7 min read

Pajak Penghasilan PPh Pasal 15 dan Contoh Hitung

Tayang 11 Jun 2025
Diperbarui 15 Juni 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pajak Penghasilan (PPh Pasal 15)
Pajak Penghasilan PPh Pasal 15 dan Contoh Hitung

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 menjadi salah satu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tertentu. Bagaimana ketentuan pengenaan dan besar tarif pajaknya?

Selengkapnya simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar yang dimaksud dengan PPh Pasal 15 dan ketentuan pengenaan serta contoh perhitungannya untuk Anda mudah memahaminya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 15

Pajak penghasilan atau PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, kantor perwakilan dagang asing, serta jasa maklon internasional.

Dasar pengenaan pajak penghasilan pasal 15 adalah dari peredaran bruto, yakni semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau perusahaan tertentu tersebut.

Baca Juga: Panduan PPh Pasal 22: Tarif, Hitung, Lapor SPT Masa PPh 22

Regulasi yang Mengatur PPh Pasal 15

Beberapa peraturan yang menjadi regulasi pengaturan pengenaan pajak penghasilan atau PPh Pasal 15 di antaranya:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, tentang pajak penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, yang menjadi dasar hukum utama pengenaan PPh Pasal 15.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 475/KMK.04/1996, yang mengatur norma penghitungan khusus bagiw ajib pajak tertentu.
  • KMK No. 543/KMK.03/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.
  • PMK No 81 Tahun 2024, yang mengubah batas waktu penyetoran/pembayaran pajak, termasuk PPh pasal 15.

Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 15

Berikut ini siapa saja yang menjadi subjek atau yang dikenakan pajak penghasilan pasal 15 serta apa saja objek pajaknya:

  1. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri: Dikenakan atas penghasilan dari pengangkutan orang/barang dan penyewaan kapal.
  2. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri: Dikenakan atas penghasilan dari charter pesawat.
  3. Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (melalui BUT): Dikenakan atas penghasilan dari pengangkutan orang/barang di Indonesia.
  4. Kantor Perwakilan Dagang Asing: Dikenakan atas penghasilan dari ekspor barang ke Indonesia, khusus yang berasal dari negara tanpa tax treaty.
  5. Perusahaan Jasa Maklon Internasional: Dikenakan atas jasa produksi mainan anak-anak untuk pemesanan luar negeri yang berafiliasi.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 : Tarif, Contoh, Cara Bayar PPh 25

Tarif PPh Pasal 15 Terbaru

Pada dasarnya, besar tarif pengenaan Pajak Penghasilan pasal 15 berbeda-beda tergantung jenis industri bisnis yang dijalankan.

Dasar penghitungan pajak penghasilan pasal 15 ini adalah:

  • PPh Terutang = 30% x Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)
  • Norma Penghitungan Penghasilan Netto = Tarif PPh x Peredaran Bruto
  • NPPN adalah Laba Bersih

Berikut rincian tarif PPh Pasal 15 dari masing-masing objek dan subjek pajaknya:

1. Perusahaan Charter Penerbangan Dalam Negeri

Tarif PPh Pasal 15 perusahaan sharter penerbangan dalam negeri adalah:

  • PPh Terutang = 30% x NPPN atau Laba Bersih
  • Laba bersih atau NPPN = 6% x Peredaran Bruto

Maka, Pajak Penghasilan Pasal 15 Terutang:
= 30% x 6% x Peredaran Bruto
= 1,8% x Peredaran Bruto

2. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Tarif PPh 15 perusahaan pelayaran dalam negeri adalah:

  • PPh Terutang = 30% x NPPN atau Laba Bersih
  • Laba bersih atau NPPN = 4% x Peredaran Bruto

Maka, Pajak Penghasilan Pasal 15 Terutang:
= 30% x 4% x Peredaran Bruto
= 1,2% x Peredaran Bruto

3. Perusahaan Pelayaran Asing atau Penerbangan Luar Negeri

Tarif PPh Pasal 15 perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar:

  • Laba bersih = 6% dari Peredaran Bruto
  • Pajak Penghasilan Pasal 15 = 2,64% dari Peredaran Bruto dan bersifat final

4. Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia 

Tarif PPh 15 wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah:

  • Laba bersih atau Penghasilan Netto = 1% dari Nilai Ekspor Bruto
  • Pajak Penghasilan Pasal 15 Terutang = 0,44% dari Nilai Ekspor Bruto dan bersifat final

Khusus untuk kantor perwakilan dagang dari negara mitra tax treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), besar tarif pajak terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Profit Tax) dari suatu BUT (Bentuk Usaha Tetap) tersebut.

5. Pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Build Operate and Transfer)

Tarif PPh Pasal 15 untuk wajib pajak yang melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian bangunan guna serah atau BOT adalah:

  • Pajak Penghasilan = 5% x Jumlah Bruto Nilai Tertinggi Nilai Pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

6. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak

Tarif PPh 15 untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak adalah:

  • Laba bersih atau Penghasilan Netto = 7% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials)
  • Perlu diingat, tarif NPPN sebesar 7% tersebut berlaku sepanjang WP tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (advance pricing agreement) dengan DJP
  • Pajak Penghasilan Terutang Pasal 15 = 2.1% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku.

Sedangkan yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua penghasilan atau imbalan berupa uang yang diterima oleh wajib pajak pelayaran dalam negeri.

Seluruh penghasilan bruto yang didapat ini, baik dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia.

Ataupun pengangkutan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Tabel Tarif PPh 15

Berikut tabel tarif pajak penghasilan PPh Pasal 15 berdasarkan jenis usahanya:

Jenis Usaha Tarif PPh Pasal 15 Keterangan
Pelayaran Dalam Negeri 1,2% dari peredaran bruto Semua penghasilan pengangkutan/penyewaan kapal.
Penerbangan Dalam Negeri (charter) 1,8% dari peredaran bruto Imbalan charter pesawat.
Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (BUT) 2,64% dari peredaran bruto Penghasilan dari pengangkutan/penyewaan kapal/pesawat.
Kantor Perwakilan Dagang Asing 0,44% dari nilai ekspor bruto Hanya untuk negara tanpa perjanjian P3B (tax treaty).
Jasa Maklon Internasional 2,1% dari biaya produksi/perakitan Tidak termasuk biaya bahan baku.

Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya

Contoh Perhitungan PPh Pasal 15

Untuk lebih mendalami pemahaman mengenai UU Pajak Penghasilan dan tarif PPh 15, berikut contoh soal perhitungannya.

A. Contoh Perhitungan PPh Pasal 15 untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (1)

PT AAA adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang bergerak dalam jasa penyewaan kapal. Tanggal 10 Januari 2025, perusahaan ini melakukan kontrak dengan PT BBB untuk mengangkut bahan baku pembuatan kertas dari Lampung – Banten. Nilai yang tertera dalam kontrak adalah sebesar Rp100.000.000 dan telah dibayar pada 30 Januari 2025. 

Pada Maret 2025 PT AAA menandatangani kontrak dengan PT CCC berupa persewaan kapal untuk mengangkut minyak. Nilai sewa yang disepakati adalah Rp300.000.000 dan telah dibayar pada tanggal 20 Maret 2025. 

Bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan Pasal 15?

1. Atas penghasilan PT AAA dari PT BBB terutang PPh sebesar 1,2% dari peredaran bruto.

PPh Pasal 15 = 1,2% x Rp100.000.000 = Rp1.200.000

2. Penghasilan PT AAA dari PT CCC tidak termasuk dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 15 karena termasuk dalam pengertian sewa.

Oleh karena itu termasuk dalam pajak penghasilan Pasal 23 terbaru sebesar 2% dan dipotong oleh PT CCC.

PPh Pasal 23 = 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000

Kewajiban PT BBB sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah:

  • Memotong PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pengangkutan bahan baku kertas sebesar Rp1.200.000. Serta memberikan bukti potong kepada PT AAA.
  • Menyetor Pajak Penghasilan yang sudah dipotong ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan paling lama 15 Februari 2025.
  • Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2025 paling lama 25 Februari 2025.

B. Contoh Perhitungan PPh Pasal 15 untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (2)

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 atas penghasilan sewa kapal milik perusahaan dalam negeri:

PT BBB membayar atas sewa kapal kepada PT CCC sebesar Rp 50 juta

Penghasilan sewa kapal = Rp 50 juta

Tarif PPh pasal 15 = 1,2%

PPh yang harus dipotong sama dengan Rp 50 juta × 1,2% = Rp600.000

Biar enggak ribet mengurus pajak bisnis, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga proses pengelolaannya serba otomatis.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15

Infografis Pengenaan PPh Pasal 15

Anda juga dapat memahami pengenaan pajak penghasilan pasal 15 lebih mudah dalam infografis berikut ini:

Infografik pengenaan PPh Pasal 15

Kesimpulan

PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari wajib pajak tertentu di sektor pelayaran, penerbangan, maklon internasional, dan kantor perwakilan dagang asing dengan norma penghitungan khusus yang sederhana.

Penting untuk memahami subjek, objek, tarif, serta mekanisme perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 15 sesuai karakteristik usaha, sebab setiap jenis usaha memiliki tarif dan perlakuan pajak yang berbeda. Sehingga pengetahuan yang tepat sangat diperlukan untuk menghindari kekeliruan yang dapat menimbulkan sanksi pajak.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
JDIH Kemenkeu.go.id. “Keputusan Menteri Keuangan No. 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Bruto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami