Daftar Isi
7 min read

Bagaimana Kewajiban Pajak Wanita yang Sudah Menikah?

Tayang 28 Dec 2020
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Kewajiban Pajak Wanita yang Sudah Menikah?

Tahukah Anda bahwa kewajiban pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wanita yang sudah menikah berbeda dengan yang masih lajang. Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasan tentang bagaimana kewajiban pajak wanita menikah.

Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita yang sudah menikah, digabung menjadi satu, termasuk urusan barang yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, yakni suami.

Tentu saja, ada ketentuan yang berlaku mengenai kewajiban pajak bagi wanita yang sudah menikah ini.

Seperti apa kewajiban pajak wanita menikah dan penjelasan umum terkait ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengaturnya, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Aturan tentang Kewajiban Pajak Wanita Menikah

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Penghasilan neto suami istri bisa saja dikenakan pajak secara terpisah, dengan kondisi:

  1. Ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
  2. Istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri (MT) atau terpisah dari suami.

Pasangan suami istri dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri, dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Note: Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) termasuk wanita menikah yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP atau wanita yang sudah menikah dan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikenakan pajak secara terpisah.

Alasannya seperti berikut:

  1. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  3. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri.

Sementera itu, untuk wanita menikah dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis dengan suami, maka hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Walhasil, NPWP setiap pasangan suami-istri ini digabungkan atau jadi satu.

Sebab sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Akan tetapi, sebenarnya wanita menikah boleh-boleh saja memiliki NPWP terpisah dengan suami.

Hal ini dimungkinkan jika suami dan istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim dan memiliki perjanjian pemisahan penghasilan atau harta.

Perbedaan status pernikahan seseorang akan mempengaruhi besarnya PTKP. Selengkapnya baca apa itu penghasilan tidak kena pajak.

PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. 

Secara sederhana, ketika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP maka ia tidak akan dikenakan PPh. Terhitung mulai 2016, besarnya PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016 seperti berikut:

No. Keterangan Besarnya PTKP
1. Untuk WP Orang Pribadi Tidak Kawin (TK/0) Rp54.000.000
2. Tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000
3. Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0) Rp54.000.000
4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga Rp4.500.000

 

Setelah dikurangi PTKP, WP dapat menghitung pengenaan PPh atas penghasilannya dengan menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu:

  • Sampai dengan Rp50.000.000 = 5%
  • Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 = 15%
  • Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp500.000.000 = 30%

Ketahui juga tentang objek pajak final, perbedaan PPh final dan tidak final.

Kewajiban Pajak Wanita Menikah. Bagaimana Ketentuannya?Ilustrasi menghitung kewajiban pajak wanita menikah

Kewajiban Pajak Wanita Sebelum Menikah dan Sesudah Menikah

Ini adalah perbandingan penghitungan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah menikah.

1. Penghitungan PPh sebelum menikah

Sesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya sebesar Rp54.000.000,00.

Misalnya, Elika memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp150.000.000 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh Elika adalah penghasilan neto (Rp150.000.000) dikurangi PTKP (Rp54.000.000), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) Elika adalah Rp96.000.000.

Selanjutnya Penghasilan Kena Pajak Elika dikenai tarif progresif, maka PPh terutangnya adalah (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp46.000.000) = Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000. 

PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga Elika hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.

Note: Ulasan Lengkap PPh Terutang, Contoh, Cara Bayar

2. Penghitungan PPh setelah menikah

Mereka yang sudah menikah, dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP nya.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

a. NPWP suami-istri digabung

Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan B sebagai istri, yang kemudian memiliki 2 anak. =

Dalam setahun, A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000 dan B memiliki penghasilan neto Rp150.000.000 setahun.

Penghasilan Kena Pajak A adalah penghasilan neto Rp200 juta – PTKP (K/2) RP67,5 juta = Rp132,5 juta.

Dengan begitu, PPh terutangnya adalah Rp14.875.000,00. 

PPh terutang A sudah di potong oleh pemberi kerjanya.

Dengan begitu, A tinggal melaporkannya saja di SPT Tahunannya dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Sedangkan untuk penghitungan PPh B, penghasilan neto Rp150 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta.

Maka PPh terutangnya adalah Rp9.400.000.

PPh B juga sudah dipotong oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Dari simulasi ini, keuntungan NPWP suami-istri yang digabung membuat PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar dan dianggap final.

Namun, konsekuensi lain dari penggabungan NPWP ini suami-istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis di mata hukum.

Begitupun dengan kewajiban, kewajiban istri menjadi kewajiban suami, begitu pula sebaliknya.

Note: Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP: Syarat, Cara Daftar NPWP Online

b. NPWP suami-istri dipisah

Apabila A dan B memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000.

Sedangkan untuk mengetahui PPh-nya, langkah pertama penghasilan A dan B digabung menjadi Rp350.000.000.

Kemudian PPh terutang gabungan A dan B dihitung menggunakan tarif progresif (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp178,5 juta) = Rp29.275.000.

Setelah didapatkan PPh terutang gabungan, kemudian A dan B menghitung PPh terutang masing-masing.

Untuk PPh terutang A adalah (Rp200 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp16.728.571,00.

Lantaran tempat bekerja A sudah memotong sebesar Rp14.875.000,00 maka PPh kurang bayar A adalah Rp1.853.571.

PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Selanjutnya penghitungan PPh terutang B adalah (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000 = Rp12.546.429.

Mengingat tempat bekerja B sudah memotong sebesar Rp9.400.000, maka PPh kurang bayar B adalah Rp3.146.429.

PPh terutang kurang bayar ini selanjutnya harus dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Dari perbandingan atau contoh kasus tersebut, maka terlihat pemisahan NPWP bagi pasangan yang telah menikah akan menyebabkan PPh terutang lebih besar.

Dengan begitu, disarankan bagi suami-istri untuk menggabungkan NPWP-nya.

Setelah memahami apa saja yang menjadi kewajiban pajak wanita menikah, berikutnya adalah membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi setiap WP.

Agar lebih mudah menghitung PPh 21 tanpa NPWP maupun karyawan yang memiliki NPWP, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Kewajiban Pajak Wanita Menikah. Bagaimana Ketentuannya?

Keloal Pajak Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Bukan hanya itu, melalui Klikpajak Anda juga mudah membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta membuat bukti potong dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot.

Berikut penjelasan fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan perpajakan Anda.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami