Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan tiga jenis formulir bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Ketiga jenis formulir tersebut yaitu, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Perbedaan dalam penggunaan ketiga formulir tersebut terletak pada status karyawan atau pegawai berdasarkan besaran penghasilan yang dihasilkan setiap tahunnya.
Secara lebih rinci, bagi para karyawan atau pegawai dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 SS. Bagi karyawan atau pegawai dengan gaji lebih besar atau sama dengan Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka pengisian SPT Pribadi menggunakan formulir 1770. Ketahui panduan lengkap pengisian SPT Pribadi menggunakan formulir 1770 S berikut ini.
Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Pribadi
Setelah mengetahui tiga jenis formulir yang digunakan dalam pengisian SPT Pribadi, selanjutnya Anda harus mengetahui bahwa terdapat beberapa hal penting yang wajib Anda persiapkan sebelum lapor SPT. Data-data yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
- Bukti potong A1 atau A2. Sebelum lapor SPT, Anda harus meminta bukti potong pajak yang dapat Anda terima dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat Anda bekerja. Bukti potong tersebut berupa lembar 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (bagi pegawai negeri sipil).
- Bukti potong pajak selain A1 atau A2, baik yang bersifat final maupun tidak final.
- Kartu Keluarga (KK).
- Daftar harta dan hutang atau kewajiban yang Anda miliki. Apabila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau hutang, maka siapkanlah data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Pribadi secara lebih mudah.
Mendaftar e-Filing Untuk Lapor SPT Pribadi
Sebelum mengisi dan lapor SPT Pribadi secara online, Anda harus mendaftar e-Filing di DJP Online atau di aplikasi resmi lainnya. Untuk melakukan pendaftaran di portal DJP Online, Anda dapat mengakses djponline.pajak.go.id/registrasi.
Terdapat tiga hal yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi, yaitu Nomor NPWP, alamat email aktif, dan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi Wajib Pajak dari DJP untuk melakukan e-Filing atau lapor pajak secara online.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa KTP dan NPWP, lalu mengisi formulir pendaftaran EFIN. Selain itu, permohonan EFIN Orang Pribadi juga dapat dilakukan secara berkelompok atau kolektif. Setelah proses permohonan EFIN selesai, jangan lupa untuk memastikan bahwa EFIN Anda sudah benar-benar aktif.
Baca Juga: Syarat EFIN Badan dan Cara Mendapatkannya Secara Online
Lapor SPT Pribadi Menggunakan Formulir 1770 S
Setelah berhasil mendaftar e-Filing di DJP Online, untuk lapor SPT maka Anda harus melakukan login. Masukkan NPWP dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. NPWP harus ditulis tanpa menggunakan titik atau tanda strip, yaitu hanya angka.
Setelah berhasil melakukan login, selanjutnya klik tulisan e-Filing. Terdapat dua tulisan e-Filing yang dapat Anda pilih, dan Anda cukup memilih salah satu saja. Selanjutnya, Anda harus menjawab pertanyaan yang ada. Misalnya, (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir. Kemudian ikuti beberapa langkah berikut ini:
Langkah Pertama
Di awal, Anda harus mengisi data formulir. Pilihlah tahun pajak yang ingin Anda laporkan. Sebagai contoh, apabila Anda ingin melaporkan pajak tahun 2018, maka Anda harus memilih tahun pajak 2018. Apabila Anda baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal kemudian klik langkah berikutnya.
SPT pembetulan dapat dipilih hanya jika Anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali. Jika Anda memilih SPT pembetulan, maka akan muncul keterangan Data Pembayaran Pajak.
Langkah Kedua
Kemudian, Anda harus mengisi lampiran II. Pertama, silahkan isi bagian A jika Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambahkan. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan yang akan Anda tambahkan, klik Lanjut Ke Daftar Harta.
Apabila di tahun sebelumnya Anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui e-Filing, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Maka daftar harta tahun lalu akan muncul kembali, sehingga Anda tidak perlu menulis ulang.
Anda dapat mengubah atau mengedit rincian harta dengan cara klik ubah. Sedangkan bagi Anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun sebelumnya atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah +. Maka akan muncul kotak dialog harta yang dapat Anda isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah + lagi untuk mengisi harta yang lainnya hingga semua harta yang Anda miliki terisi satu per satu.
Setelah selesai, Anda harus klik lanjut ke daftar utang. Lalu lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Apabila di tahun sebelumnya Anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tersebut, maka di tahun ini Anda tinggal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Setelah semuanya terisi, klik langkah berikutnya yang posisinya berada di bagian bawah.
Langkah Ketiga
Selanjutnya, Anda harus mengisi lampiran I. Anda dapat mengisi bagian A jika Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya. Sedangkan bagian B dapat Anda isikan jika Anda memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Apabila tidak ada, Anda dapat melewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C, yaitu Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh.
Bagian C ini akan otomatis terisi jika pemberi kerja Anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Namun apabila ternyata masih kosong atau belum ada, maka Anda harus mengisi sendiri secara manual. Silahkan klik tambah + untuk mengisi sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki. Kemudian klik simpan. Setelah selesai, klik langkah berikutnya yang berada di bagian bawah.
Langkah Keempat
Kemudian, Anda harus mengisi induk SPT yang dapat dimulai dari identitas, dilanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F. Jangan lupa untuk memeriksa kembali isian pajak Anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar dan jangan sampai salah atau keliru. Apabila benar-benar kurang bayar, maka Anda dapat membuat id billing lalu bayarlah terlebih dahulu pajak Anda.
Apabila lebih bayar, maka Anda dapat menyampaikan laporan pajak secara manual ke KPP terdekat. Setelah Anda memastikan bahwa isian pajak Anda sudah benar, selanjutnya Anda dapat membaca pernyataan yang tersedia. Bacalah dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju atau agree, lalu klik langkah berikutnya.
Langkah Kelima
Langkah terakhir yang harus Anda lakukan adalah mengirim SPT 1770 S. Klik tulisan [disini] lalu pilih email, kemudian klik OK. Anda dapat membuka email Anda di tab baru, lalu salin kode verifikasi Anda kemudian masukkan ke halaman kirim SPT. Yang terakhir, silahkan klik kirim SPT. Apabila berhasil, maka Anda akan kembali ke daftar SPT.
Kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yaitu bukti bahwa Anda sudah lapor SPT Pribadi. Anda dapat mencetak Bukti Penerimaan Elektronik tersebut apabila membutuhkan bentuk hardcopy-nya.
Bagaimana, mudah bukan? Itulah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti untuk lapor SPT Pribadi menggunakan formulir 1770 S secara online. Selain melalui portal DJP Online, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi lainnya secara mudah dan gratis seperti Klikpajak. Coba sekarang juga disini!