Daftar Isi
8 min read

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021

Tayang 18 Jan 2021
Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021

Setelah diberlakukan hingga akhir Desember 2020, pemerintah kembali memberikan insentif pajak dampak Covid-19 di tahun ini. Inilah jenis insentif pajak diperpanjang Desember 2021. Manfaatkan dan laporkan kewajiban pajak Anda dengan cara mudah.

Butuh hitungan tahun untuk menghalau Virus Corona yang menjadi pandemi Covid-19 menjangkiti seantero jagad.

Dampaknya, perekonomian banyak negara termasuk Indonesia tertatih-tatih.

Tidak bisa tinggal diam. Butuh kebijakan pemerintah untuk mengatasi situasi ini untuk menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berputar.

Untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif pajak yang tadinya berakhir tahun lalu, menjadi hingga akhir tahun ini.

Apa saja jenis insentif pajak 2021 ini? Berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Aturan Insentif Pajak 2021

Melalui siaran pers yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Nomor: SP-1/2021, pemerintah mengumumkan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak.

Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pajak ini sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020 tentang;

“Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.”

Perpanjangan Insentif Pajak Dampak Covid-19 Berlaku 1 Januari 2021

Aturan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dampak Covid-19 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 ini ditetapkan dalam PMK No. 239/PMK.03/2020 tentang:

“Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19.”

Dengan berlakunya aturan perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 hingga Desember 2021 ini, maka PMK 143/2020 resmi dicabut atau tidak berlaku lagi.

Baca juga: Cara Mengajukan Restitusi PPN di e-Faktur dan Syaratnya

Apa Saja Jenis Insentif Pajak 2021?

Ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Berikut jenis-jenis insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun ini:

1. Insentif Pajak 2021 PPN Ditanggung Pemerintah

Insentif pajak berupa fasilitas PPN ini adalah Pajak Penghasilan (PPN) tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Siapa yang dapat menggunakan insentif pajak PPN DTP ini?

Insentif PPN dampak Covid-19 ini diberikan kepada:

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri
  • Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk menangani Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin yang diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020
  • Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat untuk menangani Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya

2. Insentif Pajak 2021 Bebas PPh 22 Impor

Insentif pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berikutnya adalah pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas insentif pajak PPh 22 impor atau tidak dipungut pajak penghasilan atas kegiatan importasi ini dengan ketentuan:

  • Pasal 22 impor atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka menangani pandemic Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk
  • Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat
  • Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu
  • Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk

Baca juga: Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak

3. Insentif Pajak 2021 Pembebasan PPh 21

Bebas dari pemotongan PPh Pasal 21 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Tapi, jenis insentif bebas PPh 21 ini bukan yang berlaku buat karyawan.

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bisa dinikmati karyawan yang bekerja di perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif yang berlaku mulai April 2020 lalu sudah berakhir Desember 2020.

Terbaru, pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif pajak penghasilan karyawan atau insentif PPh 21 DTP diperpanjang hingga Juni 2021, melalui PMK No. 9/PMK.03/2021, selengkapnya baca Insentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021

Jadi, bebas PPh 21 ini atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

WP yang berhak memanfaatkan insentif bebas pemotongan PPh 21 atas jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 akan diberikan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.

4. Insentif Pajak 2021 Bebas PPh 23 untuk WP Badan

Insentif pajak yang diperpanjang lagi hingga akhir tahun 2021 berikutnya berupa bebas potongan PPh Pasal 23 bagi Wajib Pajak Badan dan BUT.

Fasilitas PPh 23 ini atas penghasilan yang diterima WP Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa Teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Baca juga: Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif PPh Final PP No 23 Tahun 2018?

Ketentuan Insentif Pajak PPh

Terdapat perubahan dalam ketentuan perpanjangan insentif pajak yang diberikan sebagai fasilitas PPh dari dampak Covid-19 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan adanya perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi.

Di samping itu industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketahui juga cara lapor SPT Badan dan dokumen yang harus disiapkan.

Insentif Pajak 2021 yang Diperpanjang hingga 30 Juni

Selain fasilitas di atas, insentif pajak yang diperpanjang di tahun ini adalah PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.

Namun insentif pajak ini hanya berlaku hingga 6 bulan saja.

Berikut insentif pajak PPh sesuai PP 29/2020 yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga (tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan)
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta

Cara Ajukan Insentif Pajak 2021

Berikut tata cara pengajuan insentif pajak 2021:

Cara mengajukan pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri dan BUT harus mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh 23.

Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh 23, dengan cara mengisi formulir melalui saluran tertentu pada situs resmi DJP di pajak.go.id.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh 23 jika memenuhi ketentuan.

Jika pengajuan insentif tidak diterima, KPP akan menerbitkan Surat Penolakan.

Contoh surat permohonan insentif PPh Pasal 22/23:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021

Contoh surat permohonan insentif PPh 23

Contoh surat keteranagan bebas pemungutan/pemotongan PPh 22/23:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021

Contoh surat keterangan bebas pemotongan PPh 22/23

Contoh surat keterangan penolakan pengajuan insentif PPh 22/23:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021

Contoh surat keterangan penolakan pengajuan insentif PPh 22/23

Jangan Lupa Lapor Realisasi Penggunaan Insentif Pajak 2021

Setelah berhasil mengajukan permohonan insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga akhir 2021 ini, jangan lupa untuk melaporkan realisasi penggunaan insentif pajak tersebut.

1. Laporan realisasi insentif pajak 2021 bebas PPh 21

Pelaporan realisasi dari pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20, bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

Penyampaian laporan realisasi bebas PPh 21 ini dilakukan melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.

Contoh formulir laporan realisasi insentif pajak PPh 21 DTP:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021Contoh formulir laporan realisasi insentif pajak PPh 21 DTP

2. Laporan realisasi insentif pajak 2021 bebas PPh 22 impor

Laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor paling lambat tanggal 20, bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

Penyampaian laporan realisasi pembebasan pungutan PPh 22 impor dan PPh 22 dilakukan melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.

Contoh formulir laporan realisasi insentif pajak PPh 22 impor:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021Contoh formulir laporan realisasi insentif pajak pembebasan PPh 22 impor

3. Laporan realisasi insentif pajak 2021 bebas PPh 22

Pelaporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 20, bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

Laporan realisasi bebas PPh 22 ini disampaikan melalui laman DJP di pajak.go.id.

Contoh formulir laporan realisasi insentif pajak bebas PPh Pasal 22:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021Contoh laporan realisasi insentif pajak bebas PPh 22

4. Laporan realisasi insentif pajak 2021 bebas PPh 23

Pelaporan realisasi dari pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20, bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

Penyampaian realisasi pembebasan pemotongan PPh 23 ini melalui saluran tertentu pada laman resmi DJP di pajak.go.id.

Contoh formulir laporan realisasi insentif pajak PPh Pasal 23:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021Contoh laporan realisasi insentif pajak PPh 23

5. Laporan realisasi insentif pajak 2021 PPN ditanggung pemerintah

Perlu diingat, sesuai Pasal 3 ayat (2) PMK 239/PMK.03/2020 ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang, wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMO …/PMK.03/2020”

Pelaporan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP) paling lama akhir bulan berikutnya, setelah Masa Pajak.

Penyampaian laporan realisasi PPN DTP dilakukan melalui laman DJP di pajak.go.id.

Contoh format laporan realisasi PPN DTP:

Insentif Pajak 2021, Jenis Insentif yang Diperpanjang Desember 2021

Manfaatkan dan segera ajukan insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjng hingga 31 Desember 2021 untuk menjaga kelangsungan bisnis.

Setelah mendapatkan insentif pajak, jangan lupa laporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak ini.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak