Berkantor bisa di mana saja. Terbukti pada era digital ini, pebisnis tidak harus punya kantor ffisik, melainkan bisa berkantor secara virtual atau virtual office. Mekari Klikpajak akan mengulas tentang virtual office ini dan ketentuan pengenaan pajak atas sewa kantor virtual yang perlu dipahami pengusaha startup.
Tapi sebelum itu, seperti biasa Klikpajak.id tidak akan bosan mengingatkan Sobat Klikpajak untuk kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien guna membantu meningkatkan kinerja perusahaan.
“Serahkan semua urusan perpajakan, keuangan perusahaan dan manajemen SDM melalui support system yang lengkap dan terintegrasi untuk mendukung kinerja perusahaan serta perkembangan bisnis yang lebih baik lagi.”
Tentang Virtual Office & Ketentuan Pajak atas Sewa Kantor Virtual
Perkembangan startup di Indonesia dalam dekade terakhir memang sangat pesat.
Cukup banyak founder startup baru bermunculan setiap bulannya di tanah air.
Apa itu startup?
Dapat diartikan, startup adalah perusahaan baru berkembang dan beroperasi di bidang teknologi.
Startup memerlukan suatu tempat usaha minimalis. Salah satunya dengan kehadiran kantor virtual (virtual office) menjadi alternatif mengawali bisnis ini.
Munculnya kantor visual membuka peluang usaha bagi pengusaha persewaan.
Atas kedudukannya, pengusaha startup yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga harus membayar pajak atas sewa kantor virtual.
Lalu, bagaimana pengenaan pajaknya?
Ketahui juga tentang Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
a. Fungsi dan Jenis Kantor Virtual dalam Pajak atas Kantor Virtual
Sesuai namanya, maka fungsi virtual office tentu sebagai identitas tempat pelaku usaha untuk menjalankan bisninya terutama dalam hal administrasi perusahan.
Dalam menjalankan bisnis, lokasi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam berusaha.
Kebanyakan pegiat startup ini tidak selalu memerlukan ruangan fisik kantor.
Bagi pemula, pastinya akan memasukkan persewaan ruang usaha sebagai komponen biaya terbesar dengan modal terbatas.
Kantor virtual pada umumnya juga memiliki kantor fisik dengan layanan pendukung kantor supaya terlihat lebih legal dan formal.
Kantor virtual dapat berupa bangunan bergengsi yang ditempati berbagai kegiatan bisnis, yang berfungsi hanya untuk menjalankan administrasi dan kesekretariatan kantor.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 jenis kantor virtual, yaitu:
- Kantor virtual yang berbentuk fisik kantor (ruangan kantor dan perangkatnya)
- Kantor virtual yang benar-benar virtual (penyewaan alamat saja).
Itulah sedikit tentang virtual office yang keberadaaannya cukup dibutuhkan pebisnis pemula dalam merintis usaha di bidang teknologi.
b. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Persewaan Kantor Visual
Tingginya penggunaan kantor virtual menimbulkan potensi perpajakan atas sewa kantor virtual yang cukup menjanjikan.
Apa saja pengenaan pajak atas sewa kantor virtual?
Berikut adalah jenis pajak yang dikenakan atas sewa kantor virtual:
1. PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Dikenakan untuk jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama.
Pajak ini berlaku untuk penghasilan atas sewa kantor virtual.
Tarif pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas sewa kantor virtual ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
Jumlah bruto termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya lainnya.
Baca juga tentang Solusi Pajak bagi ‘Startup’ yang Lagi Bakar Duit
2. PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 adalah kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja (misal untuk keperluan PO BOX) atau bahkan hanya persewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa.
Jenis persewaan ini bisa dimasukkan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta.
Tarif pajak PPh Pasal 23 atas sewa virtual kantor ini sebesar 2%.
Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.
Ilustrasi pebisnis pemula melakukan presentasi yang dikenakan pajak atas sewa kantor virtual
Kembangkan Startup dengan Urusan Pajak Beres Bersama Klikpajak
Sudah tahu ya kewajiban pajak yang harus dibayarkan ketika Sobat Klikpajak sewa kantor virtual?
Karena kelancaran dalam urusan perpajakan perusahaan juga memengaruhi kinerja dan kemajuan bisnis.
Hal ini bisa didapatkan dengan support system perpajakan yang mendukung perusahaan dalam melakukan berbagai aktivitasnya.
Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.
Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.
“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak perusahaan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”
Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.
“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”
Sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Baca juga Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya
Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.
Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Mekari Klikpajak di bawah ini: