
Saat mengisi format impor e-Faktur pajak keluaran tapi gagal dan error, apakah format import eFaktur 3.2 berbeda dengan versi sebelumnya? Bagaimana formatnya dan cara impor e Faktur 3.2 ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Import eFaktur adalah mengimpor faktur penjualan ke aplikasi e-Faktur atas data transaksi pajak keluaran maupun masukan.
Seiring berlakunya tarif PPN 11% mulai 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan pembaruan sistem e-Faktur 3.2.
Agar proses impor faktur pajak elektronik berjalan lancar, pastikan format impornya sudah sesuai dan benar.
Ilustrasi import eFaktur DJP
Format Import eFaktur 3.2
Berikut cara menyusun format import pajak keluaran di e-Faktur 3.2:
- Pastikan pengisian kode objek faktur sesuai dengan identitas barang atau jasa yang bersangkutan
- Gunakan pembulatan rupiah penuh agar bisa diterapkan. Jika tidak, maka faktur pajak tidak akan bisa ter-import di e-Faktur
- Ketahui kode objek faktur yang dapat diperoleh di bagian produk atau dari invoice//faktur.
- Gunakan rumus menghitung diskon pada format impor (Rumus = Jumlah Harga Barang : Jumlah Harga Keseluruhan x Total Diskon)
- Pastikan kode Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sudah dimasukan untuk dapat melanjutkan pembuatan eFaktur
Perhatikan Pengisian Format Import
Berikut langkah mengisi format import faktur pajak keluaran untuk menghindari kesalahan yang menyebabkan error atau gagal:
- Dokumen yang dijadikan master untuk pembuatan faktur pajak berikutnya diblok terlebih dahulu
- Kemudian lih “export”, maka akan muncul pilihan “Save File” buat menyimpan faktur pajak
- Pilih lokasi penyimpanan file yang akan di-export yang hasilnya berupa format .csv
- Hasil file yang sudah di-export ini menjadi dasar pembuatan dokumen faktur pajak
Anda juga dapat melakukan kompilasi format import eFaktur pajak keluaran pada dokumen excel dengan cara: pilih data yang akan dimasukkan dengan cara:
- Pilih data yang akan dimasukkan, pilih “Form Text”, kemudian pilih file/dokumen csv yang sudah di-import sebelumnya
- Selanjutnya klik “Next” dan pilih tanda comma, kemudian klik “Next”
- Pada kolom pertama hingga akhir diblok dan pindahkan dari general ke text
- Maka file excel akan terbuka
Penggunaan format excel ini biasanya dilakukan apabila melakukan input faktur dalam jumlah banyak.
Sebagai catatan, perhatikan beberapa hal berikut terkait dokumen excel, yakni:
- Baris yang diawali kata FAPR perlu dihapus
- Perubahan nama item, nomor faktur, masa pajak, tanggal dan tahun harus diperhatikan
- Simpan kembali dokumen dengan format .csv apabila sudah selesai
Setelah file disiapkan dengan baik, selanjutnya dapat melakukan import e Faktur dengan mencari file yang sudah disesuaikan untuk melanjutkan proses import hingga prosesnya berhasil dan muncul keterangan “Import Sukses”.
Baca Juga: Cara Import atau Copy Database e-Faktur yang Mudah
Cara Impor e-Faktur 3.2 di Klikpajak
Berikut tutorial cara impor faktur pajak keluaran di eFaktur 3.2 Klikpajak:
1. Setelah login ke akun pajak Klikpajak Anda, pada menu E-Faktur, pilih “Faktur” dan klik “Faktur Keluaran”.
2. Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Faktur Keluaran, lalu klik “Impor Faktur Pajak”.
3. Kemudian ikuti langkah-langkah yang tersedia. Jika Anda ingin mengunduh template untuk Faktur Keluaran, Anda bisa ke Step 1, klik “Pilih Template” dan pilih “Faktur Keluaran”.
Jika Anda sudah memiliki template faktur keluaran, Anda dapat langsung ke Step 2 untuk melengkapi “Data Impor” Anda.
Jika data impor Anda sudah lengkap, Anda dapat ke Step 3 untuk mengunggah file Template Anda dengan klik “Upload File”.
Jika file sudah berhasil diunggah, Anda dapat klik “Impor Sebagai Draft”.
4. Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman daftar Faktur Keluaran dengan status “Belum Approve”. Apabila faktur keluaran yang di unggah sudah sesuai, Anda dapat klik “Nomor Faktur Pajak” dan klik “Upload”. Setelah itu, status pada Faktur Keluaran akan berubah menjadi “Approved”.
Berikut langkah-langkah cara input Faktur Pajak Keluaran import CSV di e-Faktur 3.2:
1. Masuk ke menu E-Faktur, klik “Faktur” pilih “Faktur Keluaran”.
2. Pada halaman Faktur Keluaran klik tab “Impor Faktur Pajak”.
3. Klik tombol “Impor Faktur Pajak”.
4. Anda bisa mendownload template CSV dengan klik “Pilih Template” dan pilih template yang ingin Anda download.
5. Selanjutnya klik “Upload File” untuk mengunggah file.
6. Selanjutnya Anda akan masuk pada list Faktur Keluaran dengan status “Belum Approve”. Jika Faktur Keluarannya sudah sesuai, Anda bisa langsung Klik “Upload” dan status pada Faktur Keluaran akan berubah menjadi “Approved”.
Itulah penjelasan mengenai format impor eFaktur 3.2 untuk pajak keluaran dan masukan. Anda juga dapat mengetahui pengelolaan e-Faktur secara keseluruhan pada artikel Panduan Lengkap Penggunaan Aplikasi e Faktur online.