Klikpajak by Mekari

Lapor SPT ‘Online’ 2020 Sampai Kapan?

Selain membayar pajak, salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari pajak yang telah dibayarkan. Ngomong-ngomong soal lapor pajak, sampai kapan batas waktu lapor SPT online 2020?

Guna memudahkan penyampaian SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan lapor SPT online melalui aplikasi e-Filing.

SPT merupakan sarana pelaporan pajak yang berisi penghasilan, biaya, laba rugi, pajak, harta dan kewajiban yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

Lapor SPT Tahunan online selalu dibuka setiap awal tahun, bagi WP Pribadi maupun WP Badan. Penyampaian SPT Tahunan 2019 telah resmi ditutup pada tanggal 31 Maret 2020 bagi WP Orang Pribadi (OP). Sedangkan bagi WP Badan telah ditutup tanggal 30 April 2020.

Lalu, kapan lapor SPT online 2020 bisa dimulai? Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Penyampaian SPT Tahunan 2020 Dilakukan pada 2021

Di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), terdapat beberapa layanan pajak tatap muka yang harus disesuaikan. DJP mulai membuka layanan pajak tatap muka tanggal 15 Juni 2020 dengan beberapa pembatasan.

Setiap Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan lapor SPT online Tahunan maupun Masa melalui layanan e-Filing atau e-Form di laman DJP online.

Penyampaian SPT Tahunan/Masa pajak juga bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, yakni Klikpajak.id.

Penyampaian SPT Tahunan online masa pajak tahun 2020 dilakukan pada kuartal pertama tahun 2021 untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan awal kuartal kedua untuk SPT Tahunan Badan.

Lapor SPT online 2020 dapat Anda mulai ketika semua dokumen persyaratan sudah terkumpul. Anda harus melapor paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan 2020 mulai sekarang hingga tanggal 30 April 2021 untuk WP Badan atau 31 Maret 2021 untuk WP Pribadi.

Contoh fitur lapor SPT online di e-Filing Klikpajak

Persiapan Lapor SPT Tahunan ‘Online’ 2020

Sebelum mengisi formulir SPT Tahunan 2020, ada beberapa data yang harus dipersiapkan bagi masing-masing wajib pajak, diantaranya:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi

Dokumen yang wajib disiapkan bagi wajib pajak orang pribadi adalah identitas Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).

Bagi wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai pegawai dapat meminta bukti potong pajak PPh 21 pada bagian HRD (Human Resources Department).

Bukti potong ini digunakan oleh wajib pajak sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti potong SPT Tahunan.

Baca juga: Aturan Baru Pelaporan SPT Tahunan Online Badan atau Perusahaan

Sementara bagi wajib pajak pribadi yang berstatus wirausaha wajib membuat rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun. Hal ini berlaku bagi pengusaha yang tidak membuat laporan keuangan usahanya.

Bagi pengusaha yang mendapat kemudahan penghitungan PPh dengan tarif 0,5%, maka seluruh penghasilannya adalah penghasilan final.

Selain data penghasilan, pengusaha juga wajib menyiapkan daftar harta dan kewajiban yang digunakan untuk usaha maupun tidak.

Ilustrasi laporan keuangan yang harus disiapkan sebelum lapor SPT online

b. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menyediakan laporan pembukuan saat laporan SPT Tahunan Badan Online.

Simak lebih lanjut mengenai cara laporan SPT Tahunan Badan online.

Contohnya adalah laporan keuangan, minimal berupa neraca dan laporan laba rugi.

Laporan keuangan yang dibuat harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku.

Ilustrasi lapor SPT online di e-Filing Klikpajak

Lapor SPT Online di e-Filing KlikPajak

Agar lebih mudah menyampaikan SPT dan terhindar dari antrean lapor SPT online yang sering kali membuat sistem DJP Online down, gunakan e-Filing Klikpajak.id mitra resmi DJP.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Fitur e-Filing Klikpajak memudahkan Anda melaporkan semua SPT, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja. Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melaluie-Filing selengkapnya bisa dilihat di SINI

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

e-Faktur

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Contoh perhitungan PPN, panduan langkah-langkah pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN selengkapnya bisa dilihat di SINI.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat input data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone selengkapnya lihat di SINI.

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Contoh fitur e-Bupot Klikpajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26

e-Billing

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh bukti pembayaran yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Ilustrasi tim support Klikpajak yang selalu siap membantu keperluan perpajakan Anda

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED29 Aug 2020
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: