
Dalam rangka mencegah penularan COVID-19, Ditjen Pajak menutup sementara semua layanan lapor SPT Tahunan yang sifatnya tatap muka.
Sebagai gantinya, DJP memperpanjang waktu pembayaran pajak dan laporan SPT Pajak Tahunan online bagi wajib pajak orang pribadi.
DJP menyatakan secara resmi telah memperpanjang batas akhir pelaporan SPT Tahunan online.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan online? Berikut ini penjelasannya!
Batas Akhir Lapor SPT Diperpanjang
Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 jatuh tempo pada 31 Maret 2020. Di tengah masa pandemi, DJP memberikan perpanjangan waktu untuk lapor SPT Tahunan online bagi wajib pajak pribadi. Dari semula tanggal 31 Maret 2020 diperpanjang menjadi 30 April 2020.
Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa sesuai pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, bahwan penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai denda administrasi.
Dengan adanya relaksasi perpanjangan ini, apakah sanksi tersebut masih berlaku?
Selain memperpanjang batas waktu lapor, DJP juga tidak memberlakukan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang membayar dan melapor pajak sampai 30 April 2020.
Denda hanya akan diberlakukan jika wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan melebihi tenggat waktu 30 April 2020.
DJP terus memberikan kemudahan dan pendampingan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah kegiatan lapor SPT Tahunan ini.
Ada beberapa risiko dan kerugian jika wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya
Risiko Jika Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan.
Inilah risiko dan kerugian bagi wajib pajak jika tidak lapor SPT Tahunan sesuai dengan tenggat waktu:
1. Denda Administrasi
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penyampaian SPT dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas akhirnya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk tahun pajak 2019, batas waktu lapor SPT jatuh pada tanggal 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2020.
Jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan masa jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi denda. Besaran denda yang ditetapkan adalah sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
2. Sanksi Bunga
Dalam Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2007 juga dijelaskan jika SPT Tahunan sudah dilaporkan namun terjadi kesalahan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% perbulan atas pajak yang kurang dibayar.
Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya tenggat lapor SPT hingga tanggal pembayaran.
Selain itu, terdapat denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang jika wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.
Baca juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT
3. Sanksi Pidana
Jika wajib pajak terbukti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap maka sanksi pidana akan diberikan.
Begitu juga jika dalam menyampaikan SPT, lampiran keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Sanksi pidana penjara yang diberikan adalah paling singkat selama enam bulan dan paling lama enam tahun.
Untuk menghindari keterlambatan saat laporan SPT Tahunan online, Anda dapat menggunakan layanan KlikPajak.
Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak memberikan kemudahan solusi perpajakan yang mudah dan terintegrasi.
Mulai dari pembuatan EFIN dan ID billing untuk kebutuhan e-filling dan e-billing hingga pengarsipan pajak.
Semua kemudahan perpajakan termasuk laporan SPT pajak tahunan secara online dapat Anda lakukan dengan Klikpajak.
Jadi jangan lupa melaporkan SPT Tahunan ya, karena cara lapor spt tahunan online itu mudah sekali.
Temukan fitur lainnya tentang Klikpajak di situs resmi Klikpajak dan daftarkan diri Anda sekarang di sini.