Dewasa ini, semakin banyak masyarakat yang mengembangkan usaha di berbagai macam bidang. Usaha yang dikembangkan bahkan telah merambah pasar internasional. Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh masyarakat juga beragam.
Salah satunya adalah kegiatan pengolahan barang ekspor yang dilakukan di kawasan berikat. Istilah ini mungkin terdengar asing bagi masyarakat yang tidak familiar dengan kegiatan ekspor. Padahal ada banyak aktivitas penting yang dilakukan di kawasan ini.
Selain itu, fasilitas dan fungsi kawasan ini juga memegang peranan penting pada kemajuan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kawasan berikat.
Pengertian Kawasan Berikat
Secara umum, kawasan berikat adalah sebuah tempat yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari daerah pabean yang lain. Nantinya, barang tersebut akan diolah untuk digunakan sebagai bahan ekspor. Sehingga, kegiatan utama yang ada pada kawasan ini adalah pengolahan beberapa barang atau bahan menjadi bahan jadi yang memiliki nilai tinggi dalam ekspor.
Beberapa bahan yang diolah di kawasan berikat adalah bahan baku, bahan setengah jadi, bahan mentah, maupun bahan jadi yang perlu digabungkan dengan bahan yang lain. Sehingga, kawasan ini menjadi sebuah kawasan industri atau manufaktur khusus. Hal inilah yang membedakan kawasan ini dengan kawasan perdagangan bebas dimana pada kawasan perdagangan bebas hanya ada proses perakitan saja.
Fasilitas Kawasan Berikat
Sebagai sebuah kawasan industri yang memiliki peran penting dalam perekonomian, kawasan berikat memiliki beberapa fasilitas yang tersedia secara khusus. Hal ini dilakukan untuk mendukung aktivitas yang ada di kawasan tersebut. Berikut ini uraian singkat mengenai fasilitas yang ada di kawasan tersebut.
1. Penangguhan Bea Masuk
Salah satu fasilitas yang terdapat pada kawasan berikat adalah adanya kebijakan penangguhan bea masuk pada barang impor yang digunakan sebagai modal serta barang impor yang digunakan sebagai alat perkantoran bagi perusahaan. Penangguhan bea masuk juga berlaku bagi barang impor untuk keperluan bahan baku pabrik. Kebijakan ini membuat para pelaku usaha di kawasan tersebut bisa mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak.
2. Tidak dikenakannya PPN dan PPnBM
Salah satu hal yang sering menjadi perhatian bagi pelaku usaha adalah besarnya nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Akan tetapi, aturan PPN dan PPnBM tidak dikenakan bagi pelaku usaha yang ada di kawasan berikat. Kebijakan tidak berlakunya PPN dan PPnBM diperuntukkan untuk beberapa barang seperti pada pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari daerah pabean lain, pengiriman barang hasil produksi antar Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), peminjaman barang atau mesin yang berlaku dengan adanya perjanjian subkontrak.
3. Pembebasan Cukai
Fasilitas lain yang juga terdapat pada kawasan berikat adalah pembebasan cukai. Kebijakan ini berlaku pada untuk barang impor yang akan diolah. Selain itu, barang modal yang akan diolah juga tidak akan dikenakan bea cukai. Sehingga, proses impor barang yang masuk untuk diolah menjadi barang ekspor akan lebih mudah jika dilakukan di kawasan tersebut. Hal inilah yang menjadikan kawasan tersebut menjadi sebuah kawasan penting bagi suatu perusahaan.
Perpajakan di Kawasan Berikat
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kawasan berikat merupakan salah satu kawasan industri dimana barang impor yang masuk diolah menjadi bahan baru untuk diekspor. Fasilitas yang tersedia pada kawasan tersebut memungkinkan barang impor tersebut untuk bisa terbebas dari beberapa pajak seperti PPN, PPnBM, dan PPh. Akan tetapi, bagaimana sebenarnya mekanisme kebijakan perpajakan yang ada di kawasan tersebut?
1. Landasan hukum
Kawasan berikat merupakan sebuah kawasan yang diatur oleh hukum. Hal ini juga berlaku pada kebijakan perpajakan yang ada di kawasan tersebut. Sistem perpajakan yang ada di kawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011. Sebelumnya, sistem perpajakan yang ada di kawasan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011. PMK ini diterbitkan berdasarkan instruksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015.
2. Aktivitas pemasukan yang terbebas dari PPN dan PPnBM
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa beberapa barang yang ada di kawasan berikat terbebas dari PPN dan PPnBM. Akan tetapi, beberapa barang tersebut dapat dikelompokkan kembali menjadi berbagai jenis sesuai dengan proses yang ada di kawasan tersebut.
Salah satunya adalah barang yang termasuk dalam aktivitas pemasukan. Barang yang masuk ke kawasan tersebut dan berasal dari daerah pabean untuk kemudian diolah dalam proses selanjutnya. Barang ini termasuk salah satu yang bebas pajak PPN dan PPnBM. Selain itu, ada barang hasil produksi yang masuk dan tergolong kerja subkontrak dari perusahaan lain yang ada di daerah pabean. Jenis barang ini juga terbebas dari PPN dan PPnBM.
Barang lain yang masuk ke kawasan berikat dan terbebas dari PPN dan PPnBM adalah mesin yang termasuk dalam peminjaman antar perusahaan yang termasuk dalam daerah pabean. Mesin yang dipinjamkan tersebut juga terbebas dari PPN dan PPnBM.
Barang lain yang terbebas dari PPN dan PPnBM serta termasuk dalam aktivitas pemasukan adalah barang yang menjadi hasil produksi dari kawasan atau perusahaan lain namun masih tergabung dalam daerah pabean. Akan tetapi, barang ini memiliki syarat bahwa barang tersebut menggunakan bahan baku yang diperoleh dari dalam daerah pabean dan diolah dalam kawasan tersebut.
Selain itu, barang hasil produksi yang menggunakan bahan baku dari tempat lain tapi masih dalam daerah pabean yang kemudian digabungkan dengan barang hasil produksi dari kawasan tersebut juga termasuk dalam hasil produksi bebas PPN dan PPnBM. Nantinya, barang hasil produksi tersebut akan diekspor.
3. Aktivitas pengeluaran yang terbebas dari PPN dan PPnBM
Kawasan berikat juga memiliki kebijakan untuk tidak mengenakan tarif PPN dan PPnBM pada barang – barang yang termasuk dalam aktivitas pengeluaran. Salah satu jenis barang yang termasuk dalam aktivitas pengeluaran adalah hasil produk yang dikirim ke kawasan lain tetapi dibuat dengan bahan baku dari kawasan pabean.
Bahan baku tersebut bisa dari dalam kawasan maupun dari tempat lain yang masih dalam satu daerah pabean. Barang lain yang masih termasuk aktivitas pengeluaran adalah bahan baku dan bahan penolong yang termasuk dalam perjanjian subkontrak antar kawasan. Bahan ini juga termasuk moulding atau mesin.
Perjanjian subkontrak tersebut bisa terjadi dalam satu kawasan ke kawasan yang lain maupun antar perusahaan yang ada di kawasan. Selain itu, perjanjian yang terjadi pada perusahaan di dalam kawasan dengan perusahaan lain yang ada pada daerah pabean juga termasuk kategori ini.
Kawasan berikat juga meniadakan tarif PPN dan PPnBM pada barang yang rusak dari tempat lain tetapi masih dalam satu daerah pabean. Selain itu, barang yang rusak tersebut dalam kondisi tidak akan diproses lebih lanjut di kawasan yang lain. Sehingga, jika suatu perusahaan dalam kawasan tersebut memiliki barang yang rusak, mereka bisa langsung mengembalikan barang tersebut ke perusahaan asalnya.
Hal ini bisa dilakukan untuk menghindari tarif PPN dan PPnBM pada barang tersebut. Selain itu, mesin yang dipinjamkan ke perusahaan lain tetapi masih dalam satu daerah pabean, maka aktivitas ini memiliki kemungkinan untuk tidak dikenakan tarif PPN dan PPnBM. Akan tetapi, ada ketentuan yang harus dipenuhi dimana hasil produksi dari mesin tersebut harus diserahkan kembali ke perusahaan yang meminjamkan mesin tersebut.
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ingin meminjam mesin dari kawasan ini harus memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dari sistem perpajakan yang berlaku di kawasan tersebut.