Daftar Isi
2 min read

Mengenal Utang Pajak Penjualan dengan Contoh Pencatatan Jurnalnya

Tayang 01 Aug 2018
Mengenal Utang Pajak Penjualan dengan Contoh Pencatatan Jurnalnya

Pajak penjualan (PPn) adalah pajak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikenakan setiap kali transaksi penjualannya. PPn dikenakan di tingkat pabrikan/tidak sampai pengecer (end user). PPn dipungut saat penyerahan barang  atau jasa.

Pajak ini harus dilihat secara detail dan teliti untuk menentukan biaya jual. Pajak dikenakan pada tiap transaksi dan tidak ada mekanisme pengurangan atas pajak  yang sudah dibayar pada tahap perolehan bahan baku.

Pengertian Utang Pajak

Utang adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, yang mewajibkan debitur untuk membayar jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa itu Utang Pajak Penjualan?

Utang pajak penjualan/pertambahan nilai atau Sales tax payable adalah utang perusahaan pada kantor pajak atas sales tax yang dipungut oleh perusahaan dari pelanggan atas penjualan barang/jasa. Tarif sales tax dititipkan oleh kantor pajak dikalikan dengan sales/net sales (penjualan bersih).

Jurnal pada saat transaksi penjualan

Kas xxx
Penjualan xxx
Utang Pajak Penjualan (PPN) xxx

 

Jurnal pada saat penyetoran tax payable ke kantor pajak

Utang Pajak Penjualan (PPN) xxx
Kas xxx

 

Hampir seluruh aturan atas pajak penjualan menyatakan bahwa jumlah penjualan dan pajak yang dipungut harus dicatat secara terpisah atas kas yang diperoleh (kecuali untuk penjualan bahan bakar minyak). Register kas kemudian digunakan untuk mengkredit (menambah) akun penjualan dan Utang Pajak Penjualan.

Contoh 1:

Jika pada tanggal 24 Juli mesin kas X Grocery menunjukan penjualan sebesar Rp12.000.000 dan pajak penjualan sebesar Rp720.000 (tarif PPN sebesar 6%), maka jurnal yang perlu dibuat:

Kas 12.720.000
Penjualan 12.000.000
Utang Pajak Penjualan 720.000

(Ket : Mencatat penjualan dan pajak penjualan)

Pada jurnal tersebut ditulis Utang Pajak Penjualan, karena pajak tersebut akan ditumpuk dahulu, maka ditulis sebagai utang pada kredit. Namun pada saat pajak tersebut disetor ke kantor pajak, Utang Pajak Penjualan didebit dan Kas dikredit.

Pajak ini tidak dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan. Perusahaan hanya berperan untuk menjembatani pajak yang harus dibayar konsumen ke kantor pajak. Jadi, X Grocery hanya sebagai pihak pemungut untuk kantor pajak.

Contoh 2:

Penjualan tunai Rp12.000.000 termasuk PPN 10%

Jumlah Pajak: 10/÷100 × 12.000.000 = Rp1.200.000

Jumlah Penjualan: 12.000.000-1.200.000 = Rp10.800.000

Kas 12.000.000
Penjualan 10.800.000
Utang Pajak Penjualan 1.200.000

 

Pada saat penyetoran utang pajak:

Utang Pajak Penjualan 1.200.000
Kas 1.200.000

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak