Daftar Isi
3 min read

Kenali Bagaimana Ketentuan dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak

Tayang 13 Dec 2018
Kenali Bagaimana Ketentuan dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti perpajakan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional. Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ruang Lingkup dan Jenis Pemeriksaan

Ruang lingkup untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan memilih jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Kriteria Pemeriksaan

1. Pemeriksaan wajib dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17 B UU KUP.

2. Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:

a. SPT LB (selain Pasal 17B UU KUP

b. Wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

c. SPT rugi

d. Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

e. Wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukan penilaian kembali aktiva tetap

f. Wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

g. SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memeriksa pajak, pemeriksa pajak harus mengetahui beberapa kewajibannya yaitu:

1. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan lapangannya kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal pemeriksaan kantor.

2. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada wajib pajak saat melakukan pemeriksaan.

3. Memperlihatkan surat perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.

4. Melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

a. Alasan dan tujuan pemeriksaan

b. Hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan

c. Hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance

d. Pemeriksaan dalam rangka terhadap hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Kewajiban dari wajib pajak adalah memenuhi permintaan buku catatan dan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, yang dipinjam dari wajib pajak:

a. Menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d di dalam Berita Acara Pertemuan dengan wajib pajak

b. Menyampaikan SPHP kepada wajib pajak

c. Memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaannya pada waktu yang telah ditentukan

d. Menyampaikan Kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.

e. melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

f. Mengembalikan buku catatan dan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan yang dipinjam dari wajib pajak.

g. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan perpajakan.

Demikian pembahasan mengenai hak pemeriksa pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam perpajakan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak