
Pajak Penjualan atau dalam bahasa inggrisnya disebut sebagai Good and Service Tax (GST) merupakan pajak yang dikenakan di negera-negara seperti Australia dan Kanada. Pajak Penjualan ini memiliki kemiripan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan utang Pajak Penjualan dan pencatatan jurnalnya?
Yuk, simak sampai akhir. Mekari klikpajak akan mengulasnya untuk anda.
Pajak Penjualan
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Pajak penjualan mempunyai kesamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun memiliki beberapa perbedaan. Kesamaan dari kedua pajak ini adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa.Â
Pajak penjualan atau Good Service Tax (GST) merupakan pajak yang dikenakan di negara-negara India, Australia, Kanada, Singapura dan Hongkong. Pajak ini banyak digunakan di negara-negara dengan sistem negara bagian bertujuan untuk menyamakan pengananan tarif atas konsumsi antar negara bagian.Â
Lantas, bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia sendiri, terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang identik dengan Pajak Penjualan untuk lebih lanjut simak sampai akhir .Â
Baca juga : Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN Terbaru 2025
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean atau wilayah Indonesia. Ringkasnya, semua barang dan jasa merupakan objek atas PPN kecuali barang dan jasa yang dikecualikan sehingga tidak termasuk dalam objek PPN.Â
Berdasarkan Pasal (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajakekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; danÂ
- ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Namun, tidak semua barang atau jasa kena pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengecualian ini dilakukan terhadap beberapa barang atau jasa kena pajak yang telah diatur di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan terakhir terkait jenis jasa dan jenis barang yang tidak dikenai PPN ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, sebagai berikut:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan
- jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruanganÂ
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- jasa penyediaan tempat parkir,jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
Pengertian Utang Pajak
Utang adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, yang mewajibkan debitur untuk membayar jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca juga :Â Pajak Terutang: Pengertian, Contoh, Perhitungan, Cara Bayar
Apa itu Utang Pajak Penjualan
Utang pajak penjualan/pertambahan nilai atau Sales tax payable adalah utang perusahaan pada kantor pajak atas sales tax yang dipungut oleh perusahaan dari pelanggan atas penjualan barang/jasa. Tarif sales tax dititipkan oleh kantor pajak dikalikan dengan sales/net sales (penjualan bersih).
Jurnal pada saat transaksi penjualan
Kas | xxx | |
Penjualan | xxx | |
Utang Pajak Penjualan (PPN) | xxx |
Jurnal pada saat penyetoran tax payable ke kantor pajak
Utang Pajak Penjualan (PPN) | xxx | |
Kas | xxx |
Hampir seluruh aturan atas pajak penjualan menyatakan bahwa jumlah penjualan dan pajak yang dipungut harus dicatat secara terpisah atas kas yang diperoleh (kecuali untuk penjualan bahan bakar minyak). Register kas kemudian digunakan untuk mengkredit (menambah) akun penjualan dan Utang Pajak Penjualan.
Contoh 1:
Jika pada tanggal 24 Juli mesin kas X Grocery menunjukan penjualan sebesar Rp12.000.000 dan pajak penjualan sebesar Rp720.000 (tarif PPN sebesar 6%), maka jurnal yang perlu dibuat:
Kas | 12.720.000 | |
Penjualan | 12.000.000 | |
Utang Pajak Penjualan | 720.000 |
(Ket : Mencatat penjualan dan pajak penjualan)
Pada jurnal tersebut ditulis Utang Pajak Penjualan, karena pajak tersebut akan ditumpuk dahulu, maka ditulis sebagai utang pada kredit. Namun pada saat pajak tersebut disetor ke kantor pajak, Utang Pajak Penjualan didebit dan Kas dikredit.
Pajak ini tidak dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan. Perusahaan hanya berperan untuk menjembatani pajak yang harus dibayar konsumen ke kantor pajak. Jadi, X Grocery hanya sebagai pihak pemungut untuk kantor pajak.
Contoh 2:
Penjualan tunai Rp12.000.000 termasuk PPN 10%
Jumlah Pajak: 10/÷100 × 12.000.000 = Rp1.200.000
Jumlah Penjualan: 12.000.000-1.200.000 = Rp10.800.000
Kas | 12.000.000 | |
Penjualan | 10.800.000 | |
Utang Pajak Penjualan | 1.200.000 |
Pada saat penyetoran utang pajak:
Utang Pajak Penjualan | 1.200.000 | |
Kas | 1.200.000 |
Kesimpulan Pajak Penjualan
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Pajak penjualan di Indonesia sering disebutnya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Â
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan”