
Setiap satu tahun sekali, setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara e-filing. Terdapat beberapa jenis Formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status Anda. Pada artikel ini akan membahas mengenai pengisian Formulir SPT 1770S (Sederhana) yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Siapa Pengguna Formulir 1770S (Sederhana)?
Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan Formulir SPT 1770S diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai atau karyawan yang berpenghasilan:
- Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri lainnya
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
- Jumlah total penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta setahun
Cara Pengisian Formulir SPT 1770S
A. Detail Data Pribadi Anda
- TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak. Contoh : Tahun Pajak 2014
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan “ Ke-….” diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Normal maka kotak SPT Pembetulan dan “ Ke-….” tersebut tidak perlu diisi.
- IDENTITAS NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
- NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
- PEKERJAAN
Diisi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap.
- KODE LAPANGAN USAHA (KLU)
Nomor kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) diisi sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.
- NOMOR TELEPON DAN FAKSIMILI
- STATUS PERPAJAKAN SUAMI-ISTRI
Diisi dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-istri sebagai berikut:
1. KK yaitu suami-istri yang menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara gabungan. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
2. HB yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
3. PH yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan oleh suami-istri.
4. MT yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
- NPWP ISTRI / SUAMI
Diisi sesuai dengan NPWP suami atau istri dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-istri HB, PH atau MT.
- PERUBAHAN DATA
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan tertulis perubahan data dengan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan dilengkapi dokumen yang disyaratkan, secara terpisah dari pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Yang termasuk dalam perubahan data berupa:
- Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi.
- Perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama.
- Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi.
- Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi berupa:
a) wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
b) istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);
c) istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT); atau
d) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak (WBT);
B. Detail Pajak Anda
Huruf A: PENGHASILAN NETO
Angka 1 – PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Diisi sesuai dengan Bukti Potong Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain.
Angka 2 – PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
Diisi sesuai dengan Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A.
Angka 3 – PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI
Diisi dari jumlah Penghasilan Neto yang tercantum pada Lampiran Tersendiri Formulir 1770 S.
Angka 4 – JUMLAH PENGHASILAN NETO
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan Angka 1 s.d. Angka 3.
Angka 5 – ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang sah.
Angka 6 – JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT/SUMBANGAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 4 dengan Angka 5.
Huruf B: PENGHASILAN KENA PAJAK
Angka 7 – PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Angka 8 – PENGHASILAN KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan Angka 6 dengan Angka 7.
Huruf C: PPh TERUTANG
Angka 9 – PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak
Angka 10 – PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN
Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia setelah adanya pengembalian/pengurangan
Angka 11 – JUMLAH PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penjumlahan Angka 9 dengan Angka 10.
Huruf D: KREDIT PAJAK
Angka 12 – PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN/ATAU KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI
Diisi dari Formulir 1770 S-I JUMLAH BAGIAN C kolom (7).
Angka 13 – PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH DIPOTONG / DIPUNGUT
Diisi dengan hasil pengurangan dari Angka 11 dengan Angka 12. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai.
Angka 14 – PPh YANG DIBAYAR SENDIRI (PPh Pasal 25 dan Pokok Pajak Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25)
Angka 15 – JUMLAH KREDIT PAJAK
Diisi penjumlahan Angka 14
Huruf E: PPh KURANG/LEBIH BAYAR
Angka 16 – PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)
Diisi dengan hasil pengurangan Angka 13 dengan Angka 15
Angka 17 – PERMOHONAN
Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada Angka 16. Wajib Pajak harus memberi tanda silang (X) dalam kotak yang tersedia. Permohonan tidak berlaku apabila kelebihan bayar berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah.
Huruf F: ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA
Angka 18 – ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA
Huruf G: LAMPIRAN
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai dan lampiran-lampiran lain yang dianggap perlu atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.
Huruf a – Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Huruf b – Surat Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.
Huruf c – Surat Kuasa Khusus (Bila dikuasakan)
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa untuk mengisi dan menandatangani SPT. (Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang KUP)
Huruf d – Perhitungan PPh Terutang Bagi Wajib Pajak Kawin dengan status perpajakan suami istri PH atau MT
Baca Selengkapnya Petunjuk Umum Pengisian Formulir SPT Tahunan 1770S Pajak Penghasilan Orang Pribadi di sini.
Lakukan e-Filing Pajak Sekarang!
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi melalui eFiling Klikpajak sangat mudah dan GRATIS selamanya. eFiling Klikpajak resmi dari Dirjen Pajak digunakan untuk eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Klikpajak mengeluarkan bukti resmi selayaknya Anda lapor melalui DJP Online. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot.