempat yang ditentukan. Dengan keberadaan kanal online yang disediakan DJP, para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara online. Sehingga tidak perlu secara fisik hadir di lokasi kantor atau tempat yang ditentukan.

Kini pajak yang dipungut pemerintah pusat dapat dibayarkan, dilaporkan dan dihitung secara online. Baik dengan kanal resmi milik DJP atau mitra resminya, seperti Klikpajak, transaksinya sama-sama sah dan valid sesuai aturan yang berlaku. Wajib pajak hanya perlu mengurus satu hal sebelum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, yakni EFIN yang digunakan sebagai identitas utama pembuatan berbagai akun keperluan administrasi perpajakan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak