Daftar Isi
2 min read

Mengenal Definisi Pajak Tangguhan dan Contoh Penghitungannya

Tayang 23 Nov 2018
Last updated 27 September 2024
Mengenal Definisi Pajak Tangguhan dan Contoh Penghitungannya

Dilihat dari aspek perpajakan, pajak tangguhan adalah beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang dapat memberikan pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak tahun bersangkutan.

2 Sudut Pandang Definisi Pajak Tangguhan

Definisi Pajak tangguhan dapat dipahami dari sudut pandang akuntansi sebagai akun aset dan liabilitas:

1. Akun Aset

Aset pajak tangguhan adalah jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan akibat adanya: akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan. Dengan definisi ini muncul konsep tentang “pemulihan pada masa mendatang”.

2. Liabilitas

Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak. Definisi ini juga memunculkan konsep tentang “terutang pada periode mendatang”.

Baca juga: Apa itu Account Payable dan Account Receivable Adalah

Manfaat Pajak Tangguhan

Nilai aset atau manfaat pajak jenis ini akan menghapus kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, tidak ada lagi kewajiban yang harus dibayarkan pada masa mendatang. Nilai aset/manfaat pajak ini timbul dari perbedaan antara laba menurut akuntansi dan laba menurut pajak.

Contoh Perhitungan Kewajiban Pajaknya

PT Gemerlap Indah adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan emas.

  1. Data penjualan emas tahun 2016 sebesar Rp30.500.000.000.
  2. Data penjualan emas tahun 2017 sebesar Rp31.000.000.000.
  3. Laba komersial tahun 2017 sebesar Rp2.000.000.000.
  4. Koreksi fiskal negatif atas biaya penyusutan sebesar Rp100.000.000, karena biaya penyusutan menurut akuntansi pajak (fiskal) diakui lebih besar daripada akuntansi komersial.
  5. Laba fiskal (pajak) sebesar 2.000.000.000-100.000.000= 1.900.000.000 (Rp1,9 Milyar).
  6. Kemudian cara menghitung PPh terutang badan yakni sebesar Rp1.900.000.000 × 25% = Rp475.000.000.
    Apabila tidak ada koreksi fiskal atas penyusutan PPh Badan yang terutang sebesar Rp2.000.000.000 × 25% = Rp500.000.000.
    Jadi, kewajiban pajak yang harus ditanggung sebesar Rp500.000.000-Rp475.000.000 = Rp25.000.000.

Jika tarif pajak diterapkan pada laba pada Laba Komersial (Laba Akuntansi) dengan Penghasilan Kena Pajak (Laba Pajak), maka hasilnya besar kemungkinan akan berbeda. Perbedaan ini yang disebut dengan istilah Pajak Tangguhan.

Demikian pembahasan mengenal definisi pajak tangguhan untuk Anda mengerti beserta cara menghitungnya. Bangga Bayar Pajak! 

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami