Setiap wajib pajak pribadi, tugas tidak hanya berhenti di situ saja. Setelah bayar pajak penghasilan, harus lapor pajak pribadi dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Meski begitu, tak sedikit orang yang masih bingung dan punya banyak pertanyaan terkait pelaporan pajak penghasilan pribadi ini. Di antara banyak pertanyaan seputar lapor pajak, setidaknya tiga pertanyaan berikut ini seringkali diajukan saat lapor pajak pribadi.
Apa sajakah pertanyaan-pertanyaan yang umumnya sering diajukan wajib pajak orang pribadi saat melakukan pelaporan pajaknya? Simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini seperti dikutip.
Bagaimana Jika Lupa Lapor Pajak?
Jika lupa, terlambat atau tidak lapor pajak, ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi jika tidak lapor pajak karena alasan apa pun ini terbagi menjadi dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Note: Kalaupun ternyata kelupaan, ini Solusi Jika Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi
Untuk sanksi administrasi berupa:
- Denda Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Denda Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sedangkan untuk sanksi pidana, berupa denda 100% hingga 400% dari pajak terutang dan sanksi pencegahan. Bahkan, sanksi pidana ini bisa berujung pada kurungan penjara.
Ilustrasi lupa lapor pajak
Jika Tidak Memiliki Penghasilan, Apakah Tetap Harus Lapor Pajak Pribadi?
Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, tapi memiliki NPWP, maka tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak boleh mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Wajib Pajak Non Efektif merupakan status di mana wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Bagaimana Cara Lapor Pajak Pribadi Secara ‘Online’?
Cara lapor pajak pribadi secara online sangat mudah dan cepat. Saat ini para pemilik NPWP dapat melaporkan SPT melalui situs web resmi milik DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yaitu DJP Online.
Selain itu, pelaporan SPT juga dapat melalui aplikasi-aplikasi pajak online resmi yang sudah bekerja sama dengan DJP. Salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak adalah Mekari Klikpajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Ilustrasi melaporkan SPT Tahunan Pajak
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi?
Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum lapor pajak pribadi via DJP Online adalah memiliki kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN dipakai untuk mendaftar akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Setelah memiliki akun DJP Online, tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
- Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.
- Pilih e-Filing atau e-Form.
- Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil wajib pajak dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan.
- Jika menggunakan layanan e-Filing, klik “e-Filing”.
- Klik “Buat SPT”.
- Lalu akan muncul laman baru E-Filing SPT, klik “Buat SPT”.
- Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat dan sesuai.
- Pilih formulir yang akan digunakan sesuai besaran penghasilan wajib pajak.
- Jika penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, maka akan muncul informasi SPT 1770 S. Jika penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, maka akan muncul informasi SPT 1770 SS.
- Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
- Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Lalu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
- Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.
- Buka surel, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.
Itulah tiga pertanyaan yang masih sering diajukan seputar melaporkan pajak. Cara lapor pajak sudah semakin mudah dan cepat. Wajib pajak tinggal mengikuti cara-cara yang sudah ditentukan oleh DJP. Dengan adanya kemudahan mengakses DJP Online, tidak ada lagi alasan untuk lalai menyampaikan SPT Tahunan.
Ilustrasi hasil pelaporan pajak online
Laporkan Pajak Anda di Klikpajak
Selain menggunakan situs web resmi DJP Online, pelaporan pajak online juga bisa dilakukan lewat penyedia jasa aplikasi Klikpajak sebagai mitra resmi DJP. Jika mengalami kesulitan atau masih bingung lapor pajak lewat DJP Online, fitur lapor SPT di Klikpajak tentu merupakan pilihan yang tepat.
Note: Lihat tutorial lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-Filing selengkapnya di Mudah Urus Pajak, e-Billing dan e-Filing di Klikpajak juga Gratis
Tunggu apalagi, urus kewajiban pajak Anda dengan cara simpel. Cukup daftarkan alamat email Anda di aplikasi pelaporan pajak dari Klikpajak dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.
Tinggal klik, urusan pajak Anda selesai dan langsung terupdate secara otomatis! Kalau ada cara yang mudah, efektif dan efisien, tak ada lagi alasan enggan lapor pajak, ya?