Daftar Isi
7 min read

Kapan Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan? Ini Syarat dan Caranya

Tayang 19 Feb 2021
Kapan Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan? Ini Syarat dan Caranya

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak diperlukan ketika ada koreksi fiskal maupun adanya kekeliruan dalam pengisian SPT Tahunan. Kapan batas akhir pembetulan SPT Tahunan? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk kelancaran pelaporan SPT Sobat Klikpajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran kepada wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama guna menyampaikan SPT pajak yang benar.

Tapi bukan tanpa syarat. Selain ada ketentuan yanag berlaku dalam melakukan pembetulan SPT pajak, juga ditetapkan batas akhir pembetulan SPT.

Kapan itu?

Melalui Klikpajak, Sobat Pajak dapat mudah melakukan berbagai urusan perpajakan, termasuk melakukan pembetulan SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Lebih jelasnya, Sobat Klikpajak dapat menyimak ulasan Klikpajak.id berikut ini.

YouTube video

Pelaporan SPT dan Batas Akhir Pembetulan SPT

Meski terkesan sepele, namun pembetulan SPT sebaiknya dilakukan atas kemauan WP sendiri dengan cara membuat pernyataan tertulis sebelum adanya pemeriksaan dari DJP terkait pelaporan pajak yang sudah dilakukan jika memang dirasa perlu dilakukan pembetulan.

Ketentuan pembetulan SPT pajak yang hanya bisa dilakukan sebelum adanya tindakan pemeriksaan dari DJP ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU KUP.

Berapa kali pembetulan bisa dilakukan?

Jawabnya, tidak ada pembatasan. Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan sebanyak apapun, namun tentu saja tidak bisa semaunya. Ada syarat dan aturannya.

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk WP Orang Pribadi (OP) adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan WP Badan adalah setiap tanggal 30 April.

Bagi WP yang akan melakukan pembetulan SPT, maka batas waktunya 2 tahun sebelum kedaluwarsa.

Tenggat waktu yang sama, juga berlaku untuk pembetulan SPT rugi atau lebih bayar, yakni paling lama 2 tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.

Mengenai batas akhir pembetulan SPT Tahunan ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang PPh.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembetulan SPT pajak ada batas waktu yang telah ditentukan.

Batasnya yaitu sepanjang belum dilakukannya tindakan pemeriksaan pajak oleh DJP.

Dengan begitu, jika pemeriksaan pajak sudah dilakukan oleh DJP, maka hak WP untuk membetulkan SPT sudah tidak bisa lagi atau tertutup.

Mengenai batas akhir pembetulan SPT Tahunan ini, juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74).

Aturan itu menegaskan kembali bahwa batas waktu WP dapat melakukan pembetulan SPT Pajak adalah sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP.

Pemeriksaan terjadi ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai/anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa.

Tindakan pemeriksaan pajak pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Dalam hal pembetulan SPT Tahunan, maka apabila DJP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun belum memeriksa bukti permulaan, WP tidak lagi dapat melakukan pembetulan SPT.

Ketahui juga syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang mudah.

Ketentuan dalam Pembetulan SPT

Ketika pembetulan tersebut disampaikan dan hasilnya ternyata PPh terutang dinyatakan jauh lebih besar dibanding pelaporan SPT sebelumnya, maka Sobat Klikpajak dikenakan sanksi dan harus menyampaikan pelaporan pembetulan paling lama 2 tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang bayar oleh DJP dan sebelum kedaluwarsa penetapan.

Kedaluwarsa penetapan adalah jangka waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP.

Jika Sobat Klikpajak masih bingung, mungkin contoh kasus berikut ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas:

Pak Kelik adalah seorang karyawan di PT AAA. Dia menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun 2019.

Berdasar hasil Pembetulan, dinyatakan SPT Pak Kelik ternyata Lebih Bayar.

Untuk kasus Pak Kelik ini, maka batas waktu pembetulan SPT Pajak-nya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2022 atau 2 tahun sebelum kadaluarsa pada tahun 2024.

Pembetulan SPT untuk meluruskan ketidakbenaran (kekeliruan) pengisian SPT Masa maupun SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya, hanya boleh pada hal-hal berikut ini saja:

  1. Pajak-pajak terutang yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
  2. Rugi menjadi lebih kecil, berdasarkan ketentuan perpajakan
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar
  4. Jumlah modal menjadi lebih besar

Baca juga: Cara Mengajukan Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Seperti dijelaskan sebelumnya, Sobat Klikpajak harus membuat surat permohonan untuk melakukan pembetulan SPT atau pengungkapan ketidakbenaran.

Surat permohonan itu harus mencerminkan keadaan yang sesungguhnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak terutang.

Akan tetapi, untuk membuktikan kebenaran laporan Sobat Klikpajak, proses pemeriksaan oleh DJP tetap dilanjutkan hingga selesai.

 

Selain Batas Akhir Pembetulan SPT, Ketahui Sanksinya 

Seperti yang telah disinggung di atas bahwa pembetulan SPT juga bisa dikenakan sanksi administrasi pajak.

Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, di bawah ini:

Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:

Cara Pembetulan SPT Lewat e-Filing

Apabila ada kesalahan pada saat pengisian data-data pada e-SPT, maka Sobat Klikpajak diharuskan membuat SPT Pembetulan.

Kemudian Sobat Klikpajak dapat melaporkan SPT Pembetulan tersebut melalui e-Filing Klikpajak.

Sobat Klikpajak dapat lihat langkah-langkah pembetulan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing:

1. Pada halaman utama (Home), klik menu “Lapor Pajak”.

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

2. Jika sudah berhasil masuk ke halaman Lapor Pajak, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia, dengan klik button “Pilih File”.

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

3. ika file CSV yang diupload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.

4. Jika sistem kami menemukan pajak yang sudah dilaporkan sebelumnya di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut.

Pilihlah laporan SPT yang ingin Sobat Klikpajak lakukan pembetulan, lalu klik “Lapor pembetulan”. (Langkah ini hanya muncul apabila Sobat Klikpajak telah melakukan pelaporan sebelumnya di Klikpajak)

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

5. Setelah itu masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat conditional sesuai dengan kebutuhan.

Ketahui apa saja mengenai Ketentuan Pembetulan SPT Badan dan Cara Pembetulan SPT Badan.

Sobat Klikpajak bisa melihat daftar lampiran apa saja yang harus diunggah bersamaan dengan SPT dengan klik link “Lampiran dokumen PDF”.

Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Sobat Klikpajak laporkan.

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

6. Kemudian Sobat Klikpajak akan diarahkan ke halaman utama, tab Status e-Filing, di mana akan muncul Pelaporan Sobat Klikpajak sedang diproses oleh DJP

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

7. Apabila pelaporan SPT Sobat Klikpajak telah berhasil menerima NTTE, maka Sobat Klikpajak dapat melihatnya pada tab Arsip pajak, Pajak sudah dilapor

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

8. Pada halaman ini akan muncul pelaporan Sobat Klikpajak dengan status lapor ‘Berhasil’ dan Status SPT ‘Nihil’ / ‘Kurang bayar’ / ‘Lebih bayar’.

BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak dan pelaporan SPT Sobat Klikpajak telah selesai.

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

Itulah sederet langkah-langkah pembetulan SPT di e- Filing.

Note: Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor pajak badan online melalui e-Filing SPT dari Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah dan gratis selamanya!

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:

Klikpajak by Mekari untuk Kelola Pajak Lebih Mudah

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id

Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan, Syarat dan Caranya

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak