Selain memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, seorang wajib pajak yang taat pajak, juga diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan) atas pajak terutang yang telah dibayarkan. SPT pada umumnya memuat perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban. Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, wajib dilakukan oleh wajib pajak badan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau lebih dikenal SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan Badan dilaporkan dengan formulir 1771. Banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pajak tahunan menggunakan formulir 1771. Bahkan dengan berkembangnya teknologi, wajib pajak kini dipermudah melalui sistem lapor pajak online.
Persiapkan 4 Hal ini Sebelum Lapor Pajak
Sebelum melakukan pelaporan, Anda harus terlebih dahulu melakukan empat hal di bawah ini.
- Persiapkan Laporan Keuangan Perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
- Unduh formulir SPT 1771 atau SPT 1771 S dan lampiran SPT 1771.
- Isi dan lengkapi formulir melalui aplikasi e-SPT untuk membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan pelaporan SPT Badan.
- Memiliki akun aplikasi e-Filing pajak online.
Jenis Pajak Badan yang Wajib Dilaporkan
Secara umum, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak badan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, kedua jenis pajak Badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
- Pajak Pertambahan Nilai berupa PPN yaitu pemotongan pajak atas transaksi barang dan Jasa Kena Pajak di Indonesia. PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu pemotongan pajak atas produk yang dianggap bukan kebutuhan pokok dan umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Badan melalui E-filing Pajak
Fungsi SPT Tahunan Badan
Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Langkah-langkah dalam Melakukan Lapor PPN di e-Faktur
Persiapan Pengisian SPT Tahunan Badan Formulir 1771
- Persiapkan aplikasi e-SPT Tahunan Badan 1771 dan SPT Masa seperti SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari sampai dengan Desember. SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember juga wajib dipersiapkan.
- Lalu persiapkan juga bukti pemotongan yang terdiri dari:
-
- PPh Pasal 23 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari sampai dengan Desember,
- PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Apabila Anda termasuk wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 46 Tahun 2013 (PPh Final 0,5%), maka siapkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa Januari sampai dengan Desember.
- Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Desember.
- Laporan Keuangan (rugi, laba dan neraca), termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik serta data pendukungnya seperti:
-
- Buku Besar Pendukung Laporan Keuangan.
- Buku Besar Pembantu Pendukung Laporan Keuangan.
- Rekening koran atau tabungan perusahaan.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota, dan lain-lain).
- Arsip Akta Pendirian Perusahaan.
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya promosi dan lain-lain.
Cara Melakukan Lapor SPT Tahunan Badan Melalui E-Filing Klikpajak
1. Login ke Akun Klikpajak
Silahkan masuk ke aplikasi resmi Klikpajak dengan akses pada link my.klikpajak.id/login. Masukkan alamat email dan password Anda pada kolom tersedia. Pastikan bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di Klikpajak. Klik menu Setting sebelah kanan atas. Apabila masih ada menu untuk Daftar e-Filing, berarti Anda belum melakukan registrasi EFIN. Maka Anda dipersilahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
2. Registrasi dan Verifikasi EFIN Badan
Setelah Anda klik pada daftar e-Filing, silahkan isikan data perusahaan Anda dan harap gunakan EFIN Badan yang valid pada formulir ini. Setelah proses pengisian selesai, cek notifikasi email Anda dan segera lakukan proses verifikasi di email Anda.
Setelah menyelesaikan registrasi EFIN dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan kembali login di my.klikpajak.id, lalu pilih Prepare Tax untuk Lapor SPT Tahunan Badan Anda.
4. Isi Formulir Pelaporan Pajak dengan Lengkap
Setelah klik pada menu Prepare Tax, maka Anda juga perlu untuk mengisikan formulir sesuai tipe dan masa pajak yang akan Anda laporkan. Misalkan dengan memilih Formulir 1771 Badan. Pilih Tahunan PPh Badan dan periode tahun pajak yang sesuai untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Terakhir, Klik Lanjutkan.
5. Upload File CSV SPT dan PDF yang Diperlukan
Langkah terakhir setelah Anda sampai di halaman ini, lakukan upload file CSV dan PDF yang diperlukan untuk pelaporan. Pastikan kembali nama file harus sama dan sesuai dengan NPWP maupun EFIN terdaftar. Klik Lanjutkan dan proses pelaporan pajak Anda selesai. Bukti lapor resmi akan dikirim melalui email Anda atau dapat dilihat melalui fitur Tax Manager pada bagian Laporan SPT.
Anda dapat memeriksa status pajak yang telah Anda laporkan pada menu Status Pajak. Informasi pada menu ini dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak Anda.
Sebagai wajib pajak badan, Anda harus melapor sebelum tanggal 30 April 2020 mendatang setelah masa pajak berakhir pada 31 Desember 2019 nanti. Segera laporkan Formulir 1771 SPT Anda sekarang juga jika tidak ingin terkena sanksi administrasi berupa denda. Untuk menghindari antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau server down pada laman DJP Online, Anda dapat melakukan lapor pajak online sekarang juga melalui Aplikasi e-Filing Pajak dari Klikpajak.
[adrotate banner=”7″]