Daftar Isi
5 min read

Mengapa Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Tarif PPh Perusahaan Terbuka itu Beda?

Tayang 16 Sep 2022
Mengapa Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Tarif PPh Perusahaan Terbuka itu Beda?

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan antara Wajib Pajak (WP) Badan dengan status WP Badan sebagai perusahaan terbuka itu tidak sama. Ketahui besar tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada masing-masing badan usaha ini.

Pengenaan tarif pajak penghasilan harus sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski sama-masa merupakan WP Badan, antara perusahaan yang statusnya masih tertutup dan yang sudah terbuka melalui penawaran saham perdana (IPO/Initial Public Offering) dikenakan tarif yang berbeda.

Bagi perusahaan yang belum belum menjadi perusahaan terbuka (Tbk) inilah yang umumnya hanya disebut sebagai WP Badan. Perusahaan yang sudah go public, menjadi WP Badan perusahaan Tbk.

Tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada badan dan perusahaan terbuka itu berbeda. Tarif pajak penghasilan dikenakan karena badan dan perusahaan terbuka termasuk dalam subjek pajak dalam negeri.

Perlu diketahui, sebagai subjek pajak dalam negeri, badan dan perusahaan terbuka menanggung kewajiban untuk lapor dan bayar pajak mulai dari awal mula berdiri atau sejak menjalankan bisnis di Indonesia.

Kewajiban tersebut baru akan gugur saat perusahaan tidak lagi beroperasi atau menghentikan bisnisnya di Indonesia. Berapa tarif pajak penghasilan badan dan tarif PPh perusahaan terbuka ini, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Tarif Pajak Penghasilan Badan

Tarif yang dikenakan untuk pajak penghasilan badan secara umum adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif yang dikenakan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2010. Namun, WP Badan dalam negeri bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Badan atau perusahaan berupa perseroan terbuka.
  2. Wajib pajak menguasai setidaknya 40% dari seluruh jumlah saham yang disetorkan serta diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
  3. Tarif yang dibebankan 5% lebih rendah dari tarif normal.

Note: Ketahui bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Ini Contoh Penghitungan PPh 21 DTP yang Bekerja Januari-Desember 2020.

Melihat ketentuan di atas, berikut adalah contoh cara menghitung PPh badan, yakni:

Besaran Penghasilan Kena Pajak suatu perusahaan senilai Rp5.000.000.000. Jadi tarif pajak penghasilan badan yang wajib dibayar adalah 25% x Rp5.000.000.000 = Rp1.250.000.000.

Sebagai catatan, untuk penghasilan yang dipotong dengan PPh Final tidak mengikuti ketentuan di atas. Tarif PPh Final memiliki aturan sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Berapa Tarif PPh Badan Perusahaan Terbuka (Tbk)?

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh bagi WP badan perusahaan terbuka turun.

Beleid ini dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) No. 1/2020 tentang:

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Berapa persen tarif PPh badan terbaru?

Sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020 tersebut, tarif PPh Badan wajib pajak Badan Usaha Tetap atau tarif BUT pajak adalah:

  • 22% berlaku pada 2020 dan 2021
  • 20% mulai berlaku pada 2022

Note: Ulasan lengkap tentang perusahaan terbuka ini, selengkapnya baca Jangan Terlewat, Ini Jenis Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk

Kriteria atau syarat perusahaan yang bisa menikmati penurunan tarif ini:

  • Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
  • Memenuhi persyaratan tertentu

Tambahan Penurunan Tarif PPh Badan Perusahaan Tbk

Pemerintah juga memberikan tambahan penurunan tarif PPh Badan Perusahaan Tbk 3% dari tarif yang sebelumnya sudah diturunkan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) bagian c bahwa badan yang dapat memenuhi syarat-syarat tertentu bisa mendapatkan penurunan tarif sebesar 3% dari tarif yang tercantum dalam Pasal 2.

Dengan tambahan pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% dari tarif yang sebelumnya telah ditetapkan, maka perusahaan dapat memperoleh tarif pajak penghasilan badan sampai 19% di tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17% di tahun pajak 2022.

Berikut adalah syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan penurunan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% dari 22% dan 20% menurut Pasal 3 ayat (2).

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: Pajak Perseroan Terbatas Adalah, Jenis, dan Ketentuannya

Perusahaan Tbk yang Tidak Bisa Manfaatkan Perunan Tarif PPh

Sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut bahwa ada kriteria perusahaan yang tidak bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Badan, yakni:

  • Perusahaan Tbk yang membeli kembali sahamnya (buy back)
  • Perusahaan Tbk yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan WP Perseroan Terbuka

Baca juga: Punya Perseroan Terbatas, Apa saja Jenis Pajak Badan Usaha PT?

Gunakan Sistem ‘Cloud’ untuk Mempermudah Urusan Pajak

Segala urusan pajak memang bisa menyita banyak waktu dan tenaga. Tapi seiring dengan hadirnya teknologi komputasi awan atau cloud semakin memudahkan melakukan urusan perpajakan.

Agar urusan perpajakan Anda lancar, mulai dari membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur), membuat bukti pemotongan pajak penghasilan, menghitung, membayar dan meaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lancar, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda dapat melakukan aktivitas perpajakan dengan mudah dan praktis, dilakukan kapan saja dan dimanapun Anda berada. Karena Klikpajak menggunakan teknologi berbasis cloud. Bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dan lainnya dengan aman.

Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak hanya dengan ponsel pintar (Smartphone).

Fitur Lengkap Klikpajak jadi Solusi Perpajakan Anda

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak