Daftar Isi
5 min read

Cara Pembetulan SPT Tahunan ‘Online’ Pribadi

Tayang 08 Sep 2020
Cara Pembetulan SPT Tahunan ‘Online’ Pribadi

Lapor SPT Tahunan online melalui e-Filing yang sudah disubmit tidak bisa dihapus. Artinya, jika terjadi kesalahan dalam pengisian formulir, Wajib Pajak (WP) harus melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa bisa dilakukan beberapa kali. Syaratnya, SPT yang dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan atau tindakan oleh DJP.

Tujuan DJP memberikan kesempatan pembetulan SPT adalah agar WP terbebas dari sanksi.

Ketentuan Pembetulan SPT

Cara pembetulan SPT dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual dan dengan cara online.

Pembetulan SPT secara manusia dapat langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sedangkan pembetulan SPT Tahunan online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Filing.

DJP memberikan waktu pengajuan pembetulan SPT Tahunan paling lama 2 tahun sebelum ditetapkan kadaluarsa. 

Perlu diketahui, melakukan pembetulan SPT ada konsekuensinya. Konsekuensi pembetulan SPT adalah jika terdapat pajak yang kurang bayar, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jatuh tempo pelaporan SPT.

Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan online pribadi, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

Cara Pembetulan SPT Tahunan Online

Pada dasarnya, pembetulan SPT Tahunan online sangat mudah dilakukan. Syarat pertama yang harus Anda miliki adalah identitas NPWP yang masih aktif. 

Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Pembuat e-Faktur perlu tahu, begini Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

1. Login ke web DJP Online atau Klikpajak.id

Langkah pertama ini sangat penting. Sejak tahun 2018, website DJP telah tersedia layanan pembetulan SPT Tahunan online. Silakan masuk ke akun pribadi Anda.

Jika belum punya akun, Anda bisa registrasi terlebih dahulu. Gunakan NPWP dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk registrasi.

Jika belum memiliki EFIN, Anda bisa minta ke kantor pelayanan pajak terdekat atau KPP tempat WP Badan terdaftar bagi WP Badan. 

Selain layanan DJP online, Anda juga bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui mitra resmi DJP seperti KlikPajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Sepanjang status SPT normal belum diterima, pembetulan SPT tidak bisa diproses.

Ingat, syarat sebelum lapor pajak online, wajib pajak harus punya EFIN untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik.

2. Isi Formulir SPT yang Tersedia

Setelah login, Anda akan dibawa ke tampilan dashboard e-Filing, kemudian pilih “Buat SPT” untuk mulai melakukan pembetulan SPT Tahunan online.

Lanjutkan dengan mengisi semua pertanyaan dari kolom formulir yang tersedia.

Di bagian akhir, pilih jenis formulir SPT, contohnya “SPT 1770S dengan formulir” lalu akan muncul tampilan dashboard baru. 

Pada halaman pertama, isi SPT Tahunan dengan tahun pajak yang akan dilakukan pembetulan.

Untuk status SPT diisi dengan pembetulan ke-berapa. Jika pembetulan pertama, silakan diisi dengan angka 1, begitu juga jika pembetulan kedua, harap diisi dengan angka 2.

Lalu klik “Langkah Selanjutnya” untuk submit seperti pada proses normal.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yang Harus Anda KetahuiIlustrasi formulir SPT Tahunan Pribadi online

3. Edit atau Tambahkan Informasi pada Formulir SPT

Langkah selanjutnya dalam pembetulan SPT Tahunan online adalah mengecek kembali informasi yang ada pada formulir elektronik.

Anda tinggal menambahkan atau mengedit informasi yang dibutuhkan. Misalnya informasi pada harta atau utang yang ingin dibetulkan. 

Jangan lupa melampirkan formulir bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 yang merupakan dokumen pendukung pada saat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan.

Selain pembetulan SPT pribadi, berikut mengenai cara pembetulan SPT Badan di e-Filing.

Agar lebih mudah melakukan pelaporan dan pembetulan SPT Tahunan Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Mudah Lapor SPT dan Pembetulan SPT Tahunan di Klikpajak

Selain lebih mudah melakukan pembetulan SPT Tahunan online, fitur Klikpajak juga memudahkan Anda melaporkan semua jenis SPT, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak dengan mudah dan cepat serta kapan saja dan di mana saja. Karena Anda akan dipandu dengan cara pengisian SPT yang simpel.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

 

Fitur Lengkap Klikpajak Permudah Urusan Perpajakan Anda

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak