Mungkin beberapa Wajib Pajak (WP) masih ada yang belum paham soal koreksi fiskal dalam perpajakan. Sebab koreksi fiskal memang hal yang gampang-gampang susah. Pahami koreksi fiskal mulai dari pengertian hingga jenis koreksi fiskal di sini.
WP Badan atau perusahaan diwajibkan membayar kewajiban pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diharuskan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan peraturan perpajakan yang disebut laporan fiskal.
Akan tetapi, jika ada data yang tidak sesuai, maka WP Badan harus melakukan koreksi fiskal dalam laporannya. Inilah yang dinamakan koreksi fiskal.
Sudah menjadi keinginan sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya.
Namun, bisa saja beberapa perusahaan akan melakukan berbagai cara untuk membayar kewajiban pajak usaha yang sekecil mungkin sehingga melanggar peraturan yang berlaku.
Banyak tantangan perpajakan yang harus dilalui setiap pebisnis untuk melaporkan perpajakan dalam setiap usahanya.
Sedangkan tujuan koreksi fiskal adalah melakukan penyesuaian antara penghasilan WP dan pajak yang harus dikeluarkannya supaya tidak terjadi kesalahan penghitungan.
Untuk lebih jelasnya mengenai koreksi fiskal, simak ulasan dari Klikpajak by Mekari berikut ini.
Pengertian Koreksi Fiskal Adalah?
Secara harfiah, koreksi fiskal sendiri merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
Sebelum dilakukan koreksi fiskal, seorang WP diimbau mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku.
Sedangkan untuk pelaporan fiskal, dapat dilakukan melalui DJP.
Koreksi fiskal biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Laporan komersial disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara fiskal.
Sebuah laporan keuangan, bisa menjadi dasar atau prediksi langkah yang harus dilakukan sebuah perusahaan ke depan seperti apa.
Note: Accrual Basis: Perbedaan dengan Jenis Laporan Keuangan ‘Cash Basis’
Laporan keuangan perusahaan juga bisa menjadi penyebab krusial perjalanan dan reputasi dan kinerja sebuah perusahaan.
Dari laporan keuangan, juga dapat diputuskan berapa pajak yang dibayar sebuah perusahaan.
Sementara itu, ketika melakukan perhitungan keuangan, ada ada laporan komersial mengenai pemasukan, pengeluaran perusahaan dan keuntungan yang diperoleh.
Kemudian akan dilakukan perhitungan rekonsiliasi fiskal.
Pembayaran pajak yang selama ini dilakukan perusahaan, didasarkan pada rekonsiliasi fiskal tersebut.
Perusahaan melakukan koreksi dan DJP akan menindaklanjuti koreksi tersebut berdasarkan draft yang diajukan perusahaan.
Biasanya perusahaan yang tidak mengemplang pajak akan mendapatkan reputasi yang baik dalam bisnis. Buntut dari aktivitas perpajakan yang rutin dilakukan ini, dituangkan dalam SPT Tahunan.
Laporan SPT Tahunan itu nantinya diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP perusahaan dikukuhkan. Sekarang ini, SPT Tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Ilustrasi melakukan koreksi fiskal untuk pelaporan pajak
Tujuan dari Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal adalah suatu kegiatan mengoreksi dan membaca kembali perbaikan draft pajak.
Sebab beban pajak sebelum disetorkan akan mengalami rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.
Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak.
Lebih rinci, berikut ini beberapa tujuan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal.
- Pengecekan draft pajak
Koreksi fiskal penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan.
Pengecekan ulang draft tersebut sebelum diangsurkan ke DJP.
Mengecek draft didasarkan pada data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi dan penyesuaian antara penghasilan oleh wajib pajak.
Note: Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?
- Alat untuk memenuhi draft laporan
DJP Kementerian Keuangan RI mengeluarkan aturan dan regulasi untuk WP.
Supaya draft bisa terpenuhi dengan baik, maka suatu perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal sehingga bisa melihat ada tidaknya kekeliruan pada laporan yang sudah dibuat.
Sebab jika terjadi kesalahan, itu bisa menyebabkan kesalahan hitung untuk nominal pajak.
- Meminimalisir salah hitung pajak
Pentingnya koreksi pada fiskal adalah untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan pajak.
Sebab dalam bisnis jika ada nominal angka yang salah bisa jadi akan merugikan perusahaan.
Untuk itu, ketelitian dalam melakukan rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuain data, transaksi hingga penghasilan yang benar.
Dengan memahami tujuan yang menjadi bagian penting dalam melakukan koreksi untuk fiskal tersebut, maka perusahaan sama dengan memberikan kemudahan kepada petugas DJP melakukan perhitungan pajak yang sesuai.
Contoh Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal dibedakan dalam dua kelompok seperti berikut:
1. Perbedaan Beda Tetap, yakni biaya dan penghasilan yang dapat diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, namun tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak.
Contoh koreksi fiskal Perbedaan Beda Tetap dalam hal biaya:
- Biaya pajak penghasilan
- Biaya sumbangan
- Biaya sanksi perpajakan
Contoh Penghasilan dalam Perbedaan Beda Tetap:
- Sumbangan
- Penghasilan bunga deposito
- Hibah
Note: Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan
2. Perbedaan Beda Waktu, yakni biaya dan penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial atau dapat dikatakan sebaliknya tidak dapat diakui secara sekaligus oleh akuntansi pajak karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh Biaya koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :
- Biaya sewa
- Biaya penyusutan
Contoh Penghasilan koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :
- Pendapatan lebih selisih kurs
Ilustrasi melakukan koreksi fiskal untuk pelaporan SPT pajak
Jenis Koreksi Fiskal
Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh 21), 22, 23, 25 PPh 4 Ayat 2 (final), dan PPh 26.
Ada pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam peraturan perpajakan UU No.36 disebutkan koreksi fiskal dibagi menjadi dua sebagai berikut:
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya:
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Note: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?
2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang.
Sebab, pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.
Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.
Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif:
- Penghasilan hadiah atau undian.
- Penghasilan transaksi saham
- Penghasilan transaksi pengalihan harta
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Setelah memahami tentang apa itu koreksi fiskal, langkah selanjutnya adalah memenuhi ketentuan perpajakan sebagai WP Badan/Perusahaan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Agar lebih mudah melaporkan SPT Tahunan Badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Melalui Klikpajak.id, Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Langkah-langkah lapor SPT PPh Badan, selengkapnya lihat video berikut ini:
Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak
DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan SPT Pajak PPh maupun lapor SPT Masa PPN.
WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.
Note: Poin-Poin UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan
Berikut rincian aturan sanksi dan denda terkait pelaporan SPT pajak dalam UU Cipta Kerja:
1. Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 berlaku pada tanggal dimulai penghitungan sanksi, paling lama 24 bulan pada WP yang;
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak menjadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Jika tidak melunasi SPT kurang bayar => Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12, paling lama 24 bulan
3. Jika tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) => Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12, paling lama 24 bulan
4. Jika tidak menyampaikan SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar => Akan didenda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
Jumlah ini lebih rendah dari yang tertulis di UU KUP, sebesar 150%.
5. Jika PPh PKP kurang bayar, sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menkeu dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Note: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja
Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Lebih Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan SPT Tahunan/Masa PPh dengan mudah.
Bukan hanya itu, melalui Klikpajak Anda juga mudah membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta membuat bukti potong dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot lebih simpel.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak.id yang semakin membuat administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien?
A. Menggunakan Fitur e-Faktur 3.0 dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.
Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.
Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.
Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.
Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.
“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda dengan mudah hanya dalam satu langkah.”
Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.
Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?
Melalui Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.
Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:
- Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
- Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
B. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.
Note: Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
- e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
- e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.
C. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
“Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Note: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing
D. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!
Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.
Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.
Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.
Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company ini, selengkapnya lihat di SINI.
E. Terintegrasi Jurnal.id: Administrasi Perpajakan Makin Mudah dan Cepat
Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.
Note: Ketahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin memudahkan urusan perpajakan Anda, selengkapnya temukan di SINI
Data Anda Terlindungi
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Keamanan data adalah yang utama
Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.
Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Kelola dan simpan arsip perpajakan Anda lebih aman dan rapi di Arsip Klikpajak.id.
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat
Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”
Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.