Pajak penjualan (PPn) adalah pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikenakan setiap kali transaksi penjualannya. PPn dikenakan di tingkat pabrikan/tidak sampai pengecer (end user). PPn dipungut saat penyerahan barang atau jasa.
Pajak ini harus dilihat secara detail dan teliti untuk menentukan biaya jual. Pajak dikenakan pada tiap transaksi dan tidak ada mekanisme pengurangan atas pajak yang sudah dibayar pada tahap perolehan bahan baku.
Pengertian Utang Pajak
Utang adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, yang mewajibkan debitur untuk membayar jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa itu Utang Pajak Penjualan?
Utang pajak penjualan/pertambahan nilai atau Sales tax payable adalah utang perusahaan pada kantor pajak atas sales tax yang dipungut oleh perusahaan dari pelanggan atas penjualan barang/jasa. Tarif sales tax dititipkan oleh kantor pajak dikalikan dengan sales/net sales (penjualan bersih).
Jurnal pada saat transaksi penjualan
Kas | xxx | |
Penjualan | xxx | |
Utang Pajak Penjualan (PPN) | xxx |
Jurnal pada saat penyetoran tax payable ke kantor pajak
Utang Pajak Penjualan (PPN) | xxx | |
Kas | xxx |
Hampir seluruh aturan atas pajak penjualan menyatakan bahwa jumlah penjualan dan pajak yang dipungut harus dicatat secara terpisah atas kas yang diperoleh (kecuali untuk penjualan bahan bakar minyak). Register kas kemudian digunakan untuk mengkredit (menambah) akun penjualan dan Utang Pajak Penjualan.
Contoh 1:
Jika pada tanggal 24 Juli mesin kas X Grocery menunjukan penjualan sebesar Rp12.000.000 dan pajak penjualan sebesar Rp720.000 (tarif PPN sebesar 6%), maka jurnal yang perlu dibuat:
Kas | 12.720.000 | |
Penjualan | 12.000.000 | |
Utang Pajak Penjualan | 720.000 |
(Ket : Mencatat penjualan dan pajak penjualan)
Pada jurnal tersebut ditulis Utang Pajak Penjualan, karena pajak tersebut akan ditumpuk dahulu, maka ditulis sebagai utang pada kredit. Namun pada saat pajak tersebut disetor ke kantor pajak, Utang Pajak Penjualan didebit dan Kas dikredit.
Pajak ini tidak dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan. Perusahaan hanya berperan untuk menjembatani pajak yang harus dibayar konsumen ke kantor pajak. Jadi, X Grocery hanya sebagai pihak pemungut untuk kantor pajak.
Contoh 2:
Penjualan tunai Rp12.000.000 termasuk PPN 10%
Jumlah Pajak: 10/÷100 × 12.000.000 = Rp1.200.000
Jumlah Penjualan: 12.000.000-1.200.000 = Rp10.800.000
Kas | 12.000.000 | |
Penjualan | 10.800.000 | |
Utang Pajak Penjualan | 1.200.000 |
Pada saat penyetoran utang pajak:
Utang Pajak Penjualan | 1.200.000 | |
Kas | 1.200.000 |