Daftar Isi
8 min read

Mengenal Fiskus serta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak

Tayang 18 Sep 2022
fiskus
Mengenal Fiskus serta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak

Iuran wajib pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan pada kas negara tanpa mendapatkan imbalan apapun dan bersifat memaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, iuran wajib pajak sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengamanatkan negara menggunakan dana pajak untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Iuran Wajib Pajak sendiri salah satu sumber pendapatan utama yang sampai saat ini telah menopang roda perekonomian negara serta membantu keberlangsungan pemerintahan. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah membentuk suatu badan perpajakan yang memiliki wewenang untuk mengatur segala urusan mengenai perpajakan. Badan atau petugas yang memiliki tugas atau wewenang untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran wajib pajak disebut dengan aparatur pajak atau kerap dikenal dengan sebutan Fiskus.

Pengertian Fiskus

Kata fiskus sendiri merupakan sebuah kata dari istilah latin yang berarti “keranjang” atau “kantong uang”. Istilah fiskus sendiri banyak berkaitan dengan konteks administrasi yang berarti dana publik yang dipegang oleh gubernur. Arti lain dari fiskus sendiri merujuk pada proses pembayaran maupun urusan keuangan dikendalikan oleh satu orang pemimpin.

Dalam hukum romawi, istilah ini juga dapat dimaknai dengan urusan kebendaharaan raja yang berkembang menjadi kebendaharaan negara, Walaupun pada umumnya di Indonesia fiskus lebih dikenal dengan arti aparatur pajak yang bertugas mengelola dan melakukan pemungutan iuran wajib pajak, namun perlu diketahui bahwa istilah atau sebutan fiskus sendiri tidak pernah ada dalam istilah perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap kali disangkut pautkan dengan fiskus, karena aparatur pajak yang bertugas untuk melakukan pemungutan iuran wajib pajak berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kewenangannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang di dalamnya mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan, tertuang dalam Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, yakni melakukan perumusan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis pada bidang perpajakan.

Istilah fiskus dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri berarti pegawai atau aparatur pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengurus dan memungut iuran wajib pajak. Meski sering digunakan untuk menyebut aparatur pemungut pajak, istilah fiskus sendiri sebenarnya tidak tercantum dalam peraturan perpajakan. Namun bila istilah fiskus dikaitkan dengan perpajakan daerah, maka yang dirujuk oleh istilah tersebut adalah aparatur pajak dalam perangkat daerah, karena merekalah yang melakukan penarikan iuran wajib pajak di wilayah kerja daerah.

Iuran wajib pajak yang dipungut oleh fiskus nantinya akan dikelola dan masuk dalam kas negara dan digunakan untuk pengeluaran pembelanjaan negara dengan tujuan untuk membangun negeri serta untuk penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan. Berikut beberapa aparatur pajak atau fiskus yang berwenang untuk mengelola dan melakukan pemungutan iuran wajib pajak di Indonesia:

  1. Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  2. Badan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai)
  3. Pimpinan Wilayah (Bupati/Gubernur/Wali Kota)
  4. Aparatur pajak yang telah ditunjuk oleh negara untuk melakukan pengelolaan dan pemungutan iuran wajib pajak berdasarkan undang-undang

Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak (Fiskus)

Berikut tugas dan wewenang dari apatur pajak (fiskus):

1. Melakukan pembuatan Surat Ketetapan Pajak

Fiskus dapat melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan penyetoran atau penagihan iuran wajib pajak, baik itu pajak negara maupun pajak daerah. Namun fiskus tidak dapat melakukan penerbitan surat apabila berkaitan dengan Bea Materai, Bea Masuk, dan Cukai.

2. Melakukan pembuatan Surat Tagihan Pajak

Surat tagihan pajak berfungsi untuk digunakan pejabat pajak untuk dapat melakukan penagihan iuran wajib pajak atau sanksi administrasi dan denda kepada Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak maka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan dan sifatnya adalah memaksa.

3. Menerbitkan Surat Keputusan

Aparatur pajak atau Fiskus memiliki wewenang untuk menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan iuran wajib pajak negara (pusat) atau pajak daerah, terkhusus pada pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4. Melakukan Pemeriksaan Aset

Pemeriksaan aset dilakukan dengan serangkaian kegiatan untuk bisa mencari, mengolah, mengumpulkan, atau keterangan lainnya yang ada kaitannya dengan pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang (UU) perpajakan.

5. Melakukan Penyegelan Aset

Kegiatan Penyegelan Aset yang dilakukan oleh fiskus bertujuan untuk mengamankan dan mencegah hilangnya bukti, catatan, data maupun dokumen yang berhubungan dengan ketentuan perpajakan. Kegiatan penyegelan ini biasanya akan dilakukan apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) perpajakan yang berlaku. Perlu diingat, bahwa penyegelan ini hanya dapat dilakukan kepada Wajib Pajak yang memiliki Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

6. Mengangkat Pejabat untuk Melaksanakan Peraturan Undang-Undang (UU) Perpajakan

Dengan dilakukannya pengangkatan pejabat, diharapkan nantinya akan dapat meningkatkan efisiensi kerja sehingga pelaksanaan kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan baik dan optimal. Pengangkatan pejabat pajak ini berkaitan dengan Petugas Pajak dan juga Jurusita Pajak yang dapat berasal dari dalam maupun luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hak Fiskus

Fiskus merupakan aparatur pajak yang berwenang melakukan pemungutan iuran wajib pajak memiliki beberapa hak yang melekat dalam dirinya, antara lain:

  1. Fiskus berhak untuk melakukan pengukuhan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan dan melakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Fiskus berhak melakukan penerbitan surat tagihan pajak
  3. Fiskus berhak untuk melakukan pemeriksaan dan penyegelan
  4. Fiskus berhak untuk Berhak melakukan penyidikan
  5. Fiskus berhak untuk melakukan penerbitan surat paksa dan juga melaksanakan penyitaan

Kewajiban Fiskus

Hak selalu datang bersama kewajiban, berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh fiskus atau aparatur pajak:

  • Umum

Wajib memberikan bimbingan, penerangan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak supaya wajib pajak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  • Khusus

– Fiskus wajib menerbitkan NPWP sementara paling lambat 3 hari setelah formulir permohonan pendaftaran diterima.
– Fiskus wajib menerbitkan NPWP paling lambat 3 bulan setelah formulir permohonan pendaftaran diterima.
– Fiskus wajib melakukan penerbitan surat keputusan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat 7 hari setelah formulir permohonan pendaftaran diterima.
– Fiskus wajib melakukan penerbitan surat keputusan kelebihan pajak paling lambat 1 bulan setelah tanggal diajukannya surat kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
– Fiskus wajib melakukan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak paling lambat 1 bulan setelah diajukannya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak.
– Fiskus wajib melakukan penerbitan surat keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak paling lambat 3 bulan, yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak tambahan, angsuran atau penundaan surat ketetapan pajak, dan surat pemberitahuan pajak, serta berkaitan dengan pengurangan angsuran pajak penghasilan paling lambat dilakukan selama 10 hari.
– Fiskus wajib melakukan penerbitan surat keputusan atas keberatan yang telah diajukan Wajib Pajak paling lambat selama 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan.
– Fiskus wajib memberikan keputusan yang berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan denda, bunga, serta kenaikan dan juga pengurangan ataupun pembatalan yang terkait dengan ketetapan pajak paling lambat selama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
– Fiskus wajib menjaga rahasia data atau informasi yang berkaitan dengan Wajib Pajak.

Sistem Pengumpulan Pajak di Indonesia

Semakin majunya zaman, sistem perpajakan terus kian melakukan modernisasi salah satunya dengan penerapan sistem pemungutan pajak secara online. Salah satu contoh sistem pajak online yang mulai diterapkan adalah e-fiskus. E-fiskus adalah sistem pajak online yang memungkinkan untuk membuat 13 pelaporan berbeda pada pajak daerah.

Hal ini dilakukan guna mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan atau pembayaran iuran wajib pajak pada 13 jenis pajak yang berbeda. Sehingga akan mempermudah dan menghemat waktu yang dibutuhkan dalam pembayaran iuran wajib pajak.

Adapun sistem pemungutan pajak di indonesia terbagi menjadi 3 macam, antara lain:

1. Self Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak di indonesia yang mana pada sistem ini mengharuskan penentuan iuran wajib pajak yang dibayarkan oleh individu yang bersangkutan harus ditentukan secara mandiri. Peranan pemerintah sendiri dalam sistem Self Assessment System hanya sebagai pengawas dalam pembayaran iuran wajib pajak. Penerapan sistem pajak jenis ini biasanya berlaku untuk pembayaran pajak pada sistem pusat seperti pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penerapan sistem ini membuat wajib pajak menjadi leluasa salam melakukan pembayaran iuran wajib pajak, namun konsekuensi yang harus ditanggung dalam penerapan sistem ini adalah riskan untuk terjadi manipulasi pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan menerapkan sistem ini, pemerintah tidak lagi perlu menerbitkan surat ketetapan pajak kecuali terjadi keterlambatan dalam pelaporan wajib pajak.

2. Official Assessment System

Sistem pajak Self Assessment System merupakan sistem yang membebankan wajib pajak untuk melakukan pelaporan jumlah iuran wajib pajak yang harus dibayarkan pada fiskus atau aparatur pajak. Sistem ini tergolong jenis sistem yang pasif dan pajak terutang baru muncul apabila surat ketetapan pajak telah terbit.

Dalam penerapan sistem ini, fiskus memiliki peranan dalam dalam proses penghitungan dan penetapan besaran iuran wajib pajak. Sistem ini diperuntukkan pada masyarakat yang dinilai masih belum memiliki kemampuan dalam melakukan perhitungan dan penetapan besaran iuran wajib pajak yang harus dibayarkan. Sistem ini berlaku pada beberapa jenis pajak seperti pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

3. Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak Withholding System melibatkan pihak ketiga dalam proses perhitungan dan penentuan besaran iuran wajib pajak yang harus dibayarkan. Perhitungan besaran iuran wajib pajak dalam sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan wajib pajak. Aparatur pajak maupun fiskus, sehingga sistem ini dianggap sistem yang adil dikalangan masyarakat. contoh pajak yang dapat dilakukan pembayarannya melalui sistem ini adalah pemotongan penghasilan pekerja yang dilakukan oleh petugas keuangan instansi terkait.

Sehingga pekerja/karyawan tidak perlu lagi membayarkan pajak terutang secara langsung pada instansi pajak negara. Jenis pajak lain yang dapat menerapkan sistem ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak