Daftar Isi
5 min read

Memasuki Tahun 2019, Ingat Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan

Tayang 30 Jan 2019
Memasuki Tahun 2019, Ingat Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan

Memasuki tahun ini, setiap wajib pajak tentu sudah mulai disibukkan dengan cara laporan SPT Pajak Tahunan online offline yang menjadi tanggung jawabnya. Baik wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan, memiliki kewajiban yang sama untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan terkait pajak yang telah dibayarkan. Karena perbedaan jenis wajib pajaknya, maka batas lapor SPT Tahunan juga dibedakan oleh DJP.

Perbedaan batas pelaporan ini semata untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kebetulan juga harus melaporkan SPT Tahunan badan miliknya disamping SPT Tahunan Pribadi. Agar tidak tumpang tindih, maka kemudian diberikan jangka waktu satu bulan sebagai pembatas antara pelaporan SPT Tahunan badan dan SPT Tahunan pribadi. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009.

Bentuk SPT Pribadi, 1770, 1770 S dan 1770 SS

Pada SPT Tahunan Pribadi, terdapat tiga formulir yang diberikan oleh DJP untuk melaporkan SPT. Ketiga formulir ini memiliki fungsinya masing-masing dan harus digunakan secara tepat. Tentu saja, perihal pengisiannya harus pula dilakukan dengan benar dan sesuai. Secara mendasar, perbedaan ketiga formulir tersebut adalah :

  1. Formulir SPT Tahunan 1770 digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha, bisa juga dikatakan sebagai pekerja bebas dengan keahlian khusus, hingga wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan.
  2. Formulir SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahunnya. Wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak mencapai angka tersebut namun memiliki dua sumber pemasukan juga bisa menggunakan formulir ini.
  3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS digunakan untuk wajib pajak yang bekerja hanya dari satu pemberi kerja saja, dan penghasilannya kurang dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun pajak.

SPT Tahunan pribadi yang disampaikan dengan salah satu dari ketiga formulir tersebut harus dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaporannya bisa dilakukan pada hari kerja selanjutnya.

Bentuk SPT badan 1771, Untuk 6 Tipe Badan

Disisi lain, pelaporan SPT Tahunan badan atau perusahaan hanya memiliki satu jenis formulir saja, yakni formulir 1771. Penggunaan formulir 1771 dikhususkan untuk wajib pajak badan yang berupa perseroan terbatas atau PT, comanditer venture atau CV, usaha dagang atau UD, yayasan, organisasi dan juga perkumpulan. Keenam bentuk badan ini menggunakan satu formulir yang sama yakni 1771.

Ketahui lebih lanjut mengenai Cara Membuat SPT Badan dan Ketentuannya.

Batas pelaporan SPT Tahunan untuk keenam bentuk wajib pajak badan ini idealnya adalah tanggal 30 April pada tahun pajak selanjutnya. Sama seperti penyampaian SPT Tahunan pribadi, jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT bisa dilakukan pada hari kerja efektif selanjutnya.

Batas Pelaporan Mungkin Berubah

Jika merujuk pada peraturan terkini yang digunakan sebagai acuan penyampaian SPT Tahunan di Indonesia, terdapat dua tanggal, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Kedua tanggal tersebut masih akan digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2018 yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2019. Namun demikian, karena tahun 2019 masih masuk bulan Januari, tanggal tersebut belum dapat dipastikan akan berubah atau tidak.

Dua tenggat pembayaran tersebut masih mungkin berubah jika sebelum tanggal tersebut pemerintah melalui DJP melakukan perubahan. Pertimbangannya bisa beragam, tergantung kesepakatan antara DJP, pemerintah pusat, serta wajib pajak terkait. Sejauh tidak ada update terbaru, maka wajib pajak pribadi dan badan masih menggunakan acuan peraturan berlaku untuk tanggal terakhir penyampaian SPT.

Disamping dari perubahan dari regulasi yang digunakan dan berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan juga bisa mundur atas beberapa alasan. Sedikitnya terdapat tiga kondisi dimana batas penyampaian SPT Tahunan baik pribadi maupun badan bisa dimundurkan, diantaranya :

  1. Terdapat kondisi luar biasa yang mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan tertentu untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
  2. Wajib pajak terkait, baik pribadi maupun badan, mengajukan permohonan penundaan pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan pada dinas terkait atas alasan yang dijelaskan dan kemudian disetujui oleh DJP.
  3. Adanya perbedaan perhitungan satu tahun masa pajak antara laporan keuangan wajib pajak pribadi atau perusahaan dengan satu tahun pajak di kalender nasional yang berlaku. Jika terjadi kondisi ini, maka wajib pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan di tahun sebelumnya.

Jika satu dari tiga kondisi tersebut terjadi, maka masih dimungkinkan batas pelaporan dan penyampaian SPT Tahunan mundur ke waktu yang telah disepakati dan ditetapkan. Tentu kondisi ini memerlukan alasan yang sangat kuat, mengingat perihal pelaporan dan penyampaian SPT biasanya mengacu pada aturan standar yang sama untuk setiap wajib pajak.

Sanksi Tidak Lapor dan Terlambat Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan. Keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pelaporan SPT akan diganjar dengan sanksi, baik administratif atau berupa denda sejumlah uang. Sanksi ini diberlakukan pada keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pelaporan baik disengaja atau tidak, untuk itulah sebaiknya sebagai wajib pajak, Anda memberikan pengingat pada dua tanggal tersebut, 31 Maret dan 30 April, agar terhindar dari sanksi ini.

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, sanksi administratif yang diberikan adalah berupa Surat Tagihan Pajak. Namun, jika setelah melewati batas pelaporan SPT tahunan dan wajib pajak tidak memberikan respon, maka akan dikenakan denda, masing-masing sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi, dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Mungkin sanksi ini bukan merupakan nilai yang besar jika dibandingkan pendapatan Anda, namun alangkah baiknya jika melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi ini.

Terkait dengan sanksi dan pelaporan SPT Tahunan, sebenarnya pemerintah sendiri melalui DJP sudah menyediakan kanal khusus untuk melakukan pelaporan SPT baik badan maupun pribadi. Kanal tersebut adalah DJP Online, yang bisa digunakan 24/7 tanpa mengenal jam kerja. Pada prakteknya, terkadang kanal tersebut mengalami sedikit penurunan performa baik dikarenakan padatnya server atau lemahnya koneksi internet.

Untuk itu, Anda bisa menggunakan kanal lain yang merupakan mitra resmi DJP seperti klikpajak. Klikpajak merupakan Application Service Provider yang telah secara resmi menjadi mitra DJP dengan surat keputusan yang jelas dan bisa digunakan untuk membantu proses pelaporan SPT. Dengan menggunakan klikpajak, maka Anda bisa menyiasati padatnya akses pada kanal DJP Online dan menghilangkan alasan keterlambatan karena sulitnya akses. Gunakan klikpajak sebagai mitra perpajakan Anda di sini!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak