PPJK adalah salah satu hal yang tidak akan lepas kaitannya di dalam sebuah bisnis baik bisnis yang dilakukan di dalam negeri atau di luar negeri atau yang dikenal dengan ekspor dan impor. PPJK merupakan singkatan dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Lalu, apa fungsi dari PPJK sendiri? Apa sajakah yang diurusi oleh PPJK? Bahkan bagaimana cara untuk mendapatkan PPJK sendiri? Simak jawabannya di bawah ini.
Mengenal Informasi PPJK dan Maknanya
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PER-65/PMK.04/2007, PPJK adalah badan usaha yang akan melakukan kegiatan serta pengurusan akan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir maupun eksportir. Sehingga bisa disimpulkan bahwa PPJK adalah sebuah jasa yang akan memudahkan beberapa pebisnis baik eksportir serta importir yang akan melakukan beberapa pengiriman yang berhubungan dengan logistik pada saat keluar masuk di Indonesia.
Kewajiban kepabeanan yang dilakukan PPJK secara sederhana adalah mengurus segala tata cara impor/ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.
Jadi, eksportir/importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.
Untuk dapat melakukan pengurusan kewajiban kepabeanan, PPJK wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Nomor Pokok PPJK bisa didapatkan dengan melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Peraturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Sekalipun ada peraturan baru dalam PMK Nomor 59/PMK.04/2014, namun NPPPJK yang lama tetap berlaku.
Nomor Pokok PPJK berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia sampai ada pencabutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang biasanya karena hal-hal khusus dan luar biasa. Hasil registrasi NPPPJK nantinya digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, mirip seperti akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini yang menjadi dasar dalam pemberian pelayanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK.
Pentingnya Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK)
Perlu dipahami, bahwa PPJK adalah hal yang cukup penting, maka beberapa pebisnis bahkan perusahaan harus mengurus jasa kepabeanan. Nantinya, PPJK sendiri wajib memiliki sebuah nomor identitas yang terdiri dari Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini juga akan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63/PMK.04/2011 tentang registrasi kepabeanan sendiri. Registrasi ini sendiri adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan sebuah nomor identitas terkait NPPJK.
Untuk informasi tambahan, dengan adanya PMK No 59/PMK.04/2014 tentang registrasi kepabeanan sendiri, maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang registrasi kepabeanan sendiri sudah resmi dicabut dan tidak akan berlaku Kembali. Akan tetapi, untuk NPPJK yang sudah dimiliki oleh PPJK sebelumnya masih berlaku.
Untuk NPPJK sendiri akan berlaku di seluruh kantor pabean yang ada di Indonesia bahkan akan berlaku sampai dengan adanya pencabutan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat yang akan ditunjuknya. Nantinya, untuk hasil dari registrasi akan digunakan untuk melakukan beberapa penilaian serta pembuatan profil PPJK. Untuk penilaian dan juga profil PPJK sendiri akan digunakan sebagai sebuah dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada sejumlah pengangkut, importit, dan juga eksportir yang akan berkuasa pada pengurusan atas jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Peraturan Tentang Pengurusan Kepabeanan di Indonesia
Pemerintah membuat sebuah peraturan tentang pengurusan kepabeanan dengan tujuan agar nantinya selama proses kepabeanan, terdapat kewajiban pabean yang harus dipenuhi dan dipatuhi khususnya oleh seluruh importir dan juga eksportir. Kewajiban PPJK adalah seluruh kegiatan yang akan berhubungan dengan kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi peraturan dalam undang-undang khususnya UU NO.17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Sedangkan untuk kewajiban kepabeanan sendiri adalah melunasi pajak-pajak penerimaan negara yang akan timbul dari sebuah proses pabean serta mematuhi aturan spesifik tentang jenis barang-barang yang sudah dibatasi maupun yang dilarang untuk keluar masuk dalam wilayah di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga dibuat untuk mengurus dan memberikan jaminan ditunaikannya kewajiban pabean baik oleh importir maupun eksportir khususnya untuk lalu lintas dari barang itu sendiri.
Proses Pengurusan Kepabeanan
Untuk proses akan pengurusan pemberitahuan pabean ini bisa diurus sendiri. Nantinya, untuk pemberitahuannya akan mengikuti berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan untuk peraturannya sendiri akan diatur dalam PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1 yang akan menjelaskan tentang:
- Importir dan eksportir bisa mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan mereka wajib memahami dan mengerti terkait bagaimana cara untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabeannya.
- Jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka bisa belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan maupun diklat kepabeanan.
- Pihak eksportir dan juga importir sendiri juga bisa menemukan staff logistik terkait keperluan pabean untuk barang ekspor dan juga barang impor.
Sedangkan untuk peraturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 2, akan menjelaskan lebih lanjutnya berupa:
Di dalam hal pengurusan tentang pemberitahuan kepabeanan yang sebelumnya sudah dijelaskan pada ayat 1 sendiri memang tidak bisa dilakukan sendiri. Sedangkan importir bahkan eksportir nantinya bisa memberikan kuasanya pada beberapa pengusaha akan pengurusan jasa kepabeanan. Sedangkan pada pasal 2 ayat 2 ini akan menjelaskan terkait peraturan dan dasar hukum yang justru memperbolehkan pihak importir dan eksportir untuk menyerahkan kuasanya pada pihak pengusaha pengurusan jasa kepabeanan PPJK sebagai wakil pengurusan pemberitahuan pabean importir bahkan eksportir.
Contoh Kasus Pengurusan PPJK
Peraturan PPJK adalah peraturan yang saat ini mengizinkan agar beberapa jasa kepabeanan bisa dilakukan sendiri namun harus melakukan pengurusan akan pemberitahuan pabean untuk barang yang bukan dimilikinya. Sebagai contoh agar lebih memahami terkait kepabeanan, maka simaklah contohnya berikut ini:
Ada salah satu toko mainan anak yang akan melakukan impor mainannya sendiri yang berasal dari salah satu negara yaitu di China. Namun, toko mainan ini adalah toko biasa bukan toko mainan importir. Nantinya, untuk toko mainan ini akan menghubungi pihak importir agar mereka bisa melakukan impor atas barang yang mereka jual. Hal ini dilakukan karena untuk bisa mengirimkan barang atau melakukan impor, maka toko tersebut akan membutuhkan sebuah dokumen Angka Pengenal Impor atau API dan juga Nomor Identitas Kepabeanan atau NIK dan Nomor Identitas Berusaha atau NIB yang akan mencantumkan terkait adanya perizinan impor.
Dikarenakan toko mainan ini tidak memiliki izin impor, maka dari itulah ia harus menggunakan jasa PPJK sebagai wakil pengurusan akan jasa kepabeanannya. Berbeda tentunya apabila toko mainan ini sudah memiliki izin sebagai importir. Karena nantinya toko ini bisa melakukan impor barang serta bisa mengurus kewajiban pabean dari impor barangnya sendiri. Hal ini juga akan bergantung dengan syarat toko mainan yang memiliki seseorang yang paham tentang pemberitahuan pabean untuk impor barang.