Daftar Isi
4 min read

Kewajiban Pajak Reseller Bisnis Online Shop

Tayang 09 Dec 2018
Kewajiban Pajak Reseller Bisnis Online Shop

Menjadi seorang reseller bisnis online shop saat ini telah menjadi aktifitas yang banyak digemari untuk mencari penghasilan melalui dunia maya. Awalnya menjadi reseller bisnis online shop hanya dijadikan sebagai bisnis sampingan saja, namun karena terbukti bisa mendatangkan keuntungan yang besar maka pekerjaan ini sekarang telah banyak digeluti oleh para pebisnis pemula. Seorang reseller bisnis online shop yang handal biasanya mengetahui peran dan tugas mereka dalam berbisnis. Meskipun terlihat ringan dan tidak membuat Anda keluar rumah, namun Anda harus berperan aktif dalam memasarkan produk yang hendak Anda jual secara online. Nah, bagi Anda para pelaku reseller bisnis online shop, apakah sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan Anda? Para reseller bisnis online shop juga termasuk sebagai wajib pajak. Sehingga Anda berkewajiban untuk membayar dan lapor pajak penghasilan.

Reseller Bisnis Online Shop Wajib Lapor Pajak

Para pebisnis online termasuk reseller bisnis online shop sekarang ini diberikan kemudahan oleh pemerintah dalam pembayaran pajak penghasilan yang berasal dari bisnis online-nya. Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 46 tahun 2013 yaitu memberlakukan PPh final sebesar 1%. Dalam artian pebisnis online cukup dengan membayar pajak sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet-nya) setiap bulan. Namun, para pebisnis online yang diperbolehkan menggunakan PPh Final 1% dalam membayar pajaknya hanya mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 Milyar per tahun pajak. Sedangkan bagi para pebisnis online yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 Milyar per tahun maka mereka diharuskan untuk membayar pajak dengan menggunakan PPh 25.

Perhitungan Pajak Penghasilan Omzet Di bawah Rp4,8 Milyar

Pembayaran pajak penghasilan ini harus sudah dimulai sejak wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha memulai untuk menjalankan usaha baik menjual barang, jasa, makanan dan minuman, maupun melakukan kegiatan lain yang memperoleh penghasilan. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final sebesar 1% adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak. Kegiatan usaha tersebut bisa meliputi usaha dagang, industri maupun jasa ataupun berjualan secara online termasuk reseller bisnis online shop.

Contoh Perhitungan:

  1. Saudara Sari adalah seorang reseller bisnis online shop yang menjual pakaian melalui beberapa akun media sosial. Selain berjualan pakaian secara online, Sari tidak memiliki penghasilan lainnya. Penghasilan Sari dalam satu tahun adalah Rp145.007.500. Maka tarif pajak 1% adalah Rp1.450.075. Setiap bulan Sari hanya perlu membayar PPh final 1% yaitu Rp1.450.075 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sari harus membayar PPh final 1% bulan Januari paling lambat tanggal 15 bulan Febuari.
  2. Sebelum melakukan pembayaran, Sari juga perlu membuat SSE (surat setoran elektronik) terlebih dahulu. Dengan menggunakan kode pajak 411128-420 (untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu).
  3. Maka Sari harus lapor pajak menggunakan formulir 1770 atas usahanya, namun pada bulan pelaporannya Sari tidak perlu membayar pajaknya lagi dikarenakan pembayaran pajaknya telah dilakukan setiap bulannya (nihil). Sehingga yang perlu Sari isikan dalam formulir SPT 1770-nya adalah lampiran–lampirannya saja seperti daftar harta maupun kewajiban lain (jika ada).

Perhitungan Pajak Penghasilan Omzet Di atas Rp4,8 Milyar Setahun

Sedangkan bagi reseller bisnis online shop yang memiliki penghasilan bruto (omzet) lebih dari Rp4,8 Milyar dalam satu tahun pajak maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan tarif PPh final 1%. Tetapi harus menggunakan angsuran PPh pasal 25 dengan menggunakan laporan keuangan dan wajib menyelenggarakan pembukuan. Seorang reseller bisnis online shop sebagai wajib pajak yang apabila jumlah penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 Milyar maka berdasarkan PMK 197 tahun 2013 wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yaitu:

  1. Memungut pajak terutang, yaitu wajib pajak diharuskan untuk melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak keluaran lebih besar dibandingkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  3. Melakukan pelaporan penghitungan pajak dalam SPT masa PPN. PPN memang harus dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan sejak kapan surat pengukuhan tersebut telah diterbitkan.

Contoh perhitungan:

Saudara Anwar adalah seorang reseller bisnis online shop yang menjual alat-alat olaharaga. Di bulan Agustus 2017 penghasilan Anwar telah melebihi Rp4,8 Milyar. Maka perhitungan pajak Anwar adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan Anwar baru melebihi Rp4,8 Milyar disaat bulan Agustus 2017. Maka untuk perhitungan pajak di tahun 2017 Anwar diperbolehkan untuk membayar pajak tetap memakai tarif PPh final yaitu 1%. Namun di tahun 2018 Anwar sudah harus membayar pajak dengan menggunakan angsuran PPh 25. Hal ini dikarenakan pada bulan Agustus 2017 penghasilan yang diterima Anwar telah melebihi Rp4,8 Milyar.
  2. Anwar harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat bulan September 2017.
  3. Anwar harus membayar dan melaporkan PPN pada saat surat pengukuhan PKP Anwar telah dikeluarkan. PPN dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak paling lambat akhir bulan pada bulan berikutnya.

Menjadi seorang reseller bisnis online shop harus memahami tips dan trik jitu agar sukses. Kesuksesan Anda menjadi seorang reseller bisnis online shop harus sebanding dengan pemahaman Anda dalam hal perpajakan. Sebagai seorang pebisnis yang profesional, tentu saja Anda tidak boleh mengabaikan kewajiban membayar dan lapor pajak tepat waktu. 

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak