Transaksi bisnis yang dilakukan di wilayah negara Indonesia, akan memiliki kewajiban pajak yang menyertainya. Transaksi ini biasanya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP).
Pengusaha Kena Pajak dalam transaksi tersebut berkewajiban memotong sejumlah nominal sebagai pajak, dan dibuktikan dengan keberadaan faktur pajak.
Faktur yang kemudian dimiliki oleh pengusaha kena pajak akan menjadi bukti bahwa transaksi yang melibatkan BKP telah dikenai pajak sesuai dengan aturan.
Nantinya, faktur pajak juga akan ikut dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan yang dibuat oleh pengusaha, dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Secara garis besar, berkas ini memiliki fungsi yang cukup krusial dalam transaksi BKP dan perpajakan di Indonesia.
Selain itu, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang ada dan sebaiknya dipahami oleh PKP agar memiliki pengetahuan cukup ketika melakukan transaksi. Yang terbaru, DJP telah menerbitkan e-Faktur, yakni bentuk digital dari bukti transaksi yang satu ini.
Jenis Faktur yang Digunakan
Dilihat dari jenis dan kegunaannya, terdapat setidaknya tujuh jenis faktur yang ada di Indonesia, setiap faktur memiliki fungsi masing-masing dan penjelasannya tersendiri.
1. Faktur Masukan
Faktur ini didapatkan oleh pengusaha kena pajak ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak dari pengusaha lainnya. Berkas ini perlu disimpan oleh kedua belah pihak sebagai bukti transaksi telah dikenai pajak.
2. Faktur Keluaran
Merupakan sisi lain dari faktur masukan, faktur ini dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan barang kena pajak.
3. Faktur Gabungan
Faktur gabungan dibuat oleh pengusaha kena pajak dan akan meliputi penyerahan untuk barang kena pajak yang wujudnya tidak berubah selama satu bulan.
4. Faktur Cacat
Jika pada faktur sebelumnya yang dibuat terdapat ketidaklengkapan data, maka faktur cacat ini bisa dibuat untuk kemudian direvisi.
5. Faktur Pengganti
Merupakan faktur yang dibuat untuk mengganti faktur yang datanya tidak benar. Data pada faktur ini merupakan pembenaran pada faktur yang kurang lengkap.
6. Faktur Digunggung
Pada faktur ini, penjual dan nama yang terdapat pada berkas tidak boleh diisi oleh pembeli. Namun, harus oleh wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak.
7. Faktur Batal
Merupakan faktur yang digunakan untuk membatalkan transaksi karena pada faktur yang dibuat ada kesalahan input NPWP.
Setiap faktur pajak memiliki fungsi dan penggunaan masing-masing. Sebagai pengusaha kena pajak, hal ini harus dipahami dengan baik, atau jika tidak, wajib pajak PKP harus memiliki konsultan pajak untuk melakukan transaksi jual beli BKP.
Fungsi Dibuatnya Faktur dalam Transaksi
Seperti yang telah disebutkan di awal tadi, fungsi utama dari faktur adalah sebagai bukti bahwa pengusaha kena pajak telah melakukan pemungutan pajak pada transaksi yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bukti ini perlu disimpan dengan baik karena akan sangat diperlukan ketika melakukan pelaporan SPT nantinya.
Faktur juga akan menjadi dasar pelaporan pajak yang dilakukan, sehingga pelaporan pajak bisa dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kesalahan pengisian kolom pada SPT bisa direvisi dengan data yang tertera pada faktur pajak.
Jika dikemudian hari terdapat audit yang dilakukan oleh auditor, PKP memiliki bukti sah bahwa telah melakukan kewajibannya.
Kesalahan data pada faktur bisa memberikan kerugian bagi PKP karena dianggap sebagai manipulasi data yang disengaja guna menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dilakukan. Hal ini akan diganjar dengan sanksi administratif, hingga pidana.
Faktur Pajak Online
Sistem faktur online mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2016. Sistem ini memungkinkan faktur dibuat secara online, sehingga akurasi informasinya lebih terjamin. DJP sendiri telah menyediakan kanal untuk membuat faktur pajak online, atau disebut e-Faktur, sehingga bisa digunakan oleh PKP dalam transaksi yang dilakukannya.
Pada prakteknya, penggunaan e-Faktur dapat meminimalisir penyalahgunaan faktur yang dibuat dengan tidak benar oleh PKP karena dalam pembuatannya memerlukan nomor atau kode tertentu agar faktur menjadi sah.
Pengawasan ini sekaligus dilakukan pada pengguna layanan e-Faktur, sehingga memudahkan DJP untuk mengontrol ketertiban penggunaan bukti transaksi dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh PKP.
Penggunaan faktur dalam setiap transaksi akan menjamin terpenuhinya kewajiban kedua belah pihak dalam sistem perpajakan. Satu pihak memiliki salinan faktur masuk, dan pihak lain memiliki salinan berupa faktur keluar.
Klikpajak, dalam konteks ini, bisa membantu pengusaha kena pajak dalam menyediakan informasi yang diperlukan dalam membuat dan mempelajari faktur pajak yang diperlukan. Beragam informasi tersedia secara lengkap dan bisa diakses secara gratis.
Selain itu, Klikpajak selaku mitra resmi DJP juga bisa membantu wajib pajak untuk menghitung, membayarkan dan melaporkan pajak yang telah disampaikan, sehingga akan memudahkan pemenuhan kewajiban wajib pajak terhadap negara. Segera daftar Klikpajak dan gunakan layanannya secara gratis.