Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Inilah Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu
7 min read

Inilah Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu
Inilah Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu

Mengurus pajak di masa lalu sering dianggap sebagai aktivitas yang rumit dan menyita waktu. Proses yang panjang, kewajiban datang langsung ke kantor pajak, serta administrasi berbasis dokumen fisik membuat banyak wajib pajak merasa terbebani.

Kini, seiring modernisasi administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi digital, proses mengurus pajak menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.

Mekari Klikpajak akan mengulas perbedaan mengurus pajak sekarang dan dulu, dasar hukum yang melandasinya, dan tips mengelola pajak secara efisien menggunakan solusi digital seperti Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan Mekari Jurnal ERP.


Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Mengurus Pajak pada Zaman Dahulu

Mengurus pajak sebelum era digital memberikan tantangan tersendiri bagi wajib pajak karena beberapa kondisi berikut:

1. Proses Administrasi Manual dan Tatap Muka

Pada masa lalu, hampir seluruh proses perpajakan dilakukan secara manual. Wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak, hingga menyetorkan pajak.

Formulir pajak diisi secara tertulis, sementara perhitungan pajak dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko kesalahan hitung dan keterlambatan pelaporan.

2. Ketergantungan Dokumen Fisik

Dokumen perpajakan seperti bukti potong, faktur pajak, dan SPT disimpan dalam bentuk kertas. Semakin besar skala usaha, semakin banyak dokumen yang harus dikelola.

Penyimpanan arsip fisik tidak hanya memakan ruang, tetapi juga rawan rusak atau hilang, terutama ketika dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan pajak.

Data perpajakan tidak terhubung secara sistematis. Dokumen pajak, bukti potong, dan laporan keuangan disimpan terpisah, sehingga menyulitkan rekonsiliasi dan pemeriksaan pajak.

3. Waktu dan Biaya yang Tidak Efisien

Mengurus pajak dahulu membutuhkan waktu yang panjang, mulai dari antrean di kantor pajak hingga proses verifikasi. Selain itu, biaya tidak langsung seperti transportasi dan tenaga administrasi menjadi beban tambahan bagi wajib pajak.

Baca Juga: Mitra DJP Resmi untuk Kelola Pajak Bisnis : Mekari Klikpajak

Mengurus Pajak Era Sekarang

Seiring berkembangnya digital, mengurus administrasi pajak dapat dilakukan secara elektronik dengan kondisi sebagai berikut:

1. Digitalisasi Layanan Perpajakan

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan berbasis elektronik seperti e-Registrasion, e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot. Wajib pajak dapat mengurus pajak dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak juga turut memberikan layanan mengelola pajak yang lebih mudah dan cepat, karena memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, maupun software payroll HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga semua prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.

2. Integrasi Sistem melalui Coretax

Mulai 2025, implementasi Coretax memperkuat integrasi data perpajakan. Informasi transaksi, pembayaran, dan pelaporan pajak menjadi lebih sinkron, sehingga meningkatkan kepastian dan kemudahan kepatuhan pajak.

3. Proses Lebih Cepat dan Transparan

Dengan sistem digital, perhitungan pajak menjadi otomatis, risiko kesalahan berkurang, dan status pelaporan dapat dipantau secara real-time.

Klikpajak Blog Banner_Integrasi Mekari Talenta

Baca Juga: Tutorial Hitung Pajak Penghasilan di Kalkulator PPh 21 Mekari Klikpajak

Dasar Hukum Mengurus Pajak Sekarang

Beberapa regulasi berikut menjadi payung hukum implementasi perubahan administrasi pajak dari era manual menjadi seperti sekarang ini yang serba digital:

1. Reformasi Perpajakan di Indonesia

Reformasi perpajakan di Indonesia dilandasi oleh Undang-Undang No, 7 Tahun 2021, yang di dalamnya memperbaruhi ketentuan mengenai pajak penghasilan, ketentuan umum peraturan perpajakan, pajak pertambahan nilai, dan lainnya, serta peraturan turunannya sebagai regulasi teknis implementasinya.

2. Implementasi Sistem Administrasi Perpajakan Terintegrasi (Coretax)

Implementasi Coretax didasarkan pada Perpres No. 40 Tahun 2018, yang menjadi payung reformasi digital DJP, kemudian diturunkan dalam PMK No 81 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terintegrasi, serta diperinci secara teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak, seperti PER-6/PJ/2024, yang mengatur tata cara operasional layanan perpajakan dalam sistem Coretax.

Baca Juga: Klikpajak Multi User & Multi Company : Cara Efektif Kelola Pajak

Tips Kelola Pajak yang Mudah dengan Mekari Klikpajak

Beberapa tips mengelola pajak yang mudah dapat dilakukan melalui Mekari Klikpajak, karena beberapa alasan berikut:

1. Kelola pajak dalam satu platform

Mekari Klikpajak memungkinkan wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak seperti PPh dan PPN dalam satu platform digital yang terhubung langsung dengan sistem DJP, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih praktis dan terkontrol.

2. Integrasi dengan Mekari Talenta untuk Kelola Gaji dan Pajak Karyawan

Mekari Klikpajak terintegrasi dengan HCM Cloud Mekari Talenta untuk mengelola penggajian dan pajak karyawan secara otomatis.

Perhitungan gaji, tunjangan, potongan, hingga PPh 21 dilakukan secara sistematis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perusahaan dapat meminimalkan kesalahan dan memastikan kepatuhan pajak karyawan. Selengkapnya baca: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan.

3. Integrasi dengan Mekari Jurnal ERP untuk pencatatan akuntansi

Integrasi Mekari Klikpajak dengan Mekari Jurnal ERP memudahkan pencatatan jurnal pajak secara otomatis dan akurat, karena data pajak yang dihitung dan dibayarkan langsung tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Contoh pencatatan jurnal pajak adalah:

A. Saat timbul kewajiban pajak

  • Debit: Beban Pajak
  • Kredit: Utang Pajak

B. Saat pembayaran pajak

  • Debit: Utang Pajak
  • Kredit: Kas/Bank

Seluruh jurnal tercatat otomatis berdasarkan transaksi yang terjadi, sehingga laporan keuangan dan pajak selalu selaras.

4. Mempermudah Rekonsiliasi dan Kepatuhan Pajak

Dengan sistem yang saling terintegrasi antara Mekari Klikpajak, HCM Cloud Mekari Talenta, dan Mekari Jurnal ERP, perusahaan dapat melakukan rekonsiliasi pajak dan penggajian lebih cepat. Risiko keterlambatan, kesalahan pencatatan, serta sanksi administrasi pajak pun dapat diminimalkan.

Baca Juga: Cara Rekonsiliasi Faktur Pajak Keluaran Online

banner-jurnal-eksplor-lebih-lanjut

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

FAQ: Hal yang Sering jadi Pertanyaan  Terkait Pengelolaan Pajak & Keuangan

1. Apakah mengurus pajak sekarang lebih mudah dibanding dulu?

Ya. Mengurus pajak sekarang jauh lebih mudah karena sebagian besar proses sudah dilakukan secara online, mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.

2. Apa perbedaan utama mengurus pajak dulu dan sekarang?

Dulu, mengurus pajak dilakukan secara manual dan mengharuskan wajib pajak datang ke kantor pajak. Sekarang, hampir seluruh proses dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.

3. Mengapa dulu mengurus pajak dianggap ribet?

Karena prosesnya manual, berbasis dokumen fisik, membutuhkan waktu lama, serta memiliki risiko kesalahan perhitungan dan keterlambatan pelaporan.

4. Apa saja kemudahan mengurus pajak di era digital?

Kemudahan meliputi layanan pajak online, perhitungan otomatis, pelaporan real-time, serta integrasi data perpajakan melalui sistem terpusat.

5. Bagaimana cara mengelola pajak agar tidak ribet?

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi pajak online terintegrasi dengan software akuntansi untuk mempermudah perhitungan, pelaporan, dan pencatatan pajak.

6. Apa manfaat menggunakan software akuntansi untuk pajak?

Software akuntansi membantu pencatatan jurnal pajak secara otomatis, mempercepat rekonsiliasi, dan memastikan laporan keuangan selaras dengan kewajiban pajak. Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk proses pengelolaan yang otomatis.

7. Apakah pencatatan jurnal pajak bisa dilakukan secara otomatis?

Bisa. Dengan software akuntansi terintegrasi, jurnal pajak tercatat otomatis saat transaksi terjadi atau pajak dibayarkan.

8. Apakah pengelolaan pajak digital aman dan sesuai aturan?

Ya. Aplikasi pajak resmi dan terintegrasi seperti PJAP Mekari Klikpajak mengikuti ketentuan perpajakan terbaru serta terhubung dengan sistem DJP.

9. Apakah perhitungan PPh 21 karyawan bisa dilakukan otomatis?

Ya. HCM Cloud Mekari Talenta secara otomatis menghitung PPh 21 berdasarkan data gaji, tunjangan, dan potong karyawan, dalu data tersebut dapat diteruskan ke Mekari Klikpajak untuk diproses pelaporan dan pembayaran pajak.

10. Apakah integrasi dengan sistem penggajian sesuai dengan peraturan pajak terbaru?

Ya. Integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk metode perhitungan PPh 21 sesuai regulasi terbaru dan sistem administrasi pajak digital DJP.

11. Apakah data gaji dan pajak karyawan aman?

Data dikelola melalui sistem terpusat dengan standar keamanan yang tinggi, sehingga informasi gaji dan pajak karyawan tetap terlindungi dan hanya dapat diakses oleh pihak berwenang di perusahaan.

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dan Cara Menggunakan

Mekari Talenta Now Blog Banner

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Kesimpulan

Mengurus pajak di masa lalu identik dengan proses manual, dokumen fisik, dan waktu yang tidak efisien. Kondisi tersebut membuat kepatuhan pajak menjadi tantangan bagi banyak wajib pajak.

Kini, melalui digitalisasi dan reformasi administrasi perpajakan, mengurus pajak menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan. Implementasi sistem terintegrasi seperti Coretax semakin memperkuat kemudahan tersebut.

Dengan memanfaatkan solusi digital seperti Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta, wajib pajak dapat mengelola seluruh proses transaksi keuangan bisnis dan pajak karyawan secara otomatis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP WP dengan Format 16 Digit, dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami