Daftar Isi
3 min read

Konsultan Pajak: Peran dan Manfaatnya, serta Kapan Dibutuhkan Pebisnis

Tayang 02 Mar 2020
Konsultan Pajak: Peran dan Manfaatnya, serta Kapan Dibutuhkan Pebisnis

Bagi sebagian orang yang memiliki kesibukan sangat tinggi seperti pebisnis, berurusan dengan administrasi dan perpajakan adalah tantangan besar. Apalagi menyangkut soal perpajakan yang memiliki sejumlah ketentuan rumit dan sebagian besar orang justru tidak memiliki pemahaman baik dalam hal perhitungan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk mengatasi hal itu, biasanya pebisnis menempuh cara mudah dengan melibatkan peran konsultan pajak.

Saat ini sudah banyak wajib pajak (WP) yang menggunakan jasa konsultan pajak. Sehingga berbagai urusan yang berkaitan dengan pajak bisa diselesaikan dengan mudah, cepat, dan profesional.

Baca juga: Ketentuan Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana yang Harus Dipahami

Definisi dan Peran Konsultan Pajak

Definisi konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Singkatnya adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak.

Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak. Tujuannya adalah agar seluruh masalah perpajakan bisa diselesaikan dengan mudah, cepat, dan profesional.

faktur pajak e faktur

Berikut ini beberapa layanan yang diberikan:

1. Konsultasi.

Yaitu menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.

2. Kepatuhan Pajak (Tax Compliance).

Yaitu mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya terhadap peraturan perpajakan. Misalnya identifikasi objek pajak, perhitungan pajak, proses membayar dan melaporkan pajak usaha/perusahaan.

3. Perencanaan Pajak (Tax Planning).

Yaitu melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien dalam parameter yang legal menurut peraturan perpajakan.

4. Pemeriksaan Laporan Pajak (Tax Audit).

Yaitu juga memberikan layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak dari Direktorat Pajak yang merugikan perusahaan klien.

5. Pendampingan dalam Pemeriksaan (Personal Tax Assistance).

Yaitu memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya dapat menyebabkan sanksi pajak yang lebih berat apabila pengusaha memberikan jawaban atas pertanyaan pertanyaan perpajakan yang kurang dipahami. Konsultan pajak sebagai mitra anda akan ikut membantu memahami permasalahan pajak saat terjadi pemeriksaan pajak , menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

6. Restitusi pajak.

Yaitu juga memberikan pelayanan untuk mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

1. Lebih efisien karena tingkat kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak minim,

2. Sebagai business owner, Anda tak terbebani dengan urusan administratif perpajakan pada saat membuat laporan sampai dengan proses pelaporannya. Semuanya sudah ditangani secara langsung oleh konsultan pajak,

3. Tak perlu lagi takut apabila Anda menerima sanksi pajak/surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena akan sepenuhnya dibantu dan didampingi oleh konsultan pajak yang sudah menjadi mitra Anda.

4. Perusahaan bisa melakukan perencanaan pajak atau tax planning.

5. Menggunakan layanan konsultan pajak dapat menghemat waktu para pebisnis mengelola proses administrasi pajak.

Kapan Konsultan Pajak Dibutuhkan Pebisnis

Banyak faktor yang dapat menyebabkan pebisnis menggunakan jasa konsultan pajak. Berikut ini contohnya:

  • Usaha Anda terletak di daerah/zona khusus di dalam sistem perpajakan, misalnya Kawasan Berikat, Kawasan Bebas Pajak, dan lainnya.
  • Usaha Anda berhubungan erat dengan institusi milik negara contoh BUMN, dimana tata cara perpajakannya akan sangat berbeda dibanding usaha lain pada umumnya.
  • Usaha Anda sudah melakukan transaksi ke luar negeri (export/import).
  • Usaha Anda bergerak di bidang yang diatur (highly regulated ) oleh Ditjen Pajak dan pemerintah.
  • Usaha Anda sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Usaha Anda diwajibkan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan pajak, misalnya sudah berbentuk badan PT atau CV.
Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak