
Fiskus merupakan sebutan bagi petugas pajak yang menjadi garda depan bagi negara untuk mendapatkan penerimaan pajak, dengan cara memungut dan mengelola pajak.
Mekari Klikpajak akan membahas seputar fiskus, aturan terbaru yang mengatur tugasnya, serta hak, kewajiban, wewenang, dan cara kerja fiskus.
Pengertian Fiskus
Fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas mengelola dan menarik pajak.
Istilah fiskus ini berasal dari bahasa Latin yang memiliki arti “keranjang” atau “kantong uang”, yang merujuk pada uang milik negara.
Di Indonesia, istilah fiskus digunakan untuk menyebut petugas dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, yang memiliki wewenang dalam mengelola penerimaan negara.
Penerimaan negara yang dikelola bersifat pajak pusat maupun pajak daerah, serta kepabeanan dan cukai.
Sehingga, aparatur pajak atau fiskus terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan ruang lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya memungut iuran wajib pajak, yaitu:
- Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Mengelola dan memungut pajak pusat atau secara nasional.
- Badan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Memungut serta mengelola kepabeanan dan cukai.
- Pimpinan Wilayah (Bupati/Gubernur/Wali Kota): Mengelola dan memungut pajak daerah masing-masing wilayah/kota.
- Aparatur pajak yang telah ditunjuk oleh negara untuk melakukan pengelolaan dan pemungutan iuran wajib pajak berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Objeknya
Peraturan tentang Fiskus
Regulasi sebagai kerangka hukum bagi aparatur pajak atau fiskus dalam menjalankan tugas di bidang perpajakan dan kepabeanan:
1. Aparatur Pajak Pusat
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sebagai dasar hukum bagi pengelolaan pajak oleh DJP.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tugas dan wewenang pemeriksa pajak.
- PMK No 15 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak.
2. Aparatur Pajak Daerah
- UU No. 34 Tahun 2000, sebagai regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak daerah.
- Peraturan Daerah (Perda) dari masing-masing pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
3. Aparatur Bea Cukai
- UU No. 17 Tahun 2006, yang mengatur tugas dan wewenang petugas bea cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.
- PMK No. 182 Tahun 2016, yang mengatur prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan tugas bea cukai.
Tugas Aparatur Pajak (Fiskus)
Fiskus atau aparatur pajak memiliki sejumlah tanggung jawab guna memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Sejumlah tugas utama fiskus antara lain:
- Menyediakan bimbingan teknis serta edukasi untuk membantu wajib pajak memahami kewajibannya.
- Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berkaitan dengan proses penyetoran atau penagihan pajak.
- Melaksanakan pemeriksaan pajak guna mengevaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak.
- Mengelola administrasi perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Wewenang Fiskus
Aparatur pajak atau fiskus memiliki wewenang yang ditetapkan oleh hukum untuk menjalankan tugasnya. Wewenang tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya:
- Menerbitkan identitas pajak wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Menyegel dokumen yang berkaitan dengan perpajakan sebagai bagian dari proses audit.
- Mengeluarkan surat paksa serta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak jika terdapat pelanggaran.
Baca Juga: Pemeriksaan Pajak: Panduan Lengkap, Prosedur, dan Tips Terbaru
Hak Aparatur Pajak atau Fiskus
Sebagai petugas dalam bidang perpajakan, fiskus memiliki sejumlah hak yang memfasilitasi pelaksanaan tanggung jawabnya, antara lain:
- Memiliki hak atau wewenang untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam perpajakan.
- Memiliki hak untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai keberatan atau pengurangan sanksi administratif.
- Memiliki hak mengakses informasi wajib pajak yang berkaitan dengan tugas yang diembannya.
- Fiskus berhak untuk melakukan penerbitan surat paksa dan juga melaksanakan penyitaan.
- Fiskus berhak untuk melakukan pemeriksaan dan penyegelan.
Kewajiban Fiskus
Sebagai fiskus, maka memiliki tanggung jawab krusial dalam melaksanakan tugasnya dan memenuhi kewajibannya dengan baik, di antaranya:
- Memberikan dokumen perpajakan seperti NPWP, SKP, dan surat keputusan terkait perpajakan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang ada.
- Menyediakan pendidikan dan informasi kepada wajib pajak dengan jelas serta transparan agar wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
- Memastikan kerahasiaan informasi pribadi wajib pajak ataupun badan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Audit Pajak: Pengertian, Dokumen, dan Proses Pemeriksaannya
Cara Kerja Fiskus
Proses kerja aparatur pajak atau fiskus dalam melakukan pemeriksaan pajak umumnya melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3)
Fiskus akan mengeluarkan fokumen SP3 melalui Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) dan berfungsi sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
2. Pemberitahuan kepada Wajib Pajak
Sebelum dilakukan pemeriksaan, fiskus akan menginformasikan kepada wajib pajak perihal jadwal dan tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan
Pada tahap ini, fiskus bertugas mengumpulkan berbagai data, dokumen, dan bukti yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan dari wajib pajak untuk diproses lebih lanjut.
4. Penyegelan Dokumen
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka fiskus berhak menyegel dokumen tertentu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tips Menghadapi Fiskus
Berikut lima tips yang dapat Anda ikuti untuk menghadapi aparatur pajak atau fiskus dengan baik:
1. Menyusun dokumen dengan teratur
Anda perlu memastikan semua dokumen terkait pajak tersusun dengan rapi, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan catatan akuntansi.
Persiapan dokumen yang baik akan mempermudah proses pemeriksaan dan menunjukkan bahwa Anda mematuhi peraturan pajak yang berlaku.
Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan dengan proses otomatis, Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal yang sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk pengelolaan pajak yang efektif dan efisien.
2. Mempelajari kewajiban pajak Anda
Setiap wajib pajak dimungkinkan memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda-beda tergantung aktivitasnya. Oleh karena itu, pahami semua kewajiban pajak yang berlaku untuk Anda atau bisnis Anda.
Memenuhi kewajiban pajak seperti membayar dan lapor pajak tepat waktu akan membantu Anda terhindar dari sanksi. Anda dapata menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk proses bayar dan lapor lebih mudah serta cepat.
3. Membangun komunikasi yang baik
Ketika berhadapan dengan petugas pajak, jagalah komunikasi dengan baik dan jelas. Apabila diminta memberikan informasi tambahan, berikan jawaban yang jujur dan profesional.
Sebab sikap yang kooperatif akan membuat proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
4. Menggunakan bantuan ahli pajak
Apabila Anda merasa kurang yakin dalam menghadapi pemeriksaan pajak, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Mereka akan membantu Anda dalam memahami situasi dan memberikan solusi terbaik untuk menghadapi fiskus.
5. Tetaplah tenang dan bersikap kooperatif
Proses pemeriksaan pajak mungkin terasa menegangkan bagi beberapa wajib pajak, akan tetapi sebaiknya tetaplah tenang dalam menghadapinya.
Anda dapat menunjukkan sikap kerja sama selama pemeriksaan berlangsung. Apabila terdapat ketidakpastian, Anda dapat menyampaikan pendapat berdasarkan fakta yang jelas.
Kesimpulan
Fiskus merupakan petugas pajak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemungutan pajak untuk negara. Mereka berperan penting dalam memastikan bahwa penerimaan pajak, baik dari pajak pusat maupun daerah, dikelola dengan baik.
Dalam menjalankan tugasnya, fiskus memiliki wewenang tertentu yang diatur oleh undang-undang, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan menerbitkan dokumen perpajakan.
Selain memiliki wewenang, fiskus juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, seperti untuk mengakses informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya dan berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, diharapkan fiskus dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan transparan.
Menghadapi fiskus bisa menjadi tantangan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dokumen dengan rapi, memahami kewajiban pajak, serta membangun komunikasi yang baik dengan petugas pajak. Jika diperlukan, bantuan dari konsultan pajak juga dapat membantu wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan dengan lebih percaya diri.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah”
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah“