Daftar Isi
6 min read

Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya

Tayang 19 Apr 2024
Last updated 19 Juli 2024
Batas Pembetulan SPT Tahunan
Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya

Pembetulan SPT pajak diperlukan ketika ada koreksi fiskal maupun adanya kekeliruan dalam pengisian SPT Tahunan. Kapan batas pembetulan SPT Tahunan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran kepada wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama guna menyampaikan SPT pajak yang benar.

Tapi bukan tanpa syarat. Selain ada ketentuan yang berlaku dalam melakukan pembetulan SPT pajak, juga ditetapkan batas akhir pembetulan SPT.

Kapan itu? Simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar proses pelaporan SPT pajak dapat berjalan lancar.


Tentang Pembetulan SPT

Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang sebelumnya telah disampaikan.

Namun pembetulan SPT tersebut hanya dapat dilakukan selama Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

Sehingga apabila DJP telah menerbitkan Surat Pemeriksaan, maka wajib pajak tidak memiliki hak untuk melakukan pembetulan SPT yang sebelumnya telah dilaporkan.

Pemeriksaan terjadi ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai/anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa.

Tindakan pemeriksaan pajak pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Dalam hal pembetulan SPT Tahunan, maka apabila DJP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun belum memeriksa bukti permulaan, WP tidak lagi dapat melakukan pembetulan SPT.

“Terkait pembetulan SPT, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan jika DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan ataupun Pemeriksaan Bukti Permulaan.” –Cuit DJP dalam Tweet X @kring_pajak seperti dikutip.

Syarat Pembetulan SPT

Ketentuan dan syarat pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/ 2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt), s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, yakni:

  • DJP belum menerbitkan surat Pemeriksaan
  • DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
  • Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak membetulkan SPT

Baca Juga: Cara Mengajukan Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Batas Pembetulan SPT Tahunan


via GIPHY

Batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan setiap tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan.

Sedangkan batas akhir waktu lapor pajak masa berbeda-beda tergantung jenis pajaknya. Selengkapnya baca: Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak.

Lalu, kapan batas akhir pembetulan SPT bisa dilakukan?

Merujuk Pasal 8 ayat (1) UU KUP, tidak ada batasan waktu pembetulan SPT selama Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

Namun apabila dalam pembetulan SPT yang dilakukan ternyata mengalami rugi atau lebih bayar, maka batas pembetulan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa pendapatan.

Kemudian sesuai Pasal 20 ayat (4) PMK 9/2018, wajib pajak dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Keputusan Pembetulan.

Jangka waktu pembetulan 3 bulan ini jika wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut.

Penerbitan Surat Keputusan Pebetulan

Setelah wajib pajak menyampaikan pernyataan tertulis pembetulan SPT, berikutnya Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan.

Dalam Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang dimaksud Surat Keputusan Pembetulan adalah:

“Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang salah satunya terdapat dalam Surat Keputusan Pembetulan.”

Aturan itu menegaskan kembali bahwa batas waktu WP dapat melakukan pembetulan SPT Pajak adalah sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan

Ketentuan Pembetulan SPT jika Pajak Terutang Lebih Besar

Pembetulan SPT untuk meluruskan ketidakbenaran (kekeliruan) pengisian SPT Masa maupun SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya, hanya boleh pada hal-hal berikut ini saja:

  1. Pajak-pajak terutang yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
  2. Rugi menjadi lebih kecil, berdasarkan ketentuan perpajakan
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar
  4. Jumlah modal menjadi lebih besar

Ketika pembetulan disampaikan dan hasilnya ternyata PPh terutang dinyatakan jauh lebih besar dibanding pelaporan SPT sebelumnya, maka akan dikenakan sanksi dan harus menyampaikan pelaporan pembetulan paling lama 2 tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang bayar oleh DJP dan sebelum kedaluwarsa penetapan.

Kedaluwarsa penetapan adalah jangka waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP.

Jika masih bingung, simak contoh kasus berikut ini untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait pembetulan SPT yang hasilnya PPh terutangnya lebih besar:

PT AAA menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun 2023. Berdasar hasil Pembetulan, dinyatakan pajak penghasilan terutang lebih besar dibanding sebelum dilakukan pembetulan.

Maka batas waktu pembetulan SPT Pajak-nya dapat dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yakni 3 tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak.

Sehingga PT AAA harus membetulkan SPT Tahunan PPh sampai dengan 31 Desember 2026.

Sanksi Pembetulan SPT

Berdasarkan UU KUP yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

1. Pembetulan SPT Masa

Dalam Pasal 8 ayat (2) KUP dalam UU HPP, apabila pembetulan Surat Pemberitahuan Masa mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, akan dikenakan sanksi administrasi.

Besar sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

2. Pembetulan SPT Tahunan

Pada Pasal 8 ayat (2a) KUP dalam UU HPP, jika pembetulan SPT Tahunan mengakibatkan utang pajak jadi lebih besar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan diihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Besar sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Infografis Batas Pembetulan SPT

Infografis Batas Pembetulan SPT Tahunan

Kesimpulan

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak.

Tidak ada batas pembetulan SPT selama DJP belum melakukan pemeriksaan pajak.

Namun apabila setelah melakukan pembetulan SPT ternyata mengalami PPh terutang kurang bayar, maka batas waktu pembetulan harus dilakukan 2 tahun sebelum kedaluwarsa.

Apabila pembetulan SPT hasilnya pajak terutang lebih besar dibanding sebelumnya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif per bulan ditentukan oleh Menkeu.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK.Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami