Daftar Isi
9 min read

Perbedaan e-Billing & e-Filing untuk Pajak Perusahaan

Tayang 13 Jul 2021
Perbedaan e-Billing & e-Filing untuk Pajak Perusahaan

Agar mengurus pajak perusahaan dapat berjalan dengan benar dan lancar, sebagai pihak yang mengurus perpajakan perusahaan, ada baiknya memahami penggunaan e-Billing pajak dan e-Filing untuk perusahaan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya serta perbedaan e Billing dan e Filing untuk pajak perusahaan bagi Sobat Klikpajak.

Kini pemilik bisnis dan pengurus perusahaan tak perlu kebingungan dalam urusan membayar maupun melapor pajak.

Di zaman serba teknologi ini, tidak sedikit pelayanan perpajakan yang menawarkan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Bahkan, transaksi perpajakan secara elektronik kini sudah jadi kewajiban, karena proses perpajakan manual sebagian justru sudah dihapus.

Direktorat Jenderal Pajak dan beberapa mitra resmi DJP seperti Klikpajak by Mekari telah bekerja sama untuk memudahkan masyarakat khususnya para pelaku usaha dalam membayar maupun melapor pajak secara online.

Aplikasi Pajak Online

Aplikasi pajak online sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) milik Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Ini merupakan suatu sistem pajak elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak lain yang resmi ditunjuk oleh DJP.

Aplikasi pajak online digunakan wajib pajak sebagai sarana untuk melakukan transaksi elektronik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Peluncuran aplikasi pajak online merupakan terobosan baru DJP atau lebih dikenal dengan DJP online, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perpajakan di Indonesia.

Meski dalam satu aplikasi yang sama, namun tentunya jalur untuk bayar dan lapor pajak itu berbeda.

Aplikasi untuk bayar pajak disebut e-Billing, sedangkan untuk cara lapor pajak online adalah e-Filing.

Lalu, apa sih perbedaan e Billing dan e Filling untuk perpajakan perusahaan ini?

Berikut penjelasan layanan perpajakan online e Billing dan e Filling untuk perusahaan yang mudah diakses Wajib Pajak Badan atau perusahaan pada aplikasi perpajakan baik yang dimiliki oleh DJP maupun Application Service Provider (ASP) perpajakan resmi mitra DJP seperti Klikpajak.id.

YouTube video

Perbedaan e Billing dan e Filing untuk Perusahaan dalam Aplikasi Pajak Online

Sebagai perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan seperti bayar dan lapor pajak, dukungan dari sistem perpajakan online yang mumpuni agar proses pengelolaan pajak perusahaan berjalan lancar dan benar sangat diperlukan.

Salah satunya proses pembayaran pajak menggunakan e Billing dan proses pelaporan pajak menggunakan e Filing yang terintegrasi dengan fitur perpajakan lainnya.

Syukur-syukur jika support system perpajakan tersebut mendukung integrasi dengan akuntansi online, sehingga dapat dengan mudah mengelola pajak perusahaan hanya menarik data langsung dari laporan keuangan.

Kelola pajak lebih mudah, cepat dan praktis dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online dapat ditemukan hanya di Mekari Klikpajak

Lebih jelasnya perbedaan e Billing dan e Filing, berikut ulasannya:

a. Aplikasi e-Billing

Pada tahun 2013, sebelum pemerintah menerbitkan metode pembayaran pajak secara online melalui sistem e-billing, wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara online melalui ATM.

Akan tetapi, saat itu jenis pajak yang dapat dibayarkan masih terbatas Pajak Penghasilan (PPh) saja.

Pada awalnya sebelum menggunakan ATM, pembayaran hanya bisa dilakukan di bank tertentu saja.

Untuk menyetorkan pajak, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM dan memasukkan NPWP diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak.

Setelah melalui beberapa proses tahun berjalan, pemerintah mulai mengembangkan sistem pembayaran berbasis aplikasi e Billing NPWP yang lebih modern yakni SSE Pajak versi 1, kemudian disempurnakan melalui SSE pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.

Kini, SSE pajak versi 1 dan SSE versi 3 telah dilebur ke SSE 2 DJP Online.

Ketahui lebih melalui SSE Pajak Online: Membuat Kode Billing di SSE2

Pentingnya Penggunaan e-Billing Bagi Perusahaan

Kehadiran e-Billing tentu mendatangkan sejumlah keuntungan bagi wajib pajak dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak sebelumnya, seperti:

  • Menyederhanakan dan mempermudah proses pengisian data wajib pajak dalam rangka pembayaran pajak Wajib Pajak.
  • Menghindari dan meminimalisasi human error yang terjadi pada pembayaran pajak secara manual, seperti melalui teller bank atau kantor pos persepsi.
  • Memungkinkan wajib pajak untuk memonitor status pembayaran pajaknya setiap saat dengan mudah.
  • Menghemat waktu, biaya, dan tenaga yang dikeluarkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dimana dan kapan saja.
  • Lebih ramah lingkungan karena mengurangi pemakaian kertas (paperless) pada pembayaran pajak yang sebelumnya menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca juga: Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat dan Persiapan Lapor SPT Pajak WP Badan PT

Bisa buat Kode Billing langsung bayar pajak lewat virtual account dalam satu platform

Ingat, sebelum bayar atau setor pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Pengetahuan membayar pajak online bagi perusahaan mutlak diperlukan.

Karena dengan sistem bayar pajak online ini, proses pembayaran pajak Sobat Klikpajak akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

“Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak.”

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Melalui e Billing Klikpajak, dapat menjadi cara membuat Billing Pajak untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) bisa dilakukan dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

b. Aplikasi e-Filing

Omong-omong soal e-Filing, aplikasi e Filing dikeluarkan oleh siapa?

Aplikasi e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh PJAP atau ASP dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Jadi, aplikasi e-Filing dikeluarkan oleh DJP dan disediakan oleh mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Dalam perkembangannya, DJP kemudian mengembangkan aplikasi e-filing pajak milik pemerintah yang dapat diakses dengan mudah melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online).

Sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan online, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online. Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, bersamaan dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.

Cara lapor pajak perusahaan yang mudah & cepat, juga gratis di e-Filing Klikpajak!

Kalau adar cara mudah lapor pajak perusahaan, kenapa harus berlama-lama ribet mengurusnya dengan aplikasi yang tidak mendukung untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan pajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak tidak hanya dapat melakukan bayar pajak saja, tapi juga bisa melaporkan pajak yang dibayarkan.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan pajak melalui e-Filing Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

 

Keunggulan Memakai Aplikasi Pajak Online e Billing dan e Filing

Apabila dilihat dari sisi keamanan dan keunggulan dibanding lainnya, penggunaan aplikasi pajak online dianggap lebih aman.

Salah satu alasannya, karena sistem ini didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.

Dengan EFIN dan Sertifikat Elektronik, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi aman dan rahasia.

Melalui aplikasi perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan.

Sebagai gantinya, DJP dan ASP perpajakan mengirimkan kode-kode verifikasi yang harus dimasukkan wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu membayar dan melaporkan pajak secara online.

Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Urus & Kelola Pajak Lebih Simpel dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Mengurus pajak perusahaan tentunya bukan hanya bayar dan lapor pajak saja, melainkan aktivitas perpajakan lainnya seperti membuat Faktur Pajak elektronik dan mengelolanya hingga memungut dan menerbitkan Bukti Potong PPh 23/28 serta melaporkan pajaknya.

Sobat Klikpajak juga dapat melakukan berbagai aktivitas pajak lainnya lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Klikpajak by Mekari.

Karena kelancaran dalam urusan perpajakan perusahaan juga memengaruhi kinerja dan kemajuan bisnis.

Hal ini bisa didapatkan dengan support system perpajakan yang mendukung perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitasnya.

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak perusahaan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Baca juga Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak