Daftar Isi
6 min read

EFIN, Kunci Awal Penggunaan Sistem DJP Online

Tayang 28 Feb 2019
EFIN sebagai Kunci Awal Penggunaan Sistem Pajak Online di Situs Resmi DJP
EFIN, Kunci Awal Penggunaan Sistem DJP Online

Digitalisasi pajak mulai digalakkan sejak tahun 2015 oleh Direktorat Jenderal Pajak negara Indonesia. Sistem manual yang sebelumnya digunakan memang telah berjalan dengan baik, namun sistem DJP online yang baru ini diharapkan dapat memberikan pengaruh baik yang signifikan. Sama seperti setiap sistem, hal ini memerlukan akses untuk masuk dan menggunakannya. Akses awal yang harus dimiliki oleh wajib pajak adalah EFIN.

EFIN merupakan Electronic Filing Identification Number, yang merupakan hak khusus dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkannya. Pada dasarnya, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki EFIN masing-masing yang bersifat unik. EFIN tidak akan sama untuk satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya.

Peralihan proses perpajakan menuju sistem pajak online bukan tanpa kendala. Tentu banyak yang telah dilakukan DJP sehubungan dengan sosialisasi penggunaan sistem terbaru ini hingga akhirnya menunjukkan tren positif peningkatan partisipasi pajak. Namun seperti telah disebutkan sebelumnya, penggunaan sistem ini harus diawali dengan pembuatan EFIN.

Pembuatan EFIN tidak bisa dilakukan secara online, namun harus dengan mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan pembuatan EFIN. Formulir pengajuannya bisa diunduh pada laman resmi DJP, atau bisa didapatkan pada KPP terdekat. Syarat berkas dan lampiran akan dibahas kemudian, pada lanjutan artikel di bawah ini.

Cara Mengajukan EFIN Pribadi dan Badan di Sistem DJP Online

Sama seperti jenis wajib pajak, EFIN juga memiliki kategori sesuai dengan penggunanya. Untuk wajib pajak pribadi, bisa membuat EFIN khusus untuk wajib pajak pribadi, begitu pula dengan wajib pajak badan dan wajib pajak yang berbentuk kantor cabang. Setiap jenis EFIN memiliki syarat tersendiri dan kelengkapan berkas yang berbeda.

Untuk wajib pajak pribadi yang akan mengajukan permohonan EFIN ke KPP, setidaknya harus melengkapi berkas berikut ini.

  1. Formulir aktivasi/permohonan EFIN yang telah diisi lengkap.
  2. Alamat email aktif yang masih digunakan, untuk pengiriman kode verifikasi ketika mengaktifkan EFIN.
  3. Identitas diri wajib pajak, asli dan fotokopi. Untuk WNI berupa KTP dan WNA berupa KITAS atau KITAP.
  4. NPWP asli dan fotokopi.

Untuk wajib pajak badan, berkas dan lampiran yang diperlukan ketika mendatangi KPP adalah:

  1. Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan.
  2. Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan.
  3. Fotokopi identitas diri pengurus wajib pajak badan. KTP untuk WNI dan KITAS atau KITAP untuk WNA.
  4. Surat kuasa sebagai bukti pengurus yang menjadi wakil dari wajib pajak badan.

Syarat dan berkas lampiran yang diperlukan untuk pengurusan EFIN wajib pajak kantor cabang, diantaranya :

  1. Fotokopi kartu NPWP maupun Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.
  2. Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang.
  3. Fotokopi identitas diri sebagai pimpinan kantor cabang.
  4. Surat bukti pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  5. Surat kuasa atau penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

Perlu diingat untuk pengurusan EFIN wajib pajak pribadi tidak dapat diwakilkan dan wajib pajak harus mendatangi KPP secara langsung.

Proses Lengkap Pengajuan EFIN hingga Lapor Pajak di DJP Online

Untuk leibh jelasnya, akan sedikit diberikan gambaran tentang proses penggunaan sistem pajak online ini, mulai dari pengurusan EFIN hingga login ke situs DJP Online yang jadi situs resmi DJP untuk urusan pajak.

Pertama, yang harus dilakukan tentu mengunduh atau mendapatkan formulir EFIN yang diperlukan. Bisa didapat dengan akses langsung di situs resmi DJP atau formulir fisik bisa didapatkan pada KPP terdekat. Setelah itu, pastikan mengisi setiap kolom isian yang ada pada formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Setiap isian harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah kedua, wajib pajak yang telah mengisi formulir permohonan EFIN online dengan lengkap harus mendatangi KPP terdekat. Kedatangan ke KPP ini selain membawa formulir yang telah diisi juga membawa berkas kelengkapan dan lampiran yang diperlukan sesuai dengan kategori EFIN yang ingin diajukan. Syaratnya seperti telah disebutkan sebelumnya di artikel ini.

Ketiga, setelah wajib pajak menyetorkan setiap berkas yang diperlukan, petugas KPP akan memeriksa dan memastikan setiap berkas dan isian dilakukan dengan benar. Kemudian, petugas akan mengirimkan email konfirmasi aktivasi EFIN ke email yang tertera pada formulir tersebut. Wajib pajak disarankan untuk mengubah password yang ada dengan mengklik tautan yang tersedia. Setelah itu, EFIN telah berhasil dimiliki.

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun di DJP Online. Langkahnya tidak sulit, hanya saja harus dilakukan dengan cermat.

EFIN Akan Diperlukan dalam Kondisi Tertentu

Sebenarnya EFIN sudah tidak diperlukan lagi untuk proses perpajakan selanjutnya. Proses selanjutnya, untuk pelaporan dan pembayaran, bisa dilakukan dengan menggunakan situs resmi yang diberikan DJP atau dengan menggunakan penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan yang banyak tersedia. Tentu, wajib pajak harus memastikan layanan tersebut sudah menjadi mitra resmi.

Wajib pajak akan memerlukan EFIN kembali ketika wajib pajak lupa terhadap password yang digunakan untuk masuk ke situs DJP Online. Sistem yang ada akan meminta konfirmasi berupa kode EFIN yang dimiliki untuk mengembalikan atau mengatur ulanf password yang terkait dengan akun wajib pajak tersebut.

Untuk itulah, meski sudah tidak diperlukan, EFIN yang dimiliki sebaiknya disimpan dengan baik agar ketika dibutuhkan, wajib pajak bisa menggunakannya kembali. Pada beberapa surat laporan SPT memang ada yang mencantumkan EFIN. Namun untuk lebih amannya, berkas lembar yang diberikan di KPP sebaiknya disimpan dengan baik.

Wajib pajak juga masih bisa mendapatkan EFIN yang hilang dengan cara mencari pada kotak masuk email yang dimiliki. Dengan memasukkan kata kunci serupa pada pencarian, maka email dari KPP yang dahulu dikirimkan akan muncul.

EFIN sebagai Kunci untuk Menggunakan Situs DJP Online

Penggunaan sistem perpajakan online yang kini terus digalakkan memang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Dalam hal ini, kode khusus ini memiliki posisi sebagai kunci awal untuk masuk dan menggunakan layanan DJP Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah memiliki EFIN dan mendaftarkan akun di DJP Online, baru kemudian wajib pajak bisa menggunakan layanan ini dengan maksimal untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Pembayaran pajak sendiri menggunakan sistem yang disebut E-Billing, yang bisa diakses pada situs resmi yang disediakan oleh DJP. Nantinya, akan didapatkan bukti berupa Surat Setoran Elektronik, yang digunakan untuk keperluan penyampaian SPT selanjutnya.

EFIN memang menjadi kunci utama untuk menggunakan layanan DJP Online. Namun demikian, penyedia jasa layanan aplikasi pajak online mitra resmi DJP juga bisa digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah Klikpajak. Selain gratis dan mudah digunakan, Klikpajak juga dapat membantu menghitung, membayar hingga melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Daftar sekarang juga Klikpajak dan laporkan pajak Anda sebelum terlambat.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak