Berbagai macam langkah dan upaya tengah dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani dan menghadapi virus corona atau COVID-19, salah satunya adalah himbauan kepada para karyawan dan seluruh masyarakat untuk melakukan work from home & PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Kebijakan ini dianggap mampu untuk menekan persebaran virus Corona yang masif di Indonesia, hal ini dikarenakan virus Corona dapat menyebar melalui tetesan air liur orang yang terinfeksi yang kemudian terhirup oleh orang lain ketika mereka berdekatan.
Seperti pernyataan WHO yang dikutip dari website cnbcindonesia.com, “Itu sebabnya penting untuk menjaga jarak 1 meter lebih dari orang yang sakit. Hingga kini belum ada penelitian yang menyatakan virus corona COVID-19 bisa menular melalui udara”
Banyak aspek terdampak dari kebijakan work from home & PSBB, salah satunya bagi karyawan. Apakah memang kebijakan ini pada dasarnya akan memberikan dampak positif kepada karyawan? atau malah sebaliknya?
Pengertian Work From Home & PSBB
Sebelum berbicara lebih jauh mengenai dampak dari kebijakan work from home & PSBB bagi karyawan, kita akan memahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari kedua tersebut.
Work From Home (WFH)
WFH atau work from home umumnya diartikan sebagai cara kerja karyawan yang dilakukan di luar kantor seperti di coffee shop, open workspace, dan rumah sesuai dengan keinginan. Cara kerja WFH dapat memberikan fleksibilitas yang tinggi kepada karyawan.
Sedangkan bila dikaitkan dengan persebaran virus corona seperti sekarang ini, tentu saja kebijakan pemerintah untuk work from home adalah karyawan dihimbau untuk melakukan pekerjaan di rumah sehingga dapat menghindari terbentuknya kerumunan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (1), PSBB diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.
PSBB sendiri diberlakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus persebaran virus corona yang masif di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Cara Melakukan ‘Tax Refund’ saat Pandemi COVID-19
Dampak Work From Home & PSBB Bagi Karyawan
Kebijakan work from home & PSBB dapat dikatakan dapat memberikan dampak yang positif dan juga negatif bagi karyawan saat ini, karena sesungguhnya WFH sendiri sudah menjadi suatu tren di pada HR Practices di zaman globalisasi seperti sekarang ini.
Dampak Positif
Beberapa dampak positif yang dapat dirasakan karyawan terhadap kebijakan work from home & PSBB yaitu:
- Fleksibilitas waktu kerja, karyawan memiliki waktu kerja yang dapat disesuaikan. Hal ini akan membantu karyawan dalam memaksimalkan work-life-balance sehingga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan juga pekerjaan.
- Meminimalkan tingkat stres, hal ini berkaitan dengan karyawan-karyawan yang bertempat tinggal jauh dari kantor sehingga harus menempuh perjalanan jauh setiap harinya.
- Meningkatkan produktivitas kerja, hal ini berkaitan dengan kedua poin di atas dimana fleksibilitas waktu kerja dan minimalnya tingkat stres dapat meningkatkan kepuasan kerja yang mendorong produktivitas karyawan.
Dampak Negatif
Kebijakan work from home & PSBB juga memiliki dampak negatif, seperti kurangnya komunikasi dan kolaborasi dalam tim. Karena beberapa perusahaan mengharuskan komunikasi dan kolaborasi secara langsung kepada karyawannya, sehingga bekerja dari rumah tidak bisa diimplementasikan pada seluruh perusahaan.
Jadi kesimpulannya, kebijakan WFH dan PSBB tidak selalu memberikan dampak positif dikarenakan cara ini tidak dapat diimplementasikan di beberapa perusahaan. Namun di zaman digitalisasi saat ini, penting untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam pekerjaan seperti dalam hal perpajakan.
Penghentian Pelayanan Tatap Muka Kantor Pajak saat PSBB
Mulai tanggal 16 Maret 2020, Direktorat Jenderal Pajak RI menetapkan penghentian pelayanan tatap muka kantor pajak sehubungan berlakunya aturan PSBB di Jakarta hingga 29 Mei 2020 yang dirilis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ/2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberlakukan relaksasi batas pelaporan pajak yang semula pada tanggal 3o Maret 2020 diperpanjang hingga 30 April 2020.
DJP juga melakukan relaksasi batas waktu pelaporan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan masa pajak Februari 2020 pada 30 April 2020 tanpa pengenaan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca: Tarif Denda PPN: Keterlambatan dan Kesalahan Bayar dan Lapor
Lapor Pajak saat PSBB dengan Klikpajak
Klikpajak merupakan aplikasi terpadu perpajakan yang dapat Anda unduh melalui mobile phone Anda. Mulai dari fitur pelaporan SPT tahunan badan, SPT masa bulanan, dan SPT tahunan pribadi melalui efilling klikpajak secara gratis.
Selain itu, Anda dapat membuat e-Faktur terintegrasi untuk kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Anda juga bisa membuat ID Billing resmi dari DJP melalui Klikpajak. Selain itu Anda juga membuat pengarsipan riwayat surat setoran pajak (SSP).
Daftarkan diri Anda sekarang untuk melakukan pelaporan pajak di Klikpajak. Solusi pelaporan pajak ini hanya dengan genggaman Anda!