EFIN adalah nomor identifikasi wajib pajak untuk bisa mengakses layanan pajak online DJP. Ketahui pemahaman dasar tentang eFIN adalah, apa itu eFIN pajak dan fungsi EFIN dalam dunia perpajakan.
Tahukah? Ditjen Pajak telah mengumumkan layanan baru cara mendapatkan e-FIN. Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara membuat e-FIN terbaru untuk dapat mengakses layanan pajak elektronik dan cara bagaimana jika lupa e-FIN perusahaan. Ketahui juga fungsi EFIN.
Bukan hanya tentang cara baru mendapatkan e-FIN bagi setiap Wajib Pajak (WP) dan apa yang harus dilakukan jika lupa e-FIN, Klikpajak.id juga akan mengulas pemahaman umum tentang apa itu EFIN dan fungsinya sebagai pemahaman dasar tentang penggunaan layanan pajak online.
Terus simak penjelasan tentang apa itu EFIN, fungsi EFIN adalah dan ketentuan pembuatan e-FIN pajak adalah hal dasar yang perlu diketahui wajib pajak agar dapat menunaikana kewajiban perpajakan dan mendapatkan hak pajak yang semestinya.
Fungsi & Apa itu EFIN Pajak Terkait Pelaporan Pajak Online Perusahaan?
Apa itu eFIN, fungsi EFIN dan pengertian nomor EFIN pajak adalah?
Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
e-FIN sendiri terbagi menjadi dua, yakni e-FIN yang diperuntukkan bagi WP pribadi dan e-FIN untuk WP Badan.
Lalu, apa perbedaan e-FIN Pribadi dan Badan?
Klikpajak.id akan mengulas apa itu EFIN dan fungsi EFIN Badan serta solusi jika lupa EFIN pajak perusahaan bagi Sobat Klikpajak.
Berikut adalah perbedaan e-FIN Pribadi dan e-FIN Badan:
Baca juga: NPWP Badan Adalah: Syarat, Contoh, dan Cara Membuat
1. Perbedaan e-FIN Pribadi & Badan
Perbedaan e-FIN Pribadi dan EFIN Badan adalah terdiri dari sisi permohonan aktivasi EFIN dan juga untuk syarat-syarat pengajuan eFIN Badan.
Sudah tahu? Melalui peraturan perundangan perpajakan terbaru, kini antara KTP dan NPWP menjadi data tunggal. Selengkapnya baca Aturan Baru NIK KTP Jadi NPWP di UU HPP.
a. Fungsi dan Apa itu EFIN Pribadi
Pengertian e-FIN Pribadi adalah nomor identitas dari DJP untuk WP pribadi.
Sedangkan fungsi EFIN Pribadi adalah untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik pajak pribadi.
Dalam hal aktivasi e-FIN, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), permohonan aktivasi EFIN online dilakukan sendiri atau tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Setelah mendapatkan e-FIN pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi di laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Setelah mendapat email konfirmasi yang berisi kata sandi sementara, Sobat Klikpajak dapat mengklik tautan tersebut, kemudian mengganti dengan kata sandi baru untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
Dalam hal dokumen yang harus disiapkan untuk e-FIN pribadi adalah:
- Bukti asli dan fotokopi dokumen KTP
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajaka (NPWP)
- Melampirkan alamat email yang aktif
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Fungsi dan Apa itu EFIN Badan
Pengertian dan fungsi EFIN Badan adalah identitas dari DJP untuk WP Badan dan digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik bagi WP Badan secara online.
Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan aktivasi e-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan atau perusahaan tersebut.
Pengurus akan mengisi, menandatangani, hingga menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sedangkan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan e-FIN Badan adalah:
- Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus
- Fotokopi Identitas diri berupa KTP WNI atau Paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Pengurus
- Fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan
- Melampirkan alamat email aktif kepada pihak KPP
2. Pengguna EFIN Badan Terkait Pelaporan Pajak Perusahaan secara Online
Apa itu EFIN?
Seperti yang sudah disinggung di atas, EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang secara resmi diterbitkan oleh DJP untuk keperluan transaksi.
Dengan demikian, e-FIN Badan adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk Wajib Pajak Badan yang digunakan untuk keperluan transaksi perpajakan secara elektronik atau biasa disebut e-FIN Perusahaan.
a. Pengguna EFIN Badan
Siapa pengguna e-FIN Badan?
EFIN Badan atau e-FIN perusahaan digunakan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan usaha, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi Masyarakat
- Organisasi Sosial Politik
- Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
- Lembaga Investasi Kolektif (KIK)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Fungsi e-FIN Perusahaan
- Fungsi EFIN Badan untuk mengakses sistem pajak online
- Fungsi e-FIN perusahaan untuk menjamin kerahasiaan data
- Serta fungsi EFIN Badan lainnya adalah untuk mempermudah pelaporan pajak tahun berikutnya karena data sebelumnya sudah terekam pada sistem pajak
c. Manfaat EFIN Pajak untuk Badan
Setidaknya ada tiga manfaat EFIN Badan bagi perpajakan perusahaan, di antaranya:
1. Efisiensi
Dalam pengelolaan bisnis, efisiensi atau ketepatan menggunakan waktu atau tenaga adalah hal yang sangat penting.
Dengan mengaktivasi e-FIN, Badan atau Perusahaan dapat dengan mudah mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Paja (KPP) yang bisa membuang waktu lebih banyak.
2. Jaminan Keamanan
Manfaat e-FIN lainnya adalah dari segi jaminan keamanan yaitu dapat menjamin kerahasiaan data perusahaan yang dimasukkan ke sistem pajak online.
3. Pelaporan Pajak Menjadi Lebih Otomatis
Dengan melaporkan pajak secara online, data Wajib Pajak Badan sudah terekam secara otomagtis di sistem pajak.
Sehingga untuk laporan pajak tahun berikutnya, WP Badan atau perusahaan tidak perlu mengulang isian data lagi.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Aturan Pengajuan EFIN Pajak adalah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah tata cara layanan pajak berbasis online, terutama menyangkut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satunya adalah meniadakan layanan permohonan aktivasi e-FIN secara kolektif.
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017 tanggal 29 Desember 2017, Permohonan e-FIN Pajak secara kolektif sudah tidak dapat dilakukan lagi karena ketentuan Pasal 6 PER-41/PJ/2015 tentang pengajuan permohonan aktivasi e-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja telah dihapus.
Pengajuan kolektif ini biasanya diajukan oleh perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT karyawannya.
Namun menurut peraturan terbaru, setiap Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
a. Fitur Selfie jadi Cara Baru Mendapatkan EFIN Pajak
Seperti yang telah DJP umumkan dalan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara Mendapatkan e-FIN, ada layanan terbaru dalam pembuatan EFIN pajak.
Dalam ketentuan layanan baru mendapatkan e-FIN ini, untuk dapat mengakses layanan efin.pajak.go.id, Sobat Klikpajak harus menyiapkan hal berikut ini untuk membuat e-FIN pajak online:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus valid
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil.
Setelah menyiapkan data yang diperlukan, berikut cara mendapatkan e-FIN terbaru ini:
- Jika sudah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya Sobat Klikpajak mengakses laman efin.pajak.go.id.
- Sobat Klikpajak harus memberikan hak akses DJP untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer.
- Kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
- Jika berhasil, Sobat Klikpajak akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke surat elektronik (email) yang terdaftar di basis data DJP (yang digunakan untuk mendaftar NPWP sebelumnya).
- Data EFIN yang Sobat Klikpajak terima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
- Untuk membuka data e-FIN tersebut, Sobat Klikpajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Sobat Klikpajak.
Ketahui lebih mengenai cara mendapatkan EFIN pajak Online.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Bagaimana jika Lupa EFIN Badan Ketika akan Laporan Pajak Online?
Tak sedikit wajib pajak yang lupa berapa nomor e-FIN pajak.
Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor e-FIN kembali, yaitu:
- Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
- Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
- Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
- Mendatangi KPP terdekat langsung
- Cara lain mendapatkan EFIN kembali
Dalam proses mengurus lupa e-FIN pajak ini, Sobat Klikpajak akan ditanyakan beberapa pertanyaan untuk validasi.
Setelah itu, Sobat Klikpajak akan langsung mendapatkan e-FIN pajak kembali.
Lebih lengkanya cara mengatasi saat lupa e-FIN, temukan caranya di Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang? Ini Cara Mendapatkannya Lagi
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Mekari Klikpajak, Solusi Perpajakan yang Lebih Mudah, Cepat & Terintegrasi
Sekarang waktunya Sobat Klikpajak memenuhi kewajiban pajak seperti membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda pajak.
Agar urusan perpajakan dapat berjalan lancar, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.
Apa istimewanya Klikpajak.id ini?
Kalau ada cara praktis, kenapa harus ribet urus pajak perusahaan?
Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai urusan perpajakan lebih mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari.
Apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?
Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Sebagai Mitra Resmi DJP.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!