Daftar Isi
5 min read

Hitung Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Karyawan Punya Usaha

Tayang 15 Sep 2020
Hitung Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Karyawan Punya Usaha

Beda status Wajib Pajak (WP) berbeda pula penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Ketahui cara hitung pajak penghasilan dan lapor SPT Tahunan karyawan sekaligus punya usaha.

Beberapa orang mungkin memiliki sumber penghasilan lebih dari satu. Menjadi seorang karyawan di sebuah perusahaan sekaligus membuka usaha tentu akan menambah pundi-pundi rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup.

Pada masa pandemi seperti ini, tidak sedikit orang yang memiliki pekerjaan sampingan atau membuka bisnis di samping pekerjaan utama sebagai karyawan untuk memperoleh pemasukan yang jauh lebih besar.

Klikpajak by Mekari akan mengulas cara penghitungan pajak penghasilan dan pelaporan pajak untuk karyawan yang memiliki usaha.

YouTube video

Penghitungan PPh Karyawan yang Punya Usaha

Mekanisme penghitungan pajak untuk dilaporkan pada SPT Tahunan bagi karyawan sekaligus punya usaha dengan yang hanya memiliki satu sumber penghasilan ada perbedaannya. Terutama jika dibandingkan dengan WP yang hanya sebagai karyawan saja.

Berikut adalah contoh penghitungan pajak penghasilan karyawan yang memiliki usaha.

Pak Kelik yang masih lajang saat ini bekerja di PT AAA dan tidak memiliki tanggungan. Berikut data yang tercantum dalam bukti potong 1721 A1 tahun 2020.

Penghasilan neto setahun: Rp130.000.000
PTKP (TK/0) untuk wajib pajak pribadi: Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak: Rp130.000.000 – Rp54.000.000 = Rp76.000.000
PPh Pasal 21 Terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x (Rp76.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.900.000
Jumlah pajak yang wajib dibayar: Rp2.500.000 + Rp3.900.000 = Rp6.400.000

 

Baca Juga: Contoh penghitungan pajak penghasilan dari berbagai macam profesi

Selain menjadi karyawan, Pak Kelik juga memiliki usaha sampingan berupa kedai kopi. Pada tahun 2020, omzet kedai kopi milik Pak Kelik mencapai Rp5.000.000.000.

Biaya yang diperlukan untuk menjalankan usaha tersebut adalah Rp2.500.000.000 (fiskal). Angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp30.000.000 per bulan.

Penghitungan PPh Pak Kelik untuk tahun pajak 2020 yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah sebagai berikut.

Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan: Rp130.000.000
Penghasilan neto dalam negeri dari usaha:
= Rp5.000.000.000 – Rp2.500.000.000 = Rp2.500.000.000
Total penghasilan neto: Rp130.000.000 + Rp2.500.000.000 = Rp2.630.000.000
PTKP (TK/0): Rp54.000.000
Penghasilan kena pajak: Rp2.630.000.000 – Rp54.000.000 = Rp2.576.000.000
PPh terutang:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp2.076.000.000 = Rp622.800.000
Jumlah: Rp717.800.000
Kredit pajak: PPh Pasal 21 + PPh Pasal 25
= Rp6.400.000 + Rp300.000.000 = Rp306.400.000
PPh kurang bayar: PPh terutang – kredit pajak
= 717.800.000 – 306.400.000 = Rp411.400.000

 

PPh kurang bayar sebesar Rp411.400.000 harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Bukti pembayaran berupa SSP (Surat Setoran Pajak) dilampirkan pada formulir SPT Tahunan.

Pak Kelik dapat menggunakan jenis formulir SPT 1770 untuk pelaporan ini.

 

Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Punya Usaha

Terdapat beberapa cara bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu datang langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP), mengirim SPT lewat pos ke KPP, memakai jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara online menggunakan e-Filing bagi WP pribadi dan e-SPT bagi WP badan.

Ketahui juga cara menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak pribadi pengusaha

Tentu saja di tengah wabah pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat lagi seperti sekarang ini yang berlaku pada 14 September 2018, lapor pajak secara online menjadi pilihan yang paling mudah dan aman.

Untuk melaporkan pajak secara daring, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), memiliki SPT baik dalam bentuk lembaran maupun elektronik.

Baca juga Dokumen Pelengkap Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang Wajib Ada

Khusus bagi pengusaha perorangan dalam kategori Pngusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan SPT Pajak mensyaratkan pula kepemilikan Sertifikat Elektronik.

Setelah semua syarat dipenuhi, berikut adalah acara pelaporan pajak secara online.

  1. Login ke halaman DJP Online atau melalui e Filing Klikpajak.
  2. Masukkan NPWP dan kata sandi.
  3. Klik “E-Filing”. Akan muncul laman “Daftar SPT”. Klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya.
  4. Akan muncul pertanyaan-pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
  5. Pilih formulir SPT 1770 untuk karyawan yang juga memiliki usaha.
  6. Wajib pajak dapat memilih apakah akan mengisi SPT dengan formulir atau dengan pertanyaan panduan.
  7. Isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Klik “di sini” untuk meminta kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke e-mail.
  8. Klik “Kirim SPT”. Simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak karena akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

 

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak