Daftar Isi
6 min read

Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia

Tayang 26 Aug 2020
Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia

Seperti halnya Wajib Pajak (WP) Subjek Pajak Dalam Negeri lainnya, WNA yang bekerja di Indonesia juga wajib bayar pajak penghasilan. Bagaimana cara laporan SPT Pajak Tahunan Online bagi Warga Negara Asing (WNA) dan syarat-syarat yang harus dipenuhi?

Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang memunhi ketentuan sebagai wajib pajak, harus membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperolehnya.

Tentu saja, aplikasi lapor SPT Tahunan daring (online) tidak hanya buat WP dalam negeri saja, tapi juga WP warga negara asing yang bekerja atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Mungkin yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara lapor SPT online bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia ini. Lebih jelasnya berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Dasar Hukum Subjek Pajak Orang Pribadi WNA Menjadi SPDN

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), WNA yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Memiliki niat tinggal di Indonesia

Baca juga:  Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Bagi WNA Orang Pribadi (OP) yang telah menjadi SPDN, kewajiban perpajakannya mengacu pada peraturan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP. Antara lain:

  • Melakukan pembayaran pajak
  • Melaporan SPT Tahunan PPh OP

Bagi SPDN OP yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga wajib menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya saat meninggalkan Indonesia.

Aplikasi e-BupotIlustrasi lapor SPT online pekerja warga negara asing

Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing

WNA yang bekerja di Indonesia dapat lapor SPT online melalui laman DJP Online atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP)mitra resmi DJP yakni Klikpajak.id.

Namun, sebelum melaporkan SPT Online, WNA tersebut sudah harus memiliki NPWP dan juga EFIN.

1 . Mendaftarkan NPWP bagi WNA secara ‘online’

  • Syarat mendaftar NPWP bagi WNA adalah memiliki Paspor dan KITAS/KITAP. Apabila pekerjaan WNA adalah pekerjaan bebas/usaha sendiri, maka diperlukan juga dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas tersebut dari pejabat pemerintah daerah
  • Membuat akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id)
  • Cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan untuk aktivasi akun Ereg Anda
  • Mengisi data pada formulir Ereg dengan benar dan lengkap
  • Melengkapi dokumen persyaratan
  • Melakukan verifikasi dengan cara menyalin token yang dikirimkan ke email yang terdaftar
  • Mengirimkan berkas elektronik tersebut secara online pada aplikasi

Setelah berkas permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, maka kartu NPWP pribadi Anda akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.

Baca juga: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

2 . Mendaftarkan EFIN bagi WNA

  • Download Formulir pendaftarn EFIN di laman DJP
  • Isi formulir EFIN tersebut di atas
  • Lengkapi dokumen berikut: KITAS (asli serta fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli serta fotokopi)
  • Bawa lampiran Formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Dapatkan Kode EFIN Sebelum Memulai Lapor Pajak OnlineContoh EFIN untuk lapor SPT  online

3 . Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, Anda harus mengaktivasinya pada laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink, kemudian lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Isi data NPWP
  • Isi data EFIN
  • Isi Kode Keamanan yang tertera
  • Klik ‘Submit’
  • Anda akan menerima email konfirmasi yang dikirimkan oleh sistem secara otomatis yang  berisi password sementara
  • Klik tautan konfirmasi pada email Anda, serta  password sesuai keinginan
  • Aktivasi EFIN maksimal dilakukan 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN

Ingat, apabila melebihi tenggat waktu 30 hari tidak dilakukan aktivasi, maka nomor EFIN hangus.

4 . Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing Melalui E-Filing

Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakan layanan lapor SPT Online.

Cara lapor SPT Tahunan pribadi online adalah sebagai berikut:

  • Buka laman situs DJP Online atau e-Filing Klikpajak.id
  • Isi nomor NPWP
  • Masukkan password yang sudah Anda saat aktivasi EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera
  • Klik ‘Login’
  • Isi formulir E-filing dan ikuti petunjuk pengisian untuk melaporkan SPT tahunan Anda
  • Pada akhir sesi lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik

Ilustrasi lapor SPT online di e-Filing Klikpajak

Lapor SPT Online Warga Negara Asing Melalui KlikPajak

Agar pembayaran, pelaporan dan pengelolaan pajak lancar, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online dari Klikpajak by Mekari.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi saat mengalami pelaporan SPT Tahunan lebih bayar.

Note: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor spt tahunan pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Terintegrasi dengan Aplikasi Keuangan Jurnal

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration. Membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi keuangan Jurnal.id

Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Ilustrasi tim support Klikpajak yang selalu siap membantu keperluan perpajakan Anda

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Perencanaan Pajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak