Tanggal 31 Desember menandakan telah berakhirnya Tahun Pajak 2018. Satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh wajib pajak adalah Pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah menentukan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2018 secara langsung maupun online untuk wajib pajak orang pribadi, paling lambat akhir Maret 2019 atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan wajib pajak badan maksimal akhir April 2019 atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Kegiatan lapor SPT Online ini telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
Jangan Tunda Pelaporan SPT Tahunan
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, DJP menerapkan sistem self assessment di mana wajib pajak sendiri yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan kesadaran wajib pajak tersebut. Wajib pajak dapat lapor SPT online dengan e-filing yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama 24 jam, asal terhubung dengan jaringan internet. Penggunaan perpajakan e-filing, e-form maupun e-SPT oleh wajib pajak meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun, hingga mencapai angka 51%. Pihak DJP telah menghimbau supaya wajib pajak tidak menunggu atau menunda lapor SPT Online sampai mendekati batas waktu yang telah ditentukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya server yang overload atau gangguan teknis lain pada jaringan internet website resmi DJP online. Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari resiko terlambat. Jika Anda terlambat dalam melapor SPT, anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Pelaporan SPT Dipermudah dengan Aturan Baru
Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan telah berkomitmen dalam mempermudah wajib pajak melakukan penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 9 Tahun 2018. Dalam aturan ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT. Lalu apa sajakah penyederhanaan terkait SPT ini?
- Penyederhanaan terkait pembayaran atau payment untuk wajib pajak badan selama ini mencapai 43 kali dalam satu tahun. Dalam kebijakan ini, durasinya diturunkan dengan harapan wajib pajak dapat semakin mudah dalam melaporkan pajak tahunan.
- Apabila terdapat wajib pajak yang mendapati SPT Tahunannya Rugi, dan kemudian tidak ada PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan maka merujuk pada Aturan ini, wajib pajak tersebut tidak perlu lagi lapor SPT Online.
- Berkaitan dengan SPT PPh 21 dan 26, jika setiap bulan tidak ada karyawan atau pegawai Anda yang dipotong gajinya untuk pajak, misalnya karena gajinya dibawah PTKP, maka tidak perlu lapor SPT. Kecuali untuk SPT Masa Desember tetap dilaporkan, karena memuat laporan Pemungutan PPh 21 selama 1 tahun.
- Apabila semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT online, maka bendahara pemerintah atau BUMN tidak perlu melaporkan SPT apabila tidak ada pajak yang dipungut pada satu masa.
- Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, pada aturan lama, wajib pajak harus menyetorkan 10% dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dan harus melapor langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bila terdapat pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film. Akan tetapi, dalam peraturan perpajakan baru kewajiban pelaporan SPT dihilangkan sepanjang Surat Setoran Pajak sudah dibayarkan dan sudah mendapat Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sebagai wajib pajak, merujuk pada penyederhanaan pelaporan SPT di atas, mari segera perbaiki SPT Anda sebelum mendekati tenggat waktu. Upaya pemerintah dalam menyederhanakan cara lapor SPT online dinilai cukup baik. Tetapi pemerintah juga perlu memastikan kembali apakah sistem administrasi perpajakan yang telah terselenggara sudah mendukung dan memudahkan wajib pajak atau sebaliknya. Termasuk sistem administrasi mengenai penerimaan dan pengolahan SPT oleh petugas.
Lapor SPT Online di Awal Waktu
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan bukanlah suatu beban yang memberatkan setiap wajib pajak, melainkan suatu kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak dan warga negara yang baik. Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya meningkatkan pelayanan pajak terbaik dan memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak. Kenyamanan dapat dirasakan oleh Wajib Pajak apabila berkenan lapor SPT Online di awal waktu sebelum mendekati batas waktu pelaporan. Lapor SPT Anda Segera, Lebih Awal Lebih Baik.
Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan serta hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e Filing Pajak resmi dari Dirjen Pajak. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Registrasi sekarang Kikpajak untuk melapor SPT Anda secara gratis selamanya tanpa dipungut biaya tambahan!