Kode Faktur Pajak 070 merupakan kode transaksi untuk membuat faktur pajak terkait impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai.
Ada beberapa jenis kode yang digunakan untuk membuat eFaktur, salah satunya kode Faktur Pajak 070.
Setiap kode pada Faktur Pajak memiliki arti berbeda-beda. Kode ini menunjukkan jenis Faktur Pajak yang dibuat wajib pajak PKP sesuai dengan transaksinya.
Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar kode Faktur Pajak 070 dan kegunaannya untuk Anda.
Apa itu Kode Faktur Pajak 070 dan Kegunaannya?
Kode Faktur Pajak 070 adalah kode untuk transaksi impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kode ini sebagai tanda bahwa transaksi impor maupun penyerahan barang dan jasa tersebut tidak dikenai PPN.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi ini, pembuatan Faktur Pajaknya menggunakan kode 070.
Biasanya, kode 070 ini digunakan PKP untuk membuat Faktur Pajak Keluaran dari transaksi barang/jasa kena pajak di kawasan bebas pajak atau FTZ (Free Trade Zone).
Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 070
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap transaksi atau penyerahan BKP/JKP wajib dibuatkan faktur pajaknya.
Sehingga meskipun transaksi tersebut tidak dikenakan PPN, Faktur Pajaknya tetap harus dibuat karena merupakan penyerahan BKP/JKP.
Khusus untuk penerbitan eFaktur dari transaksi yang tidak dipungut pajak atau PPN-nya ditanggung pemerintah, maka harus menggunakan kode Faktur Pajak 070.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Dalam beleid ini, angka 07 adalah kode transaksi yang ada pada dua digit pertama Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Sedangkan satu digit berikutnya, yakni satu angka setelah kode transaksi adalah kode status.
Jadi, apabila kode Faktur Pajaknya berupa 070, artinya gabungan antara kode transaksi dengan kode status dari Faktur Pajak tersebut.
Lebih jelasnya perhatikan gambar berikut:
Ketentuan Faktur Pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN atas Impor dan Penyerahan JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu.
Jenis transaksi yang menggunakan kode Faktur Pajak 070 di antaranya:
- Penyerahan BKP/JKP mendapat fasilitas tidak dipungut PPN
- Impor atau penyerahan BKP alat angkutan tertentu
- Impor atau penyerahan JKP tertentu
Ketentuan lain terkait Faktur Pajak 070 ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No. 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Bebas Pajak SKB PPh 22 Impor
Jenis Impor atau Penyerahan Alat Angkutan yang Gunakan Kode 070
Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.03/2020, jenis impor atau penyerahan BKP alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN di antaranya:
1. Alat angkutan di air, di bawah air, di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan manusia, alat keselamatan penerbangan dan manusia, yang diserahkan pada:
- Kementerian Penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Pertahanan
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian.Negara Republik Indonesia (Polri)
2. Kapal angkutan laut, sungai, penyeberangan, penangkap ikan, pandu, tunda, tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan manusia, yang diserahkan dan digunakan oleh:
- Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
- Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional
- Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
- Perusahaan penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai kegiatan usahanya.
3. Pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, yang diserahkan pada dan digunakan:
- Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional.
4. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaannya, yang diperoleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional, yang digunakan untuk pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada:
- Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional.
5. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian, yang diserahkan dan digunakan oleh:
- Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
- Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
6. Komponen atau bahan yang diserahkan pada pihak yang ditunjuk dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
- Kereta api
- Suku cadang kereta api
- Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api
- Prasarana perkeretaapian
Jadi, pembuatan eFaktur dari seluruh jenis impor atau penyerahan alat angkutan tertentu di atas harus menggunakan kode Faktur Pajak 070.
Baca Juga: Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Contoh Faktur Pajak 070
Agar lebih mudah seperti apa bentuk Faktur Pajak 070, perhatikan nomor tiga digit pertama pada Faktur Keluaran berikut ini:
Cara Membuat Faktur Pajak 070
Cara membuat Faktur Pajak 070 sama seperti pembuatan eFaktur pada umumnya. Hanya saja, pada bagian nomor Faktur Pajak diisi dengan kode 070.
Selain itu, untuk transaksi yang berkaitan impor, dalam pembuatan Faktur Pajak 070 ini juga harus memerhatikan penggunaan nomor Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 mengingat sistem Ditjen Bea Cukai dan DJP telah terintegrasi.
Sehingga antara dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 sudah terintegrasi dalam aplikasi e-Faktur mulai 2022.
Untuk mengetahui langkah-langkah pembuatannya, selengkapnya baca Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur.
Kesimpulan
Kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk membuat eFaktur dari transaksi impor atau penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu yang tidak dikenai PPN atau mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Kode ini menandakan bahwa transaksi tersebut bebas dari PPN dan umumnya digunakan di kawasan bebas pajak (FTZ).
Pembuatan Faktur Pajak tetap diwajibkan meskipun transaksi tidak dikenai PPN, sesuai peraturan UU PPN dan berbagai peraturan turunannya seperti PP, PMK, dan Perdirjen Pajak.
Penggunaan kode 070 juga terintegrasi dengan sistem Bea Cukai dan DJP sejak 2022 untuk memudahkan pembuatan dan pengelolaan eFaktur.
Ingat, agar eFaktur yang dibuat benar dan sah, harus menggunakan kode yang sesuai.
Pembuatan Faktur Pajak dengan penggunaan kode yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai eFaktur tidak lengkap.
Sehingga pagi PKP pembeli yang menerimanya, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari Faktur Pajak tersebut.
Maka dari itu, pahami ketentuan penggunaan kode transaksinya agar pembuatan Faktur Pajak benar dan sah sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jadi, pahami kodenya, buat Faktur Pajaknya dengan benar, mudah, dan cepat melalui aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak.
Mulai dari membuat Faktur Pajak hingga rekonsiliasi pajak dapat dilakukan secara otomatis karena e-Faktur Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Semoga ulasan terkait kode Faktur Pajak 070 dan contoh di atas dapat membantu Anda memahami penggunaannya.
Performance
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPPnBM“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu dan Penyerahan JKP Terkait Alat Angkut Tertentu yang Tidak Dipungut PPN“
Database Peraturan JDIH BPK. “Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN“