Daftar Isi
12 min read

Form DGT dan Ketentuan Cara Pengisian

Tayang 18 Jan 2024
Last updated 19 Juli 2024
Form DGT dan Ketentuan Cara Pengisian

Apakah Anda wajib pajak luar negeri yang punya penghasilan dari Indonesia? Ketahui penggunaan Form DGT dan perbedaan dengan Form DGT 1 – 2 serta cara pengisian formulir DGT (Double Taxation Convention).

Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), Anda dapat menghemat pajak dengan memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui pengisian Form DGT.

Selengkapnya penjelasan tentang Form DGT, bagaimana ketentuan dan cara mengisinya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu Form DGT dan Perbedaan Form DGT 1 – 2?

Form DGT adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak luar negeri yang berisi

Formulir ini digunakan atau diisi wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi, perusahaan maupun non perusahaan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Form DGT ini menjadi formulir penyederhanaan dari Form DGT 1 dan DGT 2. Lalu, apa perbedaan dari kedua formulir ini?

1. Form DGT 1 dan DGT 2

Form DGT 1 dan Form DGT 2 merupakan formulir versi lama yang penyampaiannya ke DJP masih dilakukan secara manual.

Formulir ini berlaku paling lama 12 bulan, namun tidak dapat melewati tahun kalender dan penyampaiannya dilakukan setiap bulan dalam SPT Masa.

Form DGT 1 dan DGT 2 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan P3B yang hanya digunakan sampai 31 Desember 2018 saja.

2. Form DGT

Sedangkan Form DGT merupakan formulir versi terbaru yang diatur dalam PER-25/PJ/2018 berlaku mulai 1 Januari 2019.

Form DGT menjadi formulir penyederhanaan untuk memudahkan administrasinya dan menghindari penyalahgunaan P3B, karena dilakukan secara elektronik melalui aplikasi DJP Online.

Formulir ini juga berlaku paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender, serta hanya disampaikan satu kali dalam periode yang mencakup dalam form DGT tersebut.

Contoh Form DGT

Contoh Form DGT

Kegunaan Form DGT

Form DGT digunakan untuk wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B.

Manfaat P3B yang dapat diperoleh wajib pajak luar negeri menggunakan Form DGT seperti pengurangan tarif pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan P3B atas penghasilan dividen, bunga, royalti, jasa, dan lainnya.

Pengurangan hingga pembebasan pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak luar negeri tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam perjanjian P3B masing-masing negara bersangkutan.

Baca Juga: Tax Treaty: Definisi, Prosedur, dan Contoh Modelnya

Perlunya Mengisi Form DGT

Form DGT perlu diisi dengan baik dan benar sesuai ketentuan dalam PER-25/2018 agar pemanfaatan benefit P3B dinyatakan sah sesuai dengan haknya.

Setidaknya, pengisian Form DGT harus diisi sesuai dengan kategori wajib pajaknya pada masing-masing part yang tersedia, yakni:

  • PART III bagi WPLN bank dan WPLN dana pensiun.
  • PART IV bagi WPLN orang pribadi (individual).
  • PART V dan PART VI bagi WPLN badan (non individual) selain WPLN bank, WPLN pensiun, dan WPLN orang pribadi.

Bagi WPLN bank atau dana pensiun, harus mengisi PART I dan PART III serta meminta penandasahan dari competent authority negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B pada PART II halaman 1 dari Form DGT.

Pengisian Form DGT juga diperlukan untuk mengetahui penerima penghasilan bukanlah subjek pajak dalam negeri dan/atau bukan subjek pajak dalam negeri dari negara lain selain negara mitra P3B.

Apakah COR Bisa Menggantikan DGT?

Merujuk Pasal 1 angka 7 PER-25/PJ/2018, pengertian Certificate of Residence atau CoR adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

COR digunakan sebagai pengganti penandasahan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN oleh pejabat berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Lalu, apakah COR ini bisa menggantikan DGT? Dikutip dari akun X resmi DJP di @kring_pajak, berikut penjelasan status COR dengan DGT:

“COR dapat menggantikan isian pada bagian II namun tidak bisa menggantikan form DGT-nya.” – @kring_pajak

Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 4 ayat (4) PER-25/2018 yang menyebutkan, bahwa dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.

Ketentuan CoR

Setidaknya Cor yang dibuat harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Menggunakan bahasa Inggris
  2. Paling sedikit mencantumkan informasi:
  • Nama WPLN.
  • Tanggal penerbitan.
  • Tahun pajak berlakunya CoR.
  • Nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Langkah-langkah Cara Pengisian Form DGT

Tidak semua bagian dari Form DGT harus diisi oleh wajib pajak luar negeri.

Agar lebih mudah memahami bagian atau part mana saja yang wajib diisi ataupun tidak perlu diisi oleh WLPN, simak panduan pengisiannya pada tabel berikut:

Berikut detail langkah-langkah cara mengisi Form DGT:

1. PART I: INCOME RECIPIENT

Form DGT

Isikan kolom Part I. Part ini diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) / Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang terdiri dari:

(1) Identitas pajak (TIN) WPLN

(2) Nama WPLN

(3) Alamat WPLN

(4) Negara tempat kedudukan WPLN

(5) Nomor telepon WPLN

(6) Alamat email WPLN

2. PART II: CERTIFICATION BY COMPETENT AUTHORITY OR AUTHORIZED TAX OFFICE OF THE COUNTRY OF RESIDENCE

Form DGT

Part II ini akan diisi oleh pejabat berwenang yang mengesahkan SKD WPLN, yang berisi:

(7) Negara asal WPLN.

(8) dan (9) Periode awal yang diperlukan dalam penerapan P3B.

(10) dan (11) Periode akhir yang diperlukan dalam penerapan P3B.

(12) Negara tempat kedudukan WPLN yang bekerja sama dalam P3B dengan Indonesia.

(13) Nama dan tanda tangan pejabat berwenang.

(14) Penunjukan penandatangan.

(15) Tempat dan tanggal penandatanganan.

(16) Alamat kantor pejabat berwenang.

Part II ini dapat diganti dengan CoR yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang dari negara/yurisdiksi mitra P3B dan CoR.

3. PART III: DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT (BANKING INSTITUTION AND PENSION FUND)

Form DGT

Part III hanya diisi jika WPLN sebagai institusi bank dan dana pensiun.

Bagian ini berisi pernyataan WPLN yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan dalam penerapan P3B, dengan pengisian kolom yang terdiri dari:

(17) Negara tempat berkedudukan WPLN.

(18) Tanda tangan WPLN yang menerima pendapatan atau individu yang diberi wewenang untuk menandatangani atas penerima pendapatan.

(19) Tempat dan tanggal serta tahun.

(20) Kapasitas pihak yang bertindak..

4. PART IV: TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS AN INDIVIDUAL

Form DGT

Part IV hanya diisi jika WPLN sebagai orang pribadi atau individu.

Bagian ini memuat keterangan pernyataan yang harus diisi, di antaranya:

(21) Tempat dan tanggal lahir WPLN orang pribadi/individu.

(22) Jawab pernyataan bahwa tujuan dari transaksi tersebut adalah untuk secara langsung. atau tidak langsung memperoleh manfaat yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B (DTC), dengan centang “Yes” atau “No”.

(23) Jawab pertanyaan apakah Anda yang bertindak sebagai agen atau nominee, dengan centang “Yes” atau “No”.

(24) Jawab pertanyaan apakah Anda memiliki rumah permanen di Indonesia, dengan centang “Yes” atau “No”.

(25) Jawab pertanyaan di negara mana Anda biasanya tinggal.

(26) Jawab pertanyaan apakah Anda pernah tinggal di Indonesia, dengan centang “Yes” atau “No”. Jika pernah, sebutkan periode lama tinggalnya dan alamatnya.

(27) Jawab pertanyaan apakah Anda memiliki kantor, atau tempat usaha lain di Indonesia, dengan centang “Yes” atau “No”.

Jika punya, sebutkan alamat kantor atau tempat usahanya di Indonesia.

Kriteria individu yang dapat memanfaatkan P3B:

  • Tidak memiliki tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
  • Bertindak tidak sebagai agen/nominee.
  • Tidak memiliki tempat tinggal permanen di Indonesia.
  • Tidak berada di Indonesia selama waktu tertentu.
  • Tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

5. PART V: TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS NON INDIVIDUAL

Part V hanya diisi jika WPLN sebagai non individu (selain individu, institusi bank dan dana pensiun).

Bagian ini berisi informasi WPLN yang harus diisi yang bersangkutan dan pernyataan kondisi perusahaan dengan menandai kotak yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

(28) Isikan negara tempat pendirian/terdaftar.

(29) Isikan negara tempat manajemen/pengendali.

(30) Isikan alamat kantor pusat.

(31) Isikan alamat cabang, kantor, atau tempat usaha lainnya di Indonesia (jika ada).

(32) Jawab pernyataan entitas memiliki substansi ekonomi yang relevan, baik dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksinya, dengan centang “Yes” atau “No”.

(33) Jawab pernyataan entitas memiliki bentuk hukum dan substansi ekonomi yang sama, baik dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksinya, dengan centang “Yes” atau “No”.

(34) Jawab pernyataan entitas memiliki manajemen tersendiri untuk menjalankan bisnisnya dan manajemen tersebut memiliki kebijakan yang independen, dengan centang “Yes” atau “No”.

(35) Jawab pernyataan entitas memiliki aset yang cukup untuk menjalankan usaha selain aset memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan centang “Yes” atau “No”.

(36) Jawab pernyataan entitas memiliki personil yang cukup dan berkualifikasi untuk menjalankan usaha, dengan centang “Yes” atau “No”.

(37) Jawab pernyataan entitas mempunyai kegiatan usaha selain menerima dividen, bunga, royalti yang bersumber dari Indonesia, dengan centang “Yes” atau “No”.

(38) Jawab pernyataan tujuan dari transaksi adalah untuk memperoleh manfaat secara langsung atau tidak langsung yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B (DTC), dengan centang “Yes” atau “No”.

Kriteria non individu yang dapat memanfaatkan P3B:

  • Tidak memiliki tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
  • Adanya motif ekonomi yang relevan terkait pendirian entitas.
  • Adanya kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi.
  • Adanya aset tetap dan tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk menjalankan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.
  • Pegawai dengan keahlian tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dalam jumlah yang cukup dan memadai.
  • Kegiatan atau usaha aktif lainnya selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.

6. PART VI: TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS NON INDIVIDUAL AND THE INCOME EARNED IS/ARE DIVIDEND, INTEREST, AND/OR ROYALTY

Part VI ini hanya diisi oleh WPLN selain individu yang memperoleh penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti.

Bagian ini memuat pernyataan apakah penerima penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti memang berhak memperoleh manfaat P3B dari penghasilan tersebut.

Jawab pertanyaan no. 39 s.d. 43 dengan menandai kotak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya:

(39) Jawab pertanyaan apakah entitas bertindak sebagai agen, nominee, atau penyalur, dengan centang “Yes” atau “No”.

(40) Jawab pertanyaan apakah entitas memiliki hak untuk mengendalikan atau hak untuk melepaskan pendapatan atau aset atau hak yang menghasilkan pendapatan, dengan centang “Yes” atau “No”.

(41) Jawab pernyataan tidak lebih dari 50% dari pendapatan entitas digunakan untuk memenuhi klaim dari orang lain, dengan centang “Yes” atau “No”.

(42) Jawab pertanyaan apakah entitas menanggung risiko atas aset, modal, atau liabilitasnya sendiri, dengan centang “Yes” atau “No”.

(43) Jawab pertanyaan apakah entitas memiliki kontrak yang mewajibkan entitas untuk mengalihkan penghasilan pendapatan yang diterima kepada penduduk pihak ketiga, dengan centang “Yes” atau “No”.

Kriteria penerima penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti yang dapat memanfaatkan P3B:

  • Bertindak tidak sebagai agen/nominee.
  • Mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.
  • Tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban pada pihak lain.
  • Menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki.
  • Tidak mempunyai kewajiban, baik tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

7. PART VII: DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT

Part VII ini merupakan deklarasi dari penerima penghasilan (kecuali WPLN institusi bank dan dana pensiun), yang memuat pernyataan bahwa WPLN bukan wajib pajak dalam negeri Indonesia dalam periode yang tercantum dalam PART II dan residen dari negara yang disebutkan pada PART I.

(44) Centang pernyataan yang menyebutkan “Saya bukan wajib pajak penduduk Indonesia, tidak akan menjadi wajib pajak penduduk Indonesia selama jangka waktu yang disebutkan dalam Part I.

(45) Centang pernyataan yang menyebutkan “Perusahaan ini bukan merupakan penduduk Indonesia dan/atau bukan merupakan penduduk negara selain yang disebutkan dalam Part I.

(46) Cantumkan tanda tangan penerima pendapatan atau individu yang diberi wewenang untuk menandatangani atas nama penerima pendapatan.

(47) Cantumkan keterangan tempat, tanggal, bulan dan tahun.

(48) Sebutkan kapasitas pihak yang bertindak.

Baca Juga: Tax Avoidance: Praktik Pelanggaran dan Dampak pada Perusahaan

Cara Menyampaikan Form DGT Melalui DJP Online

  1. Buka halaman laman resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id.
  2. Masuk dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
  3. Setelah masuk ke halaman utama DJP Online, aktifkan fitur e-SKD dengan cara masuk ke menu “Profil”, lalu klik “Aktivasi Fitur Layanan”, centang e-SKD, kemudian klik “Ubah Fitur Layanan”.
  4. Berikutnya akan diarahkan untuk “Login” kembali DJP Online, masukkan NPWP, password dan kode captcha.
  5. Pada dashboard DJP Online, pilih menu “Layanan”, klik fitur “e-SKD”.
  6. Kemudian pada halaman e-SKD akan terlihat data profil pemotong/ pemungut yang terdiri dari NPWP, nama dan alamat.
  7. Pada pojok kanan bawah halaman, klik “Create New” untuk merekam data SKD WPLN baru.
  8. Lalu centang subjek pajak dari 4 subjek pajak yang tersedia (institusi bank atau dana pensiun, individu, non individu atau institusi lainnya. Lalu klik “Nest”.
  9. Berikutnya lakukan pengisian Form DGT.
  10. Setelah selesai mengisi Form DGT, unggah file Form DGT, lalu klik “Next”.
  11. Kemudian akan muncul pernyataan deklarasi agen “withholding”, lalu centang dan klik “Submit”.
  12. Selanjutnya akan memperoleh tanda terima atau sertifikat “The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt”.
  13. Dokumen tanda terima ini nantinya wajib dilampirkan pada saat melaporkan SPT PPh Pasal 26 yang menggunakan P3B.

Kesimpulan

Form DGT merupakan formulir yang digunakan wajib pajak luar negeri untuk mendapatkan manfaat P3B, sehingga tidak terkena pajak ganda atau bisa mendapatkan pengurangan PPh sesuai tarif tax treaty.

Formulir DGT ini harus diisi dengan benar dan ditandatangani sebelum disampaikan ke Ditjen Pajak secara elektronik melalui laman resmi DJP.

Sebagai wajib pajak luar negeri, Anda dapat memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 26 melalui penyampaian Form DGT untuk memanfaatkan P3B ini.

Bagi Anda yang ingin mengelola administrasi perpajakan perusahaan lebih mudah dan praktis, dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Aktifkan Akun Mekari Klikpajak Anda di sini untuk dapat langsung menggunakan fitur pajak online yang memudahkan urusan kelola pajak bisnis.

Referensi

Pajak.go.id. “Form DGT”

X @kring_pajak. “Format Form DGT”

Perdirjen Pajak. “PER-25/PJ/2018”

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami