Brevet pajak adalah pelatihan atau kursus perpajakan (taxation) dengan beberapa tingkatan yang berbeda, yakni Brevet A, B dan C.
Pelatihan atau kursus pajak ini bisa dilakukan dengan mengaplikasikan pada perangkat lunak pajak ataupun tanpa software pajak.
Pengelompokan brevet dilakukan berdasarkan klasifikasi atau tingkatan jenis materi perpajakan yang diajarkan.
Terus simak ulasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan tingkatan brevet pajak yang dapat dijadikan panduan sebelum memilih kursus ini.
Di Mana Tempat Kursus Brevet Pajak?
Tempat kursus brevet pajak dapat ditemukan di kampus maupun tempat-tempat kursus yang menyelenggarakan kegiatan pelatihan perpajakan.
Penyelenggara kursus brevet pajak harus memiliki izin penyelenggaraan kegiatan pelatihannya.
Masing-masing penyelenggara pelatihan ini juga menerapkan tarif kursus yang berbeda-beda.
Begitu juga kuota peserta pelatihan biasanya terbatas untuk masing-masing jenis atau tingkatannya.
Selain itu, masing-masing penyelenggara pelatihan juga menetapkan kebijakan jadwal kursus yang berbeda-beda, bisa tatap muka, virtual, ataupun keduanya.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan Sertifikat Brevet sesuai jenis kursus yang diambilnya.
Beberapa universitas yang memiliki kelas tersebut, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Selain itu, kelas brevet pajak juga diselenggarakan oleh lembaga Ikatan Akuntansi Indonesia (AIA).
Siapa Saja yang Dapat Ikut Pelatihan Brevet Pajak?
Pelatihan brevet pajak dapat diikuti oleh publik. Artinya, masyarakat umum atau siapa pun dapat mendaftar kursus ini.
Sebab pelatihan ini mengajarkan ilmu pajak yang perlu diketahui oleh seluruh wajib pajak (WP).
Umumnya, kursus ini diikuti oleh mahasiswa perpajakan, orang yang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan (finance), dan pegiat pajak.
Baca Juga: Serba serbi Akuntansi Pajak yang Wajib Dipahami WP Badan
3 Jenis Tingkatan Brevet Pajak
Brevet pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki materi perpajakan yang dipelajari.
Materi diberikan berdasarkan tingkatan atau jenisnya sebagai berikut:
1. Brevet A (Brevet Tingkat A)
Brevet A adalah tingkatan pelatihan atau kursus pajak paling dasar.
Materi pelatihan dasar pada brevet A terdiri dari:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 21
2. Brevet B (Brevet Tingkat B)
Brevet B adalah tingkatan pelatihan atau kursus pajak dengan pembahasan dasar hingga menengah.
Materi pelatihan pada brevet B terdiri dari:
- Pemotongan dan Pemungutan PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Badan
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Akuntansi Pajak
- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
- Pengisian SPT PPN dan PPh elektronik
3. Brevet C (Brevet Tingkat C)
Brevet C adalah tingkatan pelatihan atau kursus pajak dengan pembahasan menengah hingga lanjutan dan perpajakan internasional.
Materi brevet C yang diberikan mencakup:
- PPh Pemotongan dan Pemungutan
- PPh Badan dan PPh Pribadi C
- Pajak Internasional
- Akuntansi Perpajakan
- Perencanaan Pajak
Apa Perbedaan Brevet AB dan Brevet C?
Dalam upaya menciptakan efisiensi dari suatu pembahasan atau materi, brevet tingkat A dan tingkat B digabungkan menjadi Brevet AB.
Perbedaan Brevet AB dan Brevet C terletak pada syarat peserta yang dapat mengikuti kelas pelatihan tersebut.
Karena brevet AB berisi materi dasar hingga menengah, maka dapat diikuti oleh publik yang ingin mempelajari tentang perpajakan dari awal.
Sedangkan ketentuan yang disyaratkan untuk peserta brevet C yakni yang telah mendapatkan ilmu perpajakan sebelumnya dari pendidikan di sekolah maupun universitas atau pelatihan.
Apabila peserta tersebut belum mendapatkannya, maka calon partisipan tersebut harus mengikuti program brevet AB terlebih dahulu.
Baca Juga: Intip Bagaimana Surya Daya Kelola Pajak 2 Perusahaan dengan Fitur Multi NPWP Klikpajak
Manfaat Mengikuti Brevet Pajak
Berikut beberapa manfaat mengikuti pelatihan brevet pajak:
- Fresh Graduate: Menambahkan portofolio dan menjadi daya tarik bagi perusahaan ketika melamar pekerjaan.
- Karyawan Entry Level: Menambah pengetahuan yang berguna dalam menunjang kebutuhan pekerjaan atau kenaikan jabatan.
- Middle Manager: Berguna untuk mengontrol serta memeriksa pekerjaan bawahan.
- Staf pajak: Menciptakan staf terampil perpajakan yang dapat memandu wajib pajak dalam melaksanakan hal dan kewajiban perpajakan.
- Konsultasi: Menjadi konsultan pajak untuk diri sendiri, perusahaan, dan masyarakat.
- Wajib Pajak: Memberikan pengetahuan teknis mengenai perencanaan, pelaporan dan perhitungan pajak.
- Konsultan: Melatih kesiapan menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Melihat banyaknya manfaat mengikuti brevet pajak, maka sebelum mendaftar pilihlah tempat pelatihan yang paling tepat.
Pertimbangkan pula dari sisi track record penyelenggara brevet, materi yang ditawarkan, kesesuaian jadwal, keterjangkauan lokasi brevet, dan biaya yang akan dikeluarkan.
Baca Juga: Simak Bagaimana Es Teh Indonesia Kelola Pajak Ribuan Outlet dengan Mekari Klikpajak
Tips Memilih Kursus Brevet Pajak
Bagi yang ingin mengikuti pelatihan ini, perhatikan tips memilih tempat kursusnya berikut:
- Pastikan mendaftar pelatihan brevet pajak di universitas atau organisasi akuntansi.
- Lakukan riset penyelenggara pelatihan brevet terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mendaftar, mulai dari kualitas dan pengalaman penyelenggara.
- Periksa kredibilitas penyelenggara kursus brevet, pastikan diisi oleh ahli dan profesional di bidang perpajakan, keuangan dan akuntansi.
- Perhatikan dan tanyakan materi yang diberikan pada kegiatan pelatihan brevet pajak.
- Bandingkan biaya dan kualitas dari kursus brevet pajak yang ditawarkan dari beberapa penyelenggara pelatihan.
Itulah penjelasan tentang pelatihan brevet pajak yang perlu diketahui WP atau pihak-pihak yang berkepentingan di bidang ini untuk meningkatkan kemampuannya.
Setelah mengetahui tentang brevet pajak, sebagai WP yang mengelola administrasi perpajakan, dapat menggunakan Mekari Klikpajak mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online untuk kelola pajak bisnis dan terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.