Apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)? Penghasilan Kena Pajak merupakan suatu dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Ada dua jenis Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Selanjutnya, bagaimana perhitungan penghasilan kena pajak khususnya bagi Wajib Pajak Badan? Mari simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak sebagai dasar penetapan tarif pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan seperti yang dimaksud dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan. Sedangkan, Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
Metode Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Salah satu metode penghitungan penghasilan kena pajak adalah berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh dalam satu tahun pajak atau dikenal dengan tarif progresif. Semakin besar penghasilan bruto yang diperoleh, maka tarif pajak yang akan dikenakan juga semakin besar. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kotor kurang dari Rp4,8 Miliar, akan dikenai tarif 0,5% (PP No.23 Tahun 2018)
- Lebih dari Rp4,8 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar, akan dikenai tarif [0,25 – (0,6 Miliar/Penghasilan Kotor)] x Penghasilan Kena Pajak
- Lebih dari Rp50 Miliar, akan dikenai 25% x Penghasilan Kena Pajak
Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Berdasarkan metode penghitungan penghasilan kena pajak yang telah diuraikan sebelumnya, selanjutnya bisa Anda lihat 3 contoh perhitungan penghasilan kena pajak berikut ini dengan cermat.
1. Contoh Perhitungan Penghasilan Kurang dari Rp4,8 Miliar
Pada tahun 2018, PT Aji Guna memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp4 Miliar. Maka besaran pajak penghasilan PT Aji Guna adalah Rp4 Miliar x 0,5% = Rp20 Juta. Dengan skema ini, bisa dibilang perhitungannya cukup sederhana. Diketahui, selama periode 2016, PT Aji Guna telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp8 Juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp2 Juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT Aji Guna adalah Rp20 Juta – Rp8 juta – Rp2 Juta = Rp10 Juta. Sisa pajak ini yang dibayarkan oleh PT Aji Guna ke kas negara atas pajak penghasilan Badan Usaha di tahun 2018.
2. Contoh Perhitungan Penghasilan Kotor Lebih dari Rp4,8 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar
PT Aji Guna memperoleh penghasilan kotor di tahun 2018 sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3 Miliar, maka besar pajak PT Aji Guna dapat dilihat dengan formula sebagai berikut:
[0,25 – (0,6 Miliar Gross Income)] x Penghasilan Kena Pajak
[0,25 – (0,6 Miliar/10 Miliar)] x 3 Miliar = Rp570 Juta (19%)
Diketahui, selama periode 2018, PT Aji Guna telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp200 Juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 Juta. Dengan demikian, PPh Terutang PT Aji Guna adalah sebesar Rp570 Juta – Rp200 Juta – Rp100 Juta = Rp270 Juta. Sisa pajak tersebut dibayarkan oleh PT Aji Guna ke kas negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2018.
3. Contoh Perhitungan Jika Penghasilan Kotor Lebih dari Rp50 Miliar
PT Suka Maju memperoleh penghasilan kotor Rp70 Miliar di tahun 2018, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar. Maka, besaran pajak PT Suka Maju adalah Rp28 Miliar x 25% = Rp7 Miliar.
Diketahui, selama periode 2018, PT Suka Maju telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan yang terutang PT Suka Maju adalah Rp7 Miliar – Rp2 Miliar – Rp1 Miliar = Rp4 Miliar.
Perlu diingat bahwa contoh perhitungan pajak tersebut sudah disederhanakan. Mengapa demikian? Karena pada kenyataannya, perhitungan pajak penghasilan dalam suatu perusahaan juga memerlukan laporan dari berbagai akun keuangan untuk mendapatkan hasil yang tepat.
Dapatkan informasi seputar aturan perpajakan dan perhitungannya di Klikpajak. Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, Klikpajak memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan pajak dengan aplikasi e-Filling yang sudah terintegrasi dengan DJP, sehingga Anda akan menerima bukti lapor resmi dan sah selayaknya dari DJP. Riwayat lapor Anda juga akan tersimpan dengan baik dan aman dengan layanan Tax Manager Klikpajak. Tunggu apa lagi? Daftarkan akun Anda sekarang di sini! Nikmati seluruh layanan perpajakan online mulai dari hitung, bayar, hingga lapor pajak tanpa dipungut biaya!