TikTok Shop telah menjadi salah satu platform marketplace yang populer di Indonesia, memberikan peluang besar bagi para pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka secara kreatif dan efektif. Namun, seiring meningkatnya penggunaan TikTok Shop, penting bagi penjual untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap untuk penjual online tentang pajak TikTok Shop, jenis-jenis pajak yang berlaku, cara menghitung, hingga cara membayar pajak untuk penjual di platform ini.
Apa itu Pajak TikTok Shop?
Pajak TikTok Shop adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada penjual yang melakukan transaksi jual beli melalui platform TikTok Shop.
Pun demikian, tidak ada peraturan pajak yang secara khusus mengatur pajak TikTok Shop.
Namun, aktivitas perdagangan melalui platform ini tunduk pada peraturan perpajakan umum di Indonesia yang berlaku secara umum untuk transaksi e-commerce maupun marketplace.
Apakah Penjualan di TikTok Shop Dikenakan Pajak?
Ya, penjualan di TikTok Shop dikenakan pajak. Hal ini mengacu pada ketentuan pada peraturan yang mengatur pajak dalam transaksi online dan ketentuan kewajiban pajak secara umum bagi badan maupun individu yang melakukan usaha.
Penjual yang menjalankan bisnisnya melalui platform TikTok Shop memiliki kewajiban membayar dan melaporkan kewajiban pajak penghasilan dari penjualan produk atau jasa mereka.
Apakah Ada Perbedaan Pajak antara Penjual Kecil dan Besar di TikTok Shop?
Ya, ada perbedaan pengenaan pajak bagi penjual skala usaha kecil dan dan besar. Bagi penjual dengan omzet kecil akan dikenakan pajak penghasilan final, sedangkan penjual besar dikenakan tarif progresif atau PPh Badan.
Berapa Persen Pajak yang Dikenakan pada TikTok Shop?
Pajak penghasilan yang dikenakan pada penjual di TikTok Shop sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi penjual kecil dan 22% dari penghasilan kena pajak untuk penjual besar.
Baca Juga: Punya Bisnis Online? Ini Lho, Kewajiban Pajaknya!
Apa Jenis Pajak yang Berlaku untuk TikTok Shop?
Jenis pajak yang berlaku untuk penjual di TikTok Shop adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- UMKM: Penjual sebagai orang pribadi atau badan dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.
- Besar: Penjual sebagai orang pribadi atau badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun.
Pengenaan pajak penghasilan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Penjual di TikTok Shop yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa dari pembeli.
Pengenaan PPN ini sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP.
3. Pajak Digital (PPN PMSE)
- TikTok Pte.Ltd., termasuk salah satu produk digital dari luar negeri yang dikenakan pajak. Sehingga, penjual yang menggunakan layanan seperti iklan di TikTok, maka TikTok Pte. Ltd., ini akan memungut PPN dari penjual.
Pemungutan PPN PMSE ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Cara Menghitung Pajak untuk Penjual di TikTok Shop
Berikut beberapa contoh kasus penghitungan pajak untuk transaksi di TikTok Shop berdasarkan jenis pajaknya:
1. Contoh kasus PPh untuk penjual UMKM
Penjual UMKM AAA punya omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun dan omzet penjualan bulanan di TikTok Shop sebesar Rp100.000.000. Maka, dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto.
Perhitungan:
- Pajak yang harus dibayarkan: PPh = 0,5% x 100.000.000 = 500.000.
- Hasil: Penjual UMKM AAA harus membayar PPh sebesar Rp500.000 untuk bulan tersebut.
2. Contoh kasus PPh untuk penjual skala besar
Penjual ABCD adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan omzet bruto tahunan sebesar Rp20.000.000.000, dan biaya operasional serta pengeluaran lainnya sebesar Rp12.000.000.000. Diketahui, tarif PPh Badan sebesar 22% dan rumus penghasilan kena pajak adalah omzet bruto dikurangi biaya operasional.
Perhitungan:
- Hitung Penghasilan Kena Pajak: PKP = 20.000.000.000 – 12.000.000.000 = 8.000.000.000.
- Hitung PPh Badan Terutang: PPh = 22% x 8.000.000.000 = 1.760.000.000.
- Hasil: Penjual skala besar dengan status badan usaha memiliki kewajiban membayar PPh Badan sebesar Rp1.760.000.000.
3. Contoh kasus PPN untuk penjual PKP
Penjual BBB berstatus PKP dan menjual barang di TikTok Shop seharga Rp1.000.000, dengan total penjualan dalam satu bulan sebanyak 100 produk. Sebagai PKP, maka penjual BBB wajib memungut PPN dari pembeli atas penjualan barangnya dengan tarif 11% dari harga jual.
Perhitungan:
- Total penjualan dalam satu bulan: 100 x 1.000.000 = 100.000.000.
- PPN yang harus dipungut: PPN = 11% x Rp100.000.000 = 11.000.000
- Hasil: Penjual PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp11.000.000.
4. Contoh kasus penjualan dengan promosi di TikTok
Penjual CCC menggunakan layanan iklan TikTok Shop untuk mempromosikan produk dengan biaya Rp2.000.000. Maka, pihak TikTok akan memungut PPN atas layanan digital (PMSE) sebesar 11%.
Perhitungan:
- PPN atas biaya iklan: PPN = 11% x 2.000.000 = 220.000.
- Total biaya iklan yang dibayarkan: 2.000.000 + 220.000 = 2.220.000.
- Hasil: Penjual CCC membayar biaya iklan kepada TikTok total sebesar Rp2.220.000, termasuk PPN 220.000.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN 11%, Lengkap dengan Rumus
Bagaimana Cara Membayar Pajak untuk TikTok Shop?
Cara pembayaran pajak untuk penjual di TikTok Shop sama seperti pembayaran pajak pada umumnya dengan prosedur bayar secara elektronik melalui aplikasi e-Billing pajak:
1. Buat Kode Billing
- Akses Sistem e-Billing DJP atau e-Billing Mekari Klikpajak.
- Login dengan NIK atau NPWP dan kata sandi Anda.
- Pilih menu e-Billing, lalu buat kode billing untuk jenis pajak yang akan dibayar, seperti: Kode Pajak 411128 untuk PPh Final, dan Kode Pajak 411111 untuk PPN.
2. Setor Pajak
Gunakan kode billing yang telah dibuat untuk menyetor pajak melalui salah satu metode berikut:
- Internet Banking: Bank yang sudah mendukung pembayaran pajak.
- ATM: Masukkan kode billing pada menu pembayaran pajak.
- Kantor Pos: Bayar pajak secara langsung menggunakan kode billing.
- Marketplace atau aplikasi pajak online: Beberapa aplikasi mendukung pembayaran pajak secara online.
Detail langkah-langkahnya dapat Anda lihat pada artikel berikut: Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.
Tips Jualan di TikTok Shop
Kesimpulan
TikTok Shop telah menjadi salah satu platform yang diminati oleh penjual online di Indonesia, membuka peluang besar untuk mengembangkan usaha.
Namun, penjual perlu memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku dalam aktivitas jual beli di platform ini.
Beragam jenis pajak seperti PPh dan PPN dikenakan sesuai dengan skala usaha penjual, baik UMKM maupun bisnis besar.
PPh Final sebesar 0.5% dari omzet diterapkan pada penjual UMKM, sementara penjual besar dikenakan tarif PPh normal.
Selain itu, penjual yang memanfaatkan layanan iklan TikTok Shop juga dikenakan PPN yang dipungut oleh pihak TikTok Pte. Ltd.
Mematuhi kewajiban perpajakan penting untuk menjaga usaha tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan perpajakn yang berlaku, meningkatkan kredibilitas bisnis, serta berkontribusi pada pembangunan negara.
Dengan layanan pembayaran pajak online seperti e-Billing Mekari Klikpajak, proses bayar atau setor pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena dalam membuat kode billing dan langsung bayar billing-nya dalam satu platform.
Referensi
Pajak.go.id. “Polemik dan Potensi Pajak TikTok Shop”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik”