Daftar Isi
3 min read

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Online 2024

Tayang 07 Mar 2024
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Online 2024

Laporan SPT Tahunan online harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan perundang-undangan perpajakan. Lalu, kapan batas waktu lapor SPT 2024?

Simak ulasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan kapan batas waktu laporan SPT Tahunan harus disampaikan.


Batas Waktu Lapor SPT

Merujuk Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6/2083 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak’
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dengan demikian, batas waktu lapor SPT Tahunan online sebagai berikut:

  • Batas akhir lapor SPT Tahunan pribadi 31 Maret
  • Batas akhir lapor SPT Tahunan Badan 30 April

Batas akhir laporan SPT Tahunan itu untuk melaporkan SPT PPh Tahun Pajak sebelumnya.

Contoh:

Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hanya bisa dilakukan pada Januari hingga Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi, dan Januari hingga April 2024 bagi wajib pajak badan.

Jika Batas Akhir Lapor SPT Hari Libur

Bagaimana jika tanggal 31 Maret dan 30 April bertepatan dengan hari libur atau Hari Minggu?

Ditjen Pajak menegaskan wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan meski bertepatan pada hari libur.

Sebab wajib pajak tetap dapat mengakses aplikasi pajak online untuk melaporkan SPT-nya kapan saja selama masa pelaporan SPT.

“Selamat pagi #KawanPajak. Hari libur pun bisa lapor SPT Tahunan, silakan akses djponline.pajak.go.id.” –Tulis DJP dalam akun media sosial resminya Facebok/DitjenPajakRI seperti dikutip.

Pun demikian, DJP tetap mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan tidak dilakukan mendekati batas akhir penyampaian SPT guna mengindari kemungkinan terjadinya kendala yang menyebabkan keterlambatan pelaporan.

Baca Juga: Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Laporan SPT Tahunan Online Bisa Diperpanjang

Apabila ternyata segala persiapan pelaporan SPT Tahunan belum dapat dipenuhi, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP, bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan.

Artinya, laporan SPT Tahunan Pribadi yang berakhir 31 Maret 2024 dapat diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Sedangkan laporan SPT Tahunan Badan yang berakhir 30 April 2024 dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini harus diajukan oleh wajib pajak ke DJP.

Pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT ini dapat dilakukan secara tertulis atau dengan cara lain sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mengetahui langkah-langkahnya, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Cara Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan.

Jika Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Habis

Apabila hingga batas waktu lapor SPT Tahunan habis namun Anda belum melaporkan dan tidak mengajukan perpanjangan waktu, maka Anda akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Guna menghindari dampak yang lebih berat daan fatal, sebaiknya tetap penuhi kewajiban terkait pelaporan SPT pajak. Selengkapnya baca artikel: Jika Telambat Lapor SPT Tahunan, Lakukan Hal ini.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak