Daftar Isi
6 min read

Ingat, Begini Syarat & Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Tayang 06 May 2021
Ingat, Begini Syarat & Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Semua ada aturannya, termasuk urusan perpajakan seperti syarat cara lapor pajak atau cara laporan SPT Tahunan perorangan online. Ada syarat lapor SPT Tahunan pribadi yang harus dipenuhi sebelum lapor pajak tahunan pribadi. Klikpajak by Mekari akan menunjukkan ketentuan, syarat dan cara lapor pajak pribadi untuk Sobat Klikpajak.

Pada artikel kali ini akan dibahas syarat dan cara lapor SPT Tahunan pribadi perorangan di mana setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar dan melaporkan pajak.

Namun, Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir karena proses pembayaran dan pelaporan pajak tersebut sangat mudah dilakukan karena bisa secara online.

Hanya saja, Sobat Klikpajak tetap harus memerhatikan hal-hal yang menjadi ketentuannya, agar prosesnya berlangsung dengan lancar.

Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan, Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mulai Siapkan Syarat Cara Lapor Pajak Tahunan Perorangan

Sebelum mulai ke langkah cara lapor SPT Tahunan pribadi perorangan, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, sobat Klikpajak harus menyiapkan terlebih dahulu syarat pelaporan pajak pribadi.

Apa saja yang harus disiapkan dalam pelaporan pajak pribadi?

Mungkin Sobat Klikpajak juga ingin mengetahui Aturan Pajak Karyawan Magang dan Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Magang

Tentu saja selain dokumen yang diperlukan, juga harus mengetahui jenis dokumen yang akan digunakan untuk lapor pajak tahunan pribadi.

Berikut adalah jenis formulir yang digunakan, juga beberapa persiapan umum lainnya sebagai syarat cara lapor SPT Tahunan pribadi perorangan:

a. Ketahui Formulir Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Aeperti yang sudah disebut di atas, cara lapor SPT Tahunan perorangan harus melampirkan formulir yang sesuai dengan status masing-masing wajib pajak.

Ada beberapa jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta jumlah penghasilan WPOP sebagai berikut:

  • 1770SS untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun
  • 1770S untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

Temukan cara mudah & cepat kelola e-Faktur dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari. Coba dan buktikan sekarang dengan klik disini!

b. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Masing-masing jenis formulir SPT pun membutuhkan dokumen pendukung yang harus dipersiapkan, agar saat pengisian SPT, Anda dapat langsung mengisinya dengan jumlah dan perhitungan yang tepat. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) atau 1770 S (Sederhana)

Apabila Anda menggunakan jenis formulir ini, maka anda harus mempersiapkannya saat lapor spt tahunan.

  • Bukti potong 1721 A1 (apabila Pegawai Swasta) atau
  • Bukti potong 1721 A2 (apabila Pegawai Negeri).

Formulir 1770

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Penghasilan lain di luar satu pemberi kerja,
  • Bukti potong 1721 A1/A2 jika ada,
  • Neraca dan laporan laba-rugi (apabila menggunakan pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (apabila menggunakan norma)

Bukti potong sebagaimana disebutkan di atas dapat Anda peroleh dari pemberi kerja.

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Langsung di Klikpajak by Mekari

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!

c. Memiliki EFIN untuk Lapor Pajak Pribadi

Untuk lapor SPT pajak tahunan pribadi, Sobat Klikpajak memerlukan EFIN atau Electronic Filling Identification Number sebagai salah satu syarat untuk melaporkan pajak melalui e-filling pajak.

Lalu, apakah Sobat Klikpajak sudah memiliki EFIN Pajak?

EFIN sangat penting bagi wajib pajak karena berfungsi sebagai nomor identitas WP saat melakukan transaksi perpajakan elektronik.

Jika Sobat Klikpajak belum memiliki EFIN Pajak, temukan cara membuat EFIN dan langkah-langkahnya berikut ini:

Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan, Syarat Lapor SPT Tahunan PribadiIlustrasi cara lapor SPt Tahunan perorangan dengan cara pelaporan pajak pribadi yang benar

Mulai dengan Cara Lapor SPT Tahunan Perorangan yang Benar

Setelah mengetahui apa saja syarat perlaporan pajak pribadi dan menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk lapor SPT Tahunan pribadi, selanjutnya Sobat Klikpajak dapat mulai lapor pajak tahunan pribadi secara daring.

Agar lebih mudah dan cepat lapor SPT Tahunan pribadi, gunakan aplikasi pajak online e-Filing Klikpajak by Mekari.

Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya:

lapor spt tahunan badan dengan klikpajak: tips dan cara daftar NPWP

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Cara Bayar Pajak yang Mudah Adalah Dengan Menggunakan Klikpajak

Setelah mengetahui cara lapor SPT tahunan perorangan, Sobat Klikpajak juga dapat tahu cara bayar pajak yanag mudah secara online melalui e-Billing Klikpajak by Mekari.

Bagaimana cara bayar pajak online?

Hal pertama yang harus Sobat Klikpajak lakukan adalah membuat Kode Billing (ID Billing) terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan Kode Billing, barulah mulai menyetorkan atau membayarkan nominal pajak yang menjadi kewajiban melalui bank persepsi yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar/setor pajak melalui virtual account tanpa pindah platform hanya melalui e-Billing Klikpajak by Mekari.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selengkapnya berikut Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!

Nah, urus pajak lainnya lebih cepat dengan fitur lengkap klikpajak by mekari, fitur Klikpajak selengkapnya baca disini.

Kategori : Berita Regulasi
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak