Pemeriksaan pajak merupakan bagian rutin dari sistem perpajakan di Indonesia untuk memastikan wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada wajib pajak perorangan atau badan usaha dan bertujuan untuk memverifikasi data yang Anda laporkan. Simak penjelasannya berikut ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah wajib pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasikan apakah jumlah pajak yang Anda laporkan sesuai dengan penghasilan dan transaksi yang sebenarnya.
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak diatur dalam beberapa peraturan yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007. Pasal 29 memberikan kewenangan kepada DJP melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2013 yang diubah dengan PER 184/PMK.03/2015. Aturan ini mengatur prosedur teknis pemeriksaan pajak mulai dari tahap awal hingga penyampaian hasil pemeriksaan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 07/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Kantor. Mengatur pelaksanaan pemeriksaan pajak di lapangan atau di kantor.
Alasan Pemeriksaan Pajak Dilakukan
Berikut ini beberapa alasan dilakukannya pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak:
-
Pemeriksaan Rutin
DJP secara berkala melakukan pemeriksaan rutin kepada beberapa wajib pajak, terutama kepada mereka yang memiliki transaksi besar atau sektor usaha yang dianggap berisiko.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai cara untuk memastikan bahwa setiap orang dan perusahaan patuh terhadap aturan perpajakan.
Alasan lain dilakukannya pemeriksaan rutin sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 PMK 184/2015 adalah:
- Pemberian NPWP secara jabatan
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Pencabutan pengukuhan PKP
- Wajib pajak mengajukan keberatan
- Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Pencocokan data dan/atau alat keterangan
- Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
- Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
-
Pemeriksaan Khusus
Selain pemeriksaan rutin, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan khusus jika mereka menemukan indikasi bahwa laporan pajak yang dimungkinkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Misalnya, jika terdapat data transaksi yang tidak konsisten atau pelaporan yang berbeda dari data pihak ketiga, seperti bank atau laporan rekan bisnis Anda.
Merujuk Pasal 4 PMK 17/2013, berikut adalah beberapa alasan lain dilakukannya pemeriksaan oleh DJP:
- Wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Penyampaian SPT yang menyatakan rugi
- Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
- Wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi terlambat yang telah telah ditetapkan dalam surat teguran untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
- Wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
Tahapan dalam Proses Pemeriksaan Pajak
Berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam pelaksanaan proses pemeriksaan pajak:
- Persiapan Pemeriksaan
Sebelum pemeriksaan dimulai, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi.
Setelah menerima surat ini, Anda harus segera mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, faktur penjualan dan pembelian, laporan SPT, serta dokumen lain yang relevan dengan bisnis atau penghasilan Anda.
- Pelaksanaan Pemeriksaan
Ada dua jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan.
Jika DJP menganggap kasus Anda sederhana, pemeriksaan mungkin hanya dilakukan di kantor DJP.
Namun, jika kasus Anda lebih kompleks atau melibatkan banyak dokumen, pemeriksaan akan dilakukan langsung di tempat usaha atau rumah Anda.
Tim pemeriksa dari DJP akan mengecek data dan dokumen yang sudah Anda siapkan untuk memastikan semuanya sesuai dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Anda.
- Hasil Pemeriksaan
Setelah semua dokumen diperiksa, DJP akan memberikan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak, Anda akan diberi tahu berapa jumlah kekurangan tersebut, termasuk sanksi jika ada.
Anda juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai.
Baca Juga: Tips Mempersiapkan Perencanaan Pajak untuk Perusahaan
Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Persiapkan Dokumen Secara Lengkap dan Rapi
Dokumen yang lengkap dan terorganisir adalah kunci utama untuk menghadapi audit pajak dengan tenang.
Sebelum tim DJP datang, pastikan semua catatan seperti faktur penjualan, pembelian, dan laporan keuangan tersedia dan mudah diakses.
Hal iIni tidak hanya akan memperlancar pemeriksaan, tapi juga menunjukkan bahwa Anda serius dalam mengelola kewajiban pajak.
- Jangan Ragu Konsultasi dengan Ahli Pajak
Jika Anda merasa bingung atau khawatir, sangat bijak untuk berkonsultasi dengan seorang konsultan pajak atau akuntan profesional.
Mereka bisa membantu Anda memahami apa yang diharapkan oleh DJP dan memastikan bahwa semua laporan Anda sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Patuhi Prosedur Pemeriksaan
Selama pemeriksaan berlangsung, penting untuk mematuhi semua instruksi yang diberikan oleh petugas pemeriksa.
Jika ada permintaan dokumen tambahan, siapkan segera. Jangan mencoba menghindari atau menutupi informasi, karena ini bisa berdampak buruk pada hasil pemeriksaan Anda.
- Tetap Tenang dan Terbuka
Jangan panik saat menghadapi pemeriksaan. Anggap ini sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa Anda sudah patuh terhadap kewajiban pajak.
Kerja sama dengan petugas pajak secara terbuka dan jujur akan membantu proses berjalan lebih lancar.
Sanksi dari Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak bisa berujung pada dua jenis sanksi pajak di Indonesia jika ditemukan kekurangan atau ketidakpatuhan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
-
Sanksi Administratif
Jika DJP menemukan bahwa Anda membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya, mereka bisa mengenakan bunga atau denda atas kekurangan pembayaran tersebut.
Besarnya bunga biasanya dihitung berdasarkan persentase kekurangan pajak yang ditemukan selama pemeriksaan.
-
Sanksi Pidana
Untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti penggelapan pajak atau memanipulasi data pajak secara sengaja, DJP bisa menindaklanjuti dengan sanksi pidana.
Hal ini bisa berupa denda besar atau bahkan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Cara Mengajukan Keberatan Pajak
Jika Anda merasa hasil pemeriksaan tidak sesuai atau tidak adil, Anda berhak untuk mengajukan keberatan.
Proses ini harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah Anda menerima hasil pemeriksaan.
Proses Pengajuan Keberatan
Anda perlu menyusun surat keberatan dan melampirkan dokumen pendukung yang menjelaskan kenapa Anda merasa hasil pemeriksaan tersebut salah.
Dokumen pendukung bisa berupa catatan transaksi, laporan keuangan yang lebih detail, atau bukti-bukti lain yang relevan.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen yang mendukung klaim Anda tersusun rapi dan disertakan dalam surat keberatan.
DJP akan meninjau ulang kasus Anda dan memberikan putusan berdasarkan dokumen yang Anda ajukan.
Untuk mengetahui langkah-langkah cara mengajukan keberatan pajak, selengkapnya baca artikel: Syarat dan Cara Pengajuan Keberatan Pajak.
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak di Indonesia adalah proses penting yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Proses pemeriksaan ini meliputi beberapa tahapan, mulai dari persiapan hingga penyampaian hasil pemeriksaan, dan dapat dilakukan secara rutin atau khusus berdasarkan indikasi ketidakpatuhan.
Apabila ditemukan pelanggaran, dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Saat dilakukan pemeriksaan, wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan baik, mengikuti prosedur, dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.
Selain itu, wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa hasil pemeriksaan tidak adil, dengan menyertakan dokumen pendukung yang relevan, guna memastikan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap dan paham mengenai audit pajak. Ingat, tujuan utama pemeriksaan pajak adalah memastikan keadilan dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, persiapkan diri dengan baik dan hadapi proses ini dengan tenang.
Referensi
Pajak.go.id. “Pemeriksaan Pajak”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan”