Daftar Isi
8 min read

Aplikasi Pajak e-Billing System: Cara Mudah Bayar Pajak Perusahaan

Tayang 21 May 2022
Aplikasi Pajak e-Billing System: Cara Mudah Bayar Pajak Perusahaan

Ada cara paling mudah untuk bayar pajak. Melalui aplikasi e-Billing pajak, bayar atau setor pajak perusahaan pun jauh lebih gampang. Mekari Klikpajak akan mengulas pilihan aplikasi pajak e-Billing system yang tepat untuk bayar pajak perusahaan.

Setelah menghitung besar pajak yang harus ditanggung, Wajib Pajak Badan atau perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pajak terutang tersebut saat tahun berjalan maupun pada akhir tahun pajak.

Sekarang, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual dengan datang langsung ke bank atau kantor pos, tapi bayar pajak secara online melalui aplikasi pajak e-Billing system.

Aplikasi pajak e-Billing sebagai terobosan baru layanan pembayaran pajak online DJP, dikembangkan untuk menghindari kesalahan input data saat pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

Setor atau bayar pajak dapat lebih mudah secara online dengan aplikasi pajak e-Billing system mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni e-Billing Mekari Klikpajak.

Apa itu Aplikasi Pajak e-Billing System?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara membuat kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu.

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak.

Sistem ini mengakomodasi seluruh penerimaan negara secara elektronik dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Adapun jenis pajak yang diadministrasikan oleh DJP melalui aplikasi pajak e-Billing system adalah pajak pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan).

Dengan sistem aplikasi pajak e-Billing system ini, Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot secara manual mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Sobat Klikpajak cukup menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) e Billing NPWP untuk menyelesaikan segala urusan pembayaran pajak Sobat Klikpajak secara online.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Online dengan e-Billing Pajak bagi WP Badan

Bayar Pajak Mudah & Praktis dengan Aplikasi Pajak e-Billing System Klikpajak

Aplikasi pajak e-Billing system yang diresmikan pada 1 Januari 2016, merupakan suatu metode pembuatan ID Billing dan bayar pajak secara online dalam satu aplikasi terpadu yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi resmi DJP.

Dengan e-Billing, Sobat Klikpajak akan menerima Kode Billing setelah mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) online.

Sebelum setor atau bayar pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar e-billing pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Prinsip e-Billing serupa dengan pembelian tiket pesawat secara online.

Customer menginput sendiri kota asal, kota tujuan, tanggal, dan jam keberangkatan.

Selanjutnya menerima kode pemesanan yang menjadi dasar pembayaran harga tiket.

Pengetahuan membayar pajak online bagi perusahaan mutlak diperlukan.

Karena dengan sistem bayar pajak online ini, proses pembayaran pajak Sobat Klikpajak akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

“Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak.”

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Jenis Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi Pajak e-Billing System

Lalu, apa saja jenis pembayarakan pajak melalui aplikasi pajak e-Billing system ini?

Setidaknya ada dua jenis pembayarakan pajak yang dilakukan oleh WP Badan atau perusahaan.

Kedua jenis pembayaran pajak melalui aplikasi pajak e-Billing system ini adalah:

a. Pembayaran dalam Tahun Berjalan

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

Pelunasan dalam tahun berjalan ini dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui:

  1. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
  2. Pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

Baca juga: Cara Bayar Pajak Badan Online yang Mudah Melalui e-Billing

b. Pembayaran pada Akhir Tahun Pajak

Setelah dilakukan Penghitungan PPh terutang dan dikurangi Pembayaran yang dilakukan di tahun berjalan, baik berupa pembayaran sendiri maupun pemotongan/pemungutan pihak ketiga, akan diketahui jumlah pajak yang masih harus dibayar atau jumlah yang lebih dibayar.

Sebagai Wajib Pajak Badan, Sobat Klikpajak berkewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April setelah tahun Pajak berakhir.

Sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Manfaat Aplikasi Pajak e-Billing System bagi Perusahaan

Beberapa manfaat dari pembuatan ID Billing dan penggunaan aplikasi pajak e-Billing system bagi perusahaan Sobat Klikpajak, yaitu:

1. Buat ID Billing dan bayar pajak kapan dan dimana saja

Sobat Klikpajak tidak perlu repot membawa berkas dan antre berjam-jam di bank dan KPP. Cukup penuhi kewajiban perpajakan di depan layar komputer dengan mudah, fleksibel, dan praktis.

2. Menghindari kesalahan pencatatan transaksi

Aplikasi pajak e-Billing system dapat meminimalisasi kemungkinan kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan secara manual. Sehingga data transaksi perusahaan yang tersajikan valid.

3. Transaksi real time

Melalui aplikasi pajak e-Billing system, data transaksi yang diisikan wajib pajak langsung terekam di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara real time sehingga menghindari risiko data hilang akibat kelalaian atau penyebab lainnya.

Baca juga: Kelebihan e-Billing Klikpajak bagi Administrasi Pajak Perusahaan

Bayar & Lapor Pajak Lebih Praktis di Mekari Klikpajak

Setelah Sobat Klikpajak lunas membayar pajak secara online melalui aplikasi e-Billing Klikpajak, berikutnya akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti transaksi Sobat Klikpajak.

Masukkan NTPN ke dalam laporan SPT Tahunan Badan saat akan melakukan pelaporan telah membayar pajak atau e-Filing.

Laporan Pajak Tahunan maupun SPT Masa PPh dapat disampaikan secara online melalui mitra resmi DJP di e-Filing Klikpajak.

Setiap wajib pajak yang menggunakan Layanan Aplikasi Pajak Online, harus memiliki Kode EFIN.

Electronic Filing Identification Number atau EFIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendapatkan kode eFiling tersebut, Sobat Klikpajak harus menyiapkan berbagai syarat untuk pengajuan EFIN badan terlebih dahulu.

Sobat Klikpajak harus melakukan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau daftar EFIN online.

Bagaimana cara lapor pajak online perusahaan?

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya:

Urus Pajak Lainnya Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

 

Kategori : e-Billing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak