Anda sudah mengetahui tentang permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP? Urusan perpajakan memang telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Tentu saja, kita sebagai warga negara yang baik, harus patuh terhadap peraturan yang berlaku termasuk membayar pajak. Apapun pekerjaan Anda, pegawai maupun pengusaha, Anda adalah seorang Wajib Pajak yang harus membayar pajak tepat waktu dan tidak melakukan penggelapan. Apalagi bagi pengusaha-pengusaha yang memiliki bisnis yang bernilai fantastis. Mereka harus memiliki kesadaran lebih tinggi untuk membayar pajak karena mereka merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar bagi negara.
Bagi pengusaha yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), diwajibkan membuat faktur pajak sebagai bukti pelaporan pajak. Untuk itu, PKP diharuskan memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di faktur pajaknya. Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Anda bisa datang langsung ke KPP. Namun bagi Anda yang tidak memiliki waktu yang cukup, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak bisa dilakukan melalui online. Nah, ada baiknya Anda memahami arti kode faktur pajak dalam permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berikut ini.
Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak?
Nomor Seri Faktur Pajak, atau NSFP adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan validasi pada faktur pajak yang dibuat PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Nomor ini terdiri dari 16 digit yang merupakan kombinasi angka, huruf, atau keduanya, dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak. Dua digit pertama merupakan kode transaksi yang dilakukan, kemudian satu digit selanjutnya menunjukkan kode status, dan tiga belas digit di belakangnya adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan DJP
Contoh Nomor Seri Faktur Pajak
000.000-00.00000000 | |
00 (dua digit pertama) | Kode Transaksi |
0 (digit ketiga) | Kode Status |
000-00.00000000 (sisanya) | Nomor Seri Faktur Pajak |
Untuk mendapatkan kode NSFP dari Ditjen Pajak, Anda harus melakukan langkah-langkah tertentu sesuai prosedur yang berlaku menurut DJP.
Jenis Susunan Kode pada NSFP
Untuk memahami mengenai arti dari kode NSFP, di bawah ini Klikpajak akan menjelaskan secara detail mengenai arti kode faktur pajak pada NSFP, yaitu:
a. Kode Transaksi
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berupa susunan angka yang memiliki arti. Yang pertama adalah Kode Transaksi, yaitu dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari angka 01 sampai dengan 09. Masing-masing digit angka tersebut memiliki arti.
Kode | Arti | Keterangan |
01 | Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPNnya terutang dipungut oleh PKP penjual. | |
02 | Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPNnya dipungut oleh bendahara pemerintah. | Kategori bendahara pemerintah:
|
03 | Penyerahan BPK/JKP kepada pemungut PPN lainnya yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. | Pemungut lainnya:
|
04 | Penyerahan BPK/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. | Transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002. |
05 | Tidak digunakan | |
06 | Penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BPK/JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. | Diatur dalam Pasal 16E UU PPN:
|
07 | Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). | Yang dimaksud adalah:
|
08 | Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. | Jenisnya adalah :
|
09 | Penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN-nya dpungut oleh PKP penjual. |
b. Kode Status
Setelah dua digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit angka yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Angka 0 (nol) untuk status normal, dan
- Angka 1 (satu) untuk status penggantian.
- Dalam hal diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan adalah Kode Status angka 1 (satu).
c. Nomor Seri Faktur Pajak
Setelah kode transaksi dan kode status, 13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa Anda gunakan untuk membuat e-faktur.
Membuat NSFP melalui e-Nofa
Pada 1 Juni 2013, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan bahwa kini Pengusaha Kena Pajak atau PKP wajib membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-Nofa. Dengan kata lain, pembuatan faktur ini akan menjadi bukti pemungutan PPN bisa dianggap sah jika menggunakan NSFP dari aplikasi. Sehingga, Anda sebagai WP harus memahami dengan baik cara menggunakan e-Nofa. Aplikasi ini dibuat oleh DJP sebagai salah satu solusi mempermudah PKP dalam menggunakannya.
Sebelum mengetahui cara menggunakan e-Nofa, sudah tahukah Anda apa itu e-Nofa?

Prasyarat Membuat Nomor Seri Faktur Pajak
Berdasarkan KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Elektronik, maka Anda sebagai PKP dapat meminta NSFP Online hanya PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik. Anda bisa mendapatkan sertifikat ini secara langsung melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Di bawah ini adalah Prasyarat menggunakan aplikasi Permintaan NSFP Secara Elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online) adalah sebagai berikut:
- User merupakan WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Akun PKP.
- Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu, otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Password yang dikirimkan melalui email PKP.
- Khusus untuk menu Permintaan NSFP secara Online User harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.
- Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.
Itulah penjelasan singkat seputar arti kode faktur pajak dalam permintaan NSFP. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang Anda dapatkan nantinya digunakan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak bisa Anda buat secara manual atau dengan diketik sendiri. Atau Anda juga bisa membuatnya melalui e-Faktur. E-Faktur ini merupakan aplikasi yang dapat diunduh pada laptop atau komputer yang memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak. Caranya cukup mudah. Anda harus mengunduh aplikasi e-Faktur di efaktur.pajak.go.id/aplikasi kemudian install aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, faktur pajak PKP sudah langsung dibuatkan sesuai template yang tersedia, Anda tinggal mengisinya saja.
Yang penting untuk Anda ingat adalah urusan soal pajak bukanlah urusan yang sepele. Oleh sebab itu, bayarlah pajak tepat waktu dan jangan menunda-nunda apalagi sampai menggelapkan pajak. Karena jika Anda melakukannya, akan ada sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Selain membayar pajak, seorang Wajib Pajak juga harus melaporkan pajak yang dikenakan kepada Dirjen Pajak. Dengan begitu membuat faktur pajak merupakan hal yang sangat penting. Itulah mengapa permintaan Nomor Seri Faktur Pajak hingga kini semakin meningkat.
Nomor Seri Faktur Pajak sendiri merupakan hal penting dalam transaksi. Selain sebagai bentuk validasi, NSFP juga bisa jadi pengaman dalam transaksi yang dilakukan PKP. Dalam proses penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, wajib pajak bisa menggunakan kanal online Klikpajak. Selain mudah dan ringkas, Klikpajak juga merupakan mitra resmi dari DJP. Lapor pajak Anda sekarang juga di Klikpajak dan dapatkan kemudahan dalam mengelola pajak Anda.