Daftar Isi
7 min read

Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Tayang 20 Jun 2023
Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam pemeriksaan pajak perlu diketahui para pebisnis agar usaha berjalan lancar.

Apa saja pentingnya SKP bagi wajib pajak terutama pelaku usaha, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Apa itu Surat Ketetapan Pajak?

Surat Ketetapan Pajak ini akan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mengenai SKP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lalu dilakukan perubahan aturan yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007.

Dalam Pasal 1 nomor 15 UU 28/2017 disebutkan, SKP atau Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Dalam keputusan DJP diputuskan pula bahwa pihak yang berhak mengeluarkan surat tersebut hanyalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan diterbitkan  berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

Fungsi SKP atau Surat Ketetapan Pajak

Mekari Klikpajak akan menjelaskan apa saja fungsi dan jenis Surat Ketetapan Pajak untuk mempermudah Sobat Klikpajak memahami peran dari SKP ini.

Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, berikut adalah fungsi Surat Ketetapan Pajak dan jenis Surat Ketetapan Pajak: 

Fungsi SKP secara garis besar adalah sebagai sarana untuk:  

  • Menagih kekurangan pajak 
  • Mengembalikan kalau ada kelebihan bayar pajak 
  • Menginformasikan pada WP ketika ada jumlah pajak terutang 
  • Menjatuhkan sanksi administrasi perpajakan

Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak dan Penyelesaiannya

Jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) 

Setidaknya ada 5 jenis Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh DJP.

1. Surat Tagihan Pajak (STP)

Seperti namanya, Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat yang dibuat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

STP ini berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, hanya diterbitkan dalam kondisi berikut:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  • Ada kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.
  • Terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  • Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya. Akan tetapi, WP tersebut tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, namun dia menerbitkan Faktur Pajak.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap.

Untuk WP yang mendapat SKP dengan alasan pada nomor 1 dan 2, maka jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan tarif bunga sanksi administrasi pajak sebulan dengan waktu maksimal 24 bulan.

Waktu tersebut, terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya Surat Tagihan Pajak.

Jika Anda menerima Surat Ketetapan Pajak dengan alasan nomor  4, 5 dan 6, maka juga akan dikenakan denda sebesar sesuai sanksi administrasi pajak terbaru sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari dasar pengenaan pajak. 

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SKPKB dikeluarkan oleh DJP karena WP kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, adanya salah hitung terkait PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, tidak diketahuinya besar pajak terutang.

Di dalam SKPKB itu, akan ditentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Anda.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.

SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan PajakContoh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) via PER-17/2017

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

SKPLB dikeluarkan oleh DJP ketika WP lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya.

Dalam SKPLB akan dituliskan berapa jumlah kelebihan pembayaran pajak.

SKPLB diterbitkan setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan, selambatnya 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan DJP.

Menariknya, apabila surat ini terlambat diterbitkan, maka Anda berhak menerima imbalan bunga sesuai tarif bunga imbalan sebulan terhitung sejak berakhirnya batas waktu yang ditentukan.

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SKPN merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007, SKPN dikeluarkan oleh DJP untuk:

  • PPh apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
  • PPN jika jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

Jika ada pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurang pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut;

  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jika jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak

5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

SKPKBT merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dalam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah dalam UU No 28 Tahun 2007.

Aturan tersebut berbunyi DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam tempo 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

SKPKBT bisa dikatakan sebagai surat koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya.

Contoh,

Ketika Anda telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, maka petugas pajak akan melakukan pengecekan pada data baru tersebut.

Apabila masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh WP, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.

SKPKBT ini diterbitkan dalam rentan waktu 5 tahun, dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah sanksi bunga administrasi.

Apabila sudah lewat dari jangka waktu tersebut dan Anda masih belum juga membayar kekurangan pajak, maka akan ada tambahan sanksi bunga administrasi pajak dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar. 

Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan PajakContoh SKPKBT via PER-17/2018

Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan di kalkulator PPh 21.

6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP dengan tujuan memberitahukan jumlah pajak yang terutang kepada Wajib Pajak terkait.

Isi pemberitahuan dalam surat ini adalah berupa dokumen yang memuat jumlah atau besaran utang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang ditetapkan.

Dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1994 mengatur tentang SPPT terkait Pajak Bumi dan Bangunan.

Penerbitan SPPT akan dilakukan berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak, atau berdasarkan data objek pajak yang sudah tersimpan di Kantor Pelayanan PBB.

Baca Juga: Cara Mengkreditkan Pajak Masukan dalam UU Cipta Kerja

Permohonan Pembetulan SKP

Sesuai dengan UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang kemudian diubah pada UU No. 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa WP dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP jika terdapat kesalahan.

Akan tetapi, jenis kesalahan yang dimaksud pun dibatasi hanya pada kondisi berikut:

  1. Salah tulis pada nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo
  2. Salah hitung yang berasal dari penjumlahan atau pengurangan atau perkalian atau pembagian suatu bilangan
  3. Salah penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Salah penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan contohnya:

  • Kekeliruan dalam penerapan tarif
  • Kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • salah dalam penerapan sanksi administrasi
  • salah dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • salah penghitungan dalam Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
  • Salah saat pengkreditan pajak

Itulah penjelasan tentang Surat Ketetapan Pajak dalam pemeriksaan pajak yang perlu diketahui dan dipahami.

Agar terhindar dari berbagai sanksi denda administrasi pajak, tunaikan kewajiban bayar dan lapor pajak Anda secara tepat waktu dan benar.

Sobat Klikpajak dapat menggunakan software pajak online Mekari Klikpajak untuk kemudahan mengurus semua aktivitas perpajakan.

Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP mitra resmi Ditjen Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi aplikasi pajak online dengan software akunanti online untuk urus pajak bisnis lebih efektif dan efisien.

Inilah Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mitra Resmi DJP

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak