
Cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) harus benar agar proses setor dan bayar pajak Anda berjalan lancar.
Mekari Klikpajak akan membahas ketentuan dan tata cara pengisian SSP untuk mempermudah pembayaran atau penyetoran kewajiban pajak Anda.
SSP untuk Setor dan Bayar Pajak
Di Indonesia, aktivitas pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP).
SSP merupakan form yang berisi keterangan jumlah nominal pajak harus dibayar dan kode billing untuk melanjutkan proses bayar pajak atau setor pajak ke kas negara melalui bank persepsi.
SSP juga sering dikenal dengan sebutan bukti setor pajak. sebagai bukti pembayaran yang sah dan harus diisi dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Bank persepsi yang digunakan untuk menampung pembayaran pajak ke negara ini ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Secara umum, berikut yang harus diperhatikan saat mengisi SSP:
- Untuk pengisian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dalam formulir SSP, dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan KJS. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan DJP.
- WP boleh membuat sendiri formulir SSP. Hanya saja, bentuk dan isi harus sesuai dengan formulir SSP yang sudah ditetapkan DJP karena bentuk SSP ini sudah baku.
- Untuk WP yang melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, maka menggunakan formulir SSPCP. Formulir ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009.
Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir
Alur Pengisian SSP Pajak
Berikut langkah-langkah alur pengisian surat setoran pajak:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
2. Isi Formulir SSP secara Berurutan:
- Lengkapi data identitas WP.
- Masukkan KAP dan KJS sesuai tabel yang berlaku.
- Tandai masa dan tahun pajaknya.
- Isi jumlah pembayaran dalam angka dan huruf.
3. Verifikasi Data yang Dimasukkan:
- Periksa kembali semua kolom untuk memastikan tidak ada kesalahan pengisian.
4. Setorkan Pajak ke Persepsi:
- Bawa SSP ke bank persepsi atau lembaga penerima pembayaran pajak lainnya untuk proses validasi.
5. Simpan Bukti Pembayaran untuk Permudah saat Dibutuhkan:
- Simpan lembar arsip untuk keperluan dokumentasi perpajakan.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak Online
Cara Mengisi SSP
Dalam Lampiran PER-22/2021, tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai petunjuk pada aplikasi Billing DJP atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing (ID Billing) yang terhubung dengan sistem Billing DJP.
Berikut format atau tata cara pengisian formulir SSP pajak eBiling DJP:
1. Kolom “Kotak Lembar” : diisi dengan angka 1, 2, atau angka yang menunjukkan jumlah rangkap SSP.
2. Kolom “Untuk” : diisi dengan tujuan peruntukan formulir SSP (apakah untuk WP, KPPN, KPP, atau untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran).
3. Kolom “NPWP” : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak.
4. Kolom “Nama WP” : diisi dengan nama wajib pajak.
5. Kolom “Alamat WP” : diisi sesuai dengan alamat wajib pajak.
Catatan:
Bagi yang belum memiliki NPWP, maka:
- NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000.
- XXX diisi dengan Nomor Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan.
- Nama dan alamat diisi lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
6. Kolom “NOP” : diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
7. Kolom “Alamat Objek Pajak” : diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT PBB.
Catatan:
Kolom Alamat Objek Pajak ini diisi hanya jika ada transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu PBB Pertambangan, Perhutanan, Perkebunan, dan PBB Sektor lainnya, dan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan, dan kegiatan membangun sendiri.
8. Kolom “Kode Akun Pajak” : diisi dengan angka KAP.
9. Kolom “Kode Jenis Setoran” : diisi dengan angka KJS, untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor.
10. Kolom “Uraian Pembayaran” : diisi dengan tambahan informasi pembayaran yang tidak terdapat pada kolom yang tersedia.
Contoh:
- Nama pembeli untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau nama penyewa untuk pembayaran PPh Final 4 (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan
- Nomor Faktur Pajak atas transaksi yang terutang PPn yang dilakukan oleh pemungut
11. Kolom “Masa Pajak” : diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu Masa Pajak dilakukan dengan menggunakan 1 SSP untuk setiap Masa Pajak.
12. Kolom “Tahun Pajak” : diisi dengan Tahun Pajak yang sesuai.
13. Kolom “Nomor Pajak” : merupakan nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan (SKPKB), SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak, STP, atau putusan lain.
14. Kolom “Jumlah Pembayaran” : diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.
Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
15. Kolom “Terbilang” : diisi dengan jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia.
16. Kolom “Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran” : diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
17. Kolom “Wajib Pajak/Penyetor” : diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, NPWP, dan nama jelas WP/Penyetor serta stempel usaha (jika ada).
18. Kolom “Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran” : diisi dengan NTPN dan Nomor Transaksi Bank (NTB), atau NTPN dan Nomor Transaksi Pos (NTP), atau NTPN dan Nomor Transaksi Lainnya (NTL).
Baca Juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
Ketentuan Pengisian SSP
Membuat SSP secara online melalui Aplikasi Billing DJP atau ASP (Application Service Provider) atau PJAP mitra resmi DJP e-Billing Mekari Klikpajak.
Namun jika akan menyetorkan melalui loket/teller (over the counter), berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Bentuk formulir SSP sesuai pada Lampiran A PER-22/PJ/2021.
- Formulir SSP dibuat dalam 2 rangkap:
- Lembar ke-1: untuk disampaikan kepada Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
- Lembar ke-2: untuk arsip Wajib Pajak.
- Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari 2 rangkap sesuai dengan kebutuhan.
- Dapat mengadakan/membuat sendiri SSP selama bentuk dan isinya sesuai dengan PER-22/PJ.2021.
- Cara pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian Form SSP.
- Rincian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dapat dilihat Daftar KAP dan KJS.
- Untuk NOP dan alamat NOP pada SSP hanya diisi apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Agar lebih mudah setor pajak atau bayar pajak online, gunakan e-Billing Mekari Klikpajak.
Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang simpel dan langsung bayar pajak melalui internet banking dalam satu platform e-Billing Mekari Klikpajak.
Bentuk Lain Sejenis SSP untuk Bayar Pajak
Selain SSP juga ada sarana administrasi lain yang disamakan fungsinya dengan SSP, yaitu:
1. Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Jika pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi, maka Wajib Pajak (WP) akan menggunakan sarana BPN ini.
2. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)
Jika pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, maka SSPCP ini yang dipergunakan.
Jadi, SSPCP adalah SSP yang digunakan oleh importir atau wajib bayar dalam rangka impor.
3. Bukti Pbk (Pemindahbukuan)
Bukti Pbk adalah SSP untuk pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan.
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri
Ini adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
5. Bukti penerimaan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelima sarana administrasi tersebut dinyatakan sah, kalau sudah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Akan tetapi untuk Pemindahbukuan dan Bukti Pbk, baru dinyatakan sah jika sudah ditandatangani oleh Pejabat berwenang yang berhak menerbitkan Bukti Pbk.
Baca Juga: Integrasi Data Perpajakan dan Kegunaannya untuk Perusahaan
Ketentuan Mata Uang untuk Setor Pajak
Secara umum, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Namun terdapat pengecualian bagi Sobat Klikpajak dengan kriteria:
- Telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP serta Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang USD dengan mata uang dolar AS.
- Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib pajak dengan kriteria di atas diperbolehkan membayar dengan menggunakan mata uang dolar AS (USD).
Namun demikian, bagi wajib pajak dengan kriteria di atas juga dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP dalam mata uang Rupiah.
Dalam kasus ini, Anda harus mengonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang USD dengan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Pembayaran pajak dalam mata uang USD dilakukan ke kas negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing.
Batas Waktu Penyetoran Pajak
Kapan batas waktu untuk menyetorkan dan membayar pajak, selengkapnya Anda dapat membaca artikel berikut: Batas Waktu Setor Pajak Terbaru.
Kesimpulan
Pengisian SSP harus benar agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi perpajakan. Dalam proses pengisian, WP perlu memperhatikan beberapa elemen penting seperti NPWP, nama dan alamat WP, serta kode akun pajak dan kode jenis setoran yang sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kesalahan dalam pengisian dapat mengakibatkan masalah dalam pencatatan dan administrasi perpajakan.
Alur pengisian SSP terdiri dari beberapa langkah, mulai dari menyiapkan dokumen yang diperlukan hingga menyetorkan pajak ke bank persepsi. WP harus memastikan bahwa semua data diisi secara lengkap dan akurat, termasuk masa dan tahun pajak serta jumlah pembayaran.
Setelah SSP diisi, penting untuk melakukan verifikasi data sebelum melakukan penyetoran untuk menghindari kesalahan yang dapat berujung pada denda atau sanksi administratif. Selain itu, WP juga disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi perpajakan.
Dengan adanya sistem e-Billing Mekari Klikpajak, proses pengisian dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Anda dapat melakukan pengisian SSP secara online dan langsung melakukan pembayaran melalui internet banking.
Hal ini tidak hanya mempercepat proses administrasi tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan yang terjadi saat pengisian secara manual.
Itulah penjelasan tentang fungsi SSP dan penggunaannya yang harus diketahui sebelum menyetor dan membayar pajak.
Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online mitra resmi DJP dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Pajak.go.id. “Pembayaran dan Penyetoran Pajak”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak”
Pajak.go.id. “Surat Setoran Pajak”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 38/PJ/2009”