Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
BerandaBlogSengketa Pajak: Kenapa Hasil Keberatan Ditentukan Dokumen, Bukan Argumen
12 min read

Sengketa Pajak: Kenapa Hasil Keberatan Ditentukan Dokumen, Bukan Argumen

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Mekari Klikpajak - Sengketa Pajak
Sengketa Pajak: Kenapa Hasil Keberatan Ditentukan Dokumen, Bukan Argumen
Mekari Klikpajak Highlights
  • DJP hanya menang 37,5% sengketa di Pengadilan Pajak sepanjang 2025, dari 14.360 perkara. Wajib pajak sering benar, tapi baru terbukti di tahap paling mahal.
  • Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengunci bukti di tahap pemeriksaan. Dokumen yang telat diserahkan tidak dipertimbangkan saat keberatan, kecuali data dari pihak ketiga.
  • PMK 15/2025 mempersempit jendelanya: permintaan data maksimal satu bulan, tanggapan SPHP dipangkas dari 7 jadi 5 hari kerja.
  • Biayanya berlapis: denda 30% jika keberatan ditolak, 60% jika banding ditolak, plus bunga 0,60%–2,27% per bulan (September 2026).
  • Tiga titik gagal di lapangan: dokumen tidak lengkap sejak awal, deskripsi transaksi tidak bisa ditelusuri, dan divisi non-pajak yang belum sadar.

Ada satu angka dari Laporan Tahunan DJP 2025 yang layak dibaca dua kali oleh setiap Tax Manager: sepanjang tahun itu, tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak hanya 37,5%, jauh di bawah target internalnya sendiri yang dipatok 46%. Dari 14.360 perkara yang diputus, terdiri atas 12.070 banding dan 2.290 gugatan, putusan yang mengabulkan permohonan wajib pajak seluruhnya menjadi yang paling dominan, sebanyak 7.437 perkara.

Dibaca sekilas, angka itu terdengar melegakan. Wajib pajak ternyata sering benar.

Dibaca lebih teliti, angka itu justru mengkhawatirkan. Karena artinya banyak perusahaan baru berhasil membuktikan kebenarannya di tahap paling mahal dan paling lama, yakni setelah bertahun-tahun, setelah membayar 50% pajak terutang sebagai syarat banding, dan setelah menanggung risiko denda 60% jika kalah.

Pertanyaannya bukan kenapa perusahaan menang di pengadilan. Pertanyaannya: kenapa bukti yang sama tidak berhasil memenangkan mereka di tahap keberatan, yang jauh lebih murah dan lebih cepat?

Jawabannya hampir selalu sama, dan tidak ada hubungannya dengan kualitas argumen.

Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Aturan yang Mengunci Segalanya: Pasal 26A Ayat (4)

Sebagian besar tim pajak sudah tahu tahapan sengketa: pemeriksaan, SKP (Surat Ketetapan Pajak), keberatan, banding, peninjauan kembali. Namun yang lebih jarang dihitung dampaknya adalah satu pasal yang menentukan kapan pintu bukti tertutup.

Pasal 26A ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diungkapkan dalam proses keberatan, tetapi tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Satu-satunya pengecualian adalah data dan informasi yang pada saat pemeriksaan memang belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga.

Konsekuensinya tegas: kotak bukti Anda ditutup dan disegel saat pemeriksaan berakhir, bukan saat surat keberatan ditulis.

Ini juga yang menjelaskan mengapa banyak keberatan ditolak meski perusahaan merasa punya bukti. Buktinya ada, hanya saja tidak masuk ke berkas pada waktu yang diperbolehkan.

Menariknya, Direktorat Jenderal Pajak sendiri secara implisit mengakui bobot faktor ini. Dalam Laporan Tahunan 2025, otoritas menjelaskan bahwa tidak tercapainya target kemenangan disebabkan perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dan petugas pajak.

Disebutkan: hakim mengedepankan prinsip keadilan, sementara DJP berpegang pada ketentuan perundang-undangan serta kekuatan alat bukti yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

Frasa terakhir itu penting. Bahkan dari sisi otoritas, yang dinilai adalah alat bukti yang tersedia pada dua tahap awal, bukan yang muncul belakangan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Rekonsiliasi PPN?

Jam Mundur yang Jarang Dihitung Tim Finance

Kesiapan sengketa gagal bukan karena perusahaan malas, tapi karena jendela waktunya jauh lebih sempit daripada yang diasumsikan, dan dua tahun terakhir jendela itu makin menyempit.

PMK 15 Tahun 2025 mengubah tata cara pemeriksaan pajak dengan tiga perubahan yang langsung menyentuh kesiapan dokumen:

  • Pertama, batas satu bulan untuk memenuhi permintaan data.

Dokumen yang diserahkan lewat dari jangka waktu itu dapat dianggap tidak diberikan, dan begitu dianggap tidak diberikan, Pasal 26A ayat (4) berlaku.

  • Kedua, tanggapan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dipangkas menjadi 5 hari kerja, dari sebelumnya 7 hari kerja di aturan lama.

Lima hari kerja adalah waktu yang tidak cukup untuk mencari dokumen; hanya cukup untuk menyusunnya, jika dokumennya sudah ada.

  • Ketiga, muncul tahap Pembahasan Temuan Sementara (PTS) yang sebelumnya tidak diatur.

Di tahap ini wajib pajak masih bisa menyerahkan dokumen yang belum diminta pemeriksa, bahkan menghadirkan saksi atau ahli.

PTS dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum masa pemeriksaan berakhir. Ini kesempatan terakhir yang nyata, dan sering terlewat karena tim baru menyadari kekurangan dokumennya di tahap SPHP.

Di hulu semua itu, ada SP2DK. Sepanjang Semester I 2026 saja, DJP menerbitkan sekira 250.000 SP2DK, dengan sekira 185.000 di antaranya untuk pengawasan kepatuhan material berdasarkan data pihak ketiga.

Sejak PMK 111 Tahun 2025 terbit, dasar hukumnya naik dari sekadar surat edaran menjadi peraturan menteri, dengan tenggat tanggapan 14 hari sejak penerbitan dan kemungkinan perpanjangan maksimal 7 hari.

Jika dirangkai, jam mundur untuk satu transaksi yang dipersoalkan kira-kira seperti ini:

Mekari Klikpajak - Pintu Bukti Menutup - Sengketa Pajak

Harga dari Dokumen yang Terlambat

Terlambat menyerahkan dokumen bukan kesalahan administratif yang bisa ditebus dengan permintaan maaf. Biayanya berlapis dan sebagian besar bersifat pasti.

Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Ini diatur di Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, turun dari 50% di aturan sebelumnya.

Denda 30% itu tidak dikenakan jika perusahaan melanjutkan ke banding. Tapi taruhannya naik: jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dendanya menjadi 60% sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Dan denda itu tidak tertahan meski perusahaan mengajukan peninjauan kembali.

Di atas denda, ada sanksi bunga administrasi pajak. Tarifnya ditetapkan bulanan lewat Keputusan Menteri Keuangan. Untuk periode 1–30 September 2026, KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 menetapkan lima lapisan tarif dalam rentang 0,60% hingga 2,27% per bulan, dengan tarif tertinggi berlaku untuk ketentuan Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.

Karena bunga dihitung per bulan hingga batas maksimum yang diatur UU KUP, semakin lama sebuah kesalahan tidak terdeteksi, semakin besar akumulasinya, bahkan ketika nilai pokok koreksinya kecil.

Skalanya bisa dilihat dari sisi agregat. Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited) mencatat total 64.625 sengketa pajak dengan nilai Rp176,15 triliun.

Rinciannya: keberatan 10.778 berkas senilai Rp55,75 triliun, banding dan gugatan 12.171 berkas senilai Rp77,89 triliun, serta peninjauan kembali 10.490 berkas senilai Rp36,83 triliun.

Mekari Klikpajak - Eskalasi Sengketa Pajak

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lapangan?

Angka menjelaskan skala. Praktik menjelaskan penyebab.

Sermin E. N. Situmorang, Tax Manager dari perusahaan ritel multi-brand berskala nasional, yang telah lebih dari 15 tahun menangani pajak lintas industri dan memimpin proses restitusi, pemeriksaan, hingga sengketa di pengadilan pajak, menempatkan dokumentasi bukan sebagai urusan administrasi, melainkan sebagai posisi tawar.

Dari pengalamannya, pola kegagalan hampir tidak pernah berupa transaksi yang benar-benar salah. Namun, yang lebih sering terjadi adalah transaksi yang benar tetapi tidak bisa ditelusuri kembali.

Ia menggambarkan pola berulang di banyak perusahaan, terutama yang sedang tumbuh cepat: filosofi berjualan dulu, administrasi belakangan. Transaksi dicatat tanpa lebih dulu diperiksa apakah perlakuan pajaknya sudah sesuai regulasi.

Kesalahan yang paling sering ia temukan adalah penerapan pasal pemotongan yang keliru, misalnya transaksi yang seharusnya dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) justru dipotong dengan tarif PPh 23. Selisih tarifnya baru muncul saat pemeriksaan, dan koreksinya dihitung mundur.

Sektor yang paling rentan menurutnya adalah bisnis jasa, karena variasi tarifnya paling luas, yakni mulai dari PPh 21, 22, 23, hingga 26, sehingga ruang salah klasifikasi juga paling besar.

Titik gagal kedua lebih halus: deskripsi transaksi yang terlalu ringkas. Bulan ini tertulis lengkap, bulan berikutnya hanya potongan keterangan.

Perbedaan redaksional sekecil itu membuka celah bagi pemeriksa untuk menelusuri lebih dalam, padahal transaksinya sederhana.

Standarnya, menurut dia, seharusnya begini: penjelasan transaksi harus bisa dipahami orang yang bukan tim pajak dan bukan tim akuntansi.

Titik gagal ketiga adalah yang paling sulit diperbaiki dengan sistem, karena letaknya di manusia. Tim yang punya target sendiri, divisi komersial misalnya, kerap memperlakukan kelengkapan dokumen sebagai penghambat.

Ia menyebut satu indikator yang bisa langsung dipakai: ketika sebuah divisi menyatakan semua permintaannya mendesak tanpa peduli kelengkapan dokumennya, itu tanda bahaya.

Tim pajak biasanya mengalah, karena divisi itu penopang pendapatan. Tapi saat pemeriksaan datang, tidak ada ruang untuk mengalah.

“Waktu diperiksa, jawabannya jadi ‘dokumennya hilang’, ‘orangnya sudah resign’, ‘saya dulu tidak handle itu’. Nah, di situ kita benar-benar kalah. Jadi koreksi, selesai,” kata Sermin.

Ia juga menegaskan bahwa standar pembuktian di pengadilan pajak tidak mengenal kompromi bentuk.

Dokumen fisik dengan meterai dan tanda tangan basah, termasuk perjanjian, adalah yang diakui. Tanpa itu, koreksi fiskal dan denda menjadi konsekuensi yang sulit dihindari, dan nilai restitusi yang diajukan berisiko terpangkas.

Di pengadilan pun kita diminta membuktikan dengan dokumen fisiknya. Kalau dokumennya tidak rapi, itu bisa dianggap tidak sah.

Sermin E. N. Situmorang
Sermin E. N. Situmorang
Tax Manager, perusahaan ritel multi-brand berskala nasional.

Hal yang menarik, ia tidak menutup ceritanya dengan nada defensif. Menurutnya, kualitas data yang solid justru menghasilkan hal sebaliknya: keberanian.

Ketika kelengkapan dan akurasi sudah terjaga sejak input data, timnya bisa berargumen dengan percaya diri di hadapan pemeriksa, dan itu salah satu alasan mereka konsisten berhasil mendapatkan restitusi.

Kesiapan dokumen, dengan kata lain, bukan biaya kepatuhan. Itu modal negosiasi.

Baca Juga: Kesiapan Data Pajak Perusahaan: Insight Compliance dari Tax Manager Perusahaan Ritel Terbesar di Indonesia

Checklist Dokumen per Jenis Pajak

Ini bagian yang cukup krusial dalam pembahasan keberatan pajak: bukan bagaimana cara mengajukan, tapi apa yang harus sudah ada di lemari sebelum surat datang.

Susunan berikut menggabungkan kebutuhan pembuktian yang paling sering muncul dalam pemeriksaan, dikelompokkan per jenis pajak.

Mekari Klikpajak - Metriks Dokumen - Sengketa Pajak

A. PPN Keluaran

  • Faktur pajak dan bukti penyerahan barang atau jasa
  • Invoice komersial dengan nominal yang identik dengan faktur pajak
  • Purchase order dan kontrak atau perjanjian yang mendasari
  • Dokumen pengiriman atau berita acara serah terima
  • Untuk penyerahan ke pemungut: bukti pemungutan dari pihak pemungut

B. PPN Masukan

  • Faktur pajak masukan dengan status valid di sistem
  • Bukti pembayaran ke vendor
  • Dokumen tiga arah yang cocok: PO, penerimaan barang, dan invoice
  • Untuk PPN impor: PIB, SSP, dan bukti bayar bea masuk
  • Catatan waktu penerimaan faktur, karena batas pengkreditan terikat waktu

C. PPh Potong-Pungut (Pasal 21, 22, 23, 26, 4 ayat 2)

  • Bukti potong yang telah diterbitkan dan dilaporkan
  • Kontrak atau perjanjian yang menunjukkan sifat transaksi, ini yang menentukan pasal mana yang berlaku
  • Deskripsi transaksi yang menyebut jenis jasa secara spesifik, bukan istilah umum
  • Untuk PPh 26: DGT atau Certificate of Domicile dari lawan transaksi
  • Bukti setor dan bukti lapor

D. PPh Badan

  • Rekonsiliasi fiskal beserta kertas kerjanya
  • Dokumen pendukung setiap koreksi positif dan negatif
  • Bukti substansi untuk biaya bernilai material: kontrak, bukti penyerahan, korespondensi
  • Perhitungan dan bukti pembayaran angsuran

E. Transaksi Afiliasi

  • Dokumentasi transfer pricing sesuai ambang kewajiban yang berlaku
  • Perjanjian intra-grup dengan tanda tangan basah
  • Bukti substansi ekonomi atas jasa intra-grup
  • Analisis kesebandingan dan dasar pemilihan pembanding

F. Lintas Fungsi (berlaku untuk semua)

  • Register kontrak dengan penanggung jawab yang ditunjuk namanya
  • Log serah terima dokumen ke pemeriksa, lengkap dengan tanda terima
  • Berita acara internal untuk setiap pembatalan atau penggantian faktur
  • Arsip dokumen bermeterai dan bertanda tangan basah, tersimpan sistematis sejak hari transaksi

Uji sederhana untuk setiap baris di atas: jika pemeriksa menanyakan transaksi dari lima tahun lalu, berapa lama tim Anda butuh untuk menarik dokumennya? Jika jawabannya lebih dari satu hari kerja, baris itu belum siap.

Urutan Waktu: Kapan Setiap Dokumen Harus Sudah Terkunci

Checklist tanpa urutan waktu hanya jadi daftar keinginan. Berikut kerangka kapan tiap lapis harus selesai.

Titik WaktuHal yang Harus DikerjakanKenapa di Titik ini
T-0
Saat transaksi terjadi
• Registrasi vendor dan pelanggan diselesaikan sebelum transaksi diproses
• Kontrak ditandatangani basah dan langsung diarsipkan
• Deskripsi transaksi ditulis dengan standar yang bisa dipahami lintas divisi
Lapis termurah, dan satu-satunya yang tidak bisa diulang
Bulanan
Saat tutup buku
• Rekonsiliasi faktur pajak terhadap buku besar
• Setiap selisih ditutup dengan penjelasan tertulis, bukan dibiarkan terbuka
• Pembatalan atau penggantian faktur dicatat berita acaranya dan dikomunikasikan ke tim pajak di bulan yang sama
Selisih yang menginap satu bulan akan jadi temuan bertahun kemudian
Kuartalan
Sebagai audit internal
• Uji penerapan tarif pemotongan per jenis transaksi
• Petakan transaksi yang baru pertama kali terjadi
• Bandingkan tanggal berlaku regulasi dengan tanggal transaksi
Transaksi jenis baru adalah titik mismatch paling sering menurut praktik lapangan
Saat SP2DK datang• Susun jawaban dari dokumen yang sudah ada
• Manfaatkan 14 hari untuk menyusun, bukan mencari
Jika tim baru mulai mencari di sini, kesiapan sengketa sudah gagal tiga tahap sebelumnya
Saat pemeriksaan berjalan• Catat tanggal dan tanda terima setiap penyerahan dokumen
• Hitung mundur batas satu bulan permintaan data secara eksplisit
• Perlakukan tahap PTS sebagai kesempatan terakhir menyerahkan dokumen
PTS adalah pintu terakhir yang masih terbuka, bukan formalitas
Setelah SPHP• Susun argumen dari bukti yang sudah masuk berkasLima hari kerja tidak menyisakan ruang untuk menambah apa pun
Mekari Klikpajak - Urutan Waktu - Sengketa Pajak
Baca Juga: Tantangan Compliance saat Volume Transaksi Melonjak: 5 Titik yang Sering Lolos dari Kontrol Enterprise

Apa yang Berubah untuk Setiap Peran

Kerangka di atas berlaku untuk seluruh organisasi, tapi konsekuensinya berbeda per fungsi.

1. Untuk Tax Manager

  • Jadikan uji penerapan tarif sebagai prioritas nomor satu dalam SOP review — titik ini paling sering meleset menurut praktik lapangan
  • Susun panduan deskripsi transaksi yang bisa dipahami staf non-pajak
  • Jadwalkan rekonsiliasi bulanan, bukan triwulanan
  • Simpan log serah terima dokumen ke pemeriksa sebagai artefak permanen

2. Untuk CFO

  • Perlakukan kesiapan dokumen sebagai variabel arus kas, bukan biaya administrasi
  • Sebelum menyetujui proyeksi yang memuat restitusi, tanyakan seberapa kuat buktinya dan berapa lama waktu menariknya — bukan sekadar berapa nilainya
  • Minta laporan exposure sengketa per entitas secara kuartalan
  • Perlakukan investasi otomasi pajak sebagai item manajemen risiko

3. Untuk Internal Audit

  • Uji kesiapan sengketa dengan simulasi, bukan wawancara
  • Ambil sampel transaksi berusia tiga sampai lima tahun
  • Minta tim menariknya lengkap dalam satu hari kerja, lalu catat berapa persen yang lolos
  • Jadikan angka itu sebagai baseline kesiapan sengketa yang sebenarnya, diukur ulang tiap semester
Mekari Klikpajak - Skor Kesiapan Sengketa Pajak

Ketika Kesiapan Data Dibangun oleh Sistem, Bukan Kedisiplinan Individu

Praktik yang dijalankan Sermin bertumpu pada satu prinsip: transaksi tidak bisa berjalan sebelum datanya lengkap.

Vendor dan pelanggan wajib teregistrasi lebih dulu; begitu data masuk, prosesnya berjalan otomatis di backend sampai menjadi jurnal dan laporan.

Setelah itu ada filter berlapis, mulai dari pencocokan tiga arah oleh tim finance, review tim pajak atas pemotongan dan tarif, review saat pembayaran, hingga pelaporan. Semua berjalan harian, bukan menjelang tenggat.

Kontrol semacam ini berat jika dibangun manual, terutama di perusahaan dengan ribuan transaksi per bulan dan banyak entitas.

Aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan Mekari Jurnal memungkinkan data transaksi mengalir dari faktur, rekonsiliasi, hingga pelaporan dalam satu ekosistem, dengan jejak audit digital yang bisa ditarik cepat ketika pemeriksa bertanya, tanpa input ganda dan tanpa celah miskomunikasi antara tim finance dan tim pajak.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Konsultasikan kesiapan data pajak perusahaan Anda melalui penggunaan sistem keuangan dan perpajakan yang terintegrasi.

Saya Mau Tanya ke Sales Mekari Klikpajak Sekarang!

Kesimpulan: Pemeriksa Menilai Arsip, Bukan Alasan

Data 2025 memberi dua pesan yang tampak bertentangan, tapi sebenarnya saling menguatkan.

  • Pesan pertama: wajib pajak sering benar. Tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak hanya 37,5%.
  • Pesan kedua: kebenaran itu mahal jika baru bisa dibuktikan di tahap banding, setelah bertahun-tahun, setelah membayar di muka, dan dengan risiko denda 60% jika ternyata gagal.

Jarak antara dua pesan itu bernama Pasal 26A ayat (4). Bukti yang bisa memenangkan perkara di pengadilan sebenarnya bisa memenangkan keberatan juga, asal diserahkan pada waktu yang diperbolehkan. Dan waktu itu berakhir jauh lebih awal daripada yang diasumsikan kebanyakan tim.

Karena itu kesiapan sengketa bukan proyek yang dikerjakan ketika surat datang. Ia adalah kualitas yang menempel pada setiap transaksi sejak hari transaksi itu dicatat, dan diuji jauh sebelum pemeriksa yang mengujinya.

Satu pertanyaan sederhana untuk mengukurnya hari ini: jika minggu depan datang permintaan penjelasan atas transaksi tiga tahun lalu, tim Anda akan mulai dengan menarik dokumen, atau mulai dengan mencarinya?

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. “Laporan Kinerja DJP 2025
Direktorat Jenderal Pajak. “Laporan Tahunan DJP
Direktorat Jenderal Pajak. “Mengenal SP2DK
IKPI. “Kinerja Sengketa Pajak 2025
IKPI. “DJP Catat 64.625 Sengketa Pajak Senilai Rp176,15 Triliun Sepanjang 2025
DDTCNews. “Pengadilan Pajak Terima 12.238 Berkas Sengketa pada 2025
DDTCNews. “Sanksi Denda Keberatan dan Banding dalam UU HPP
Sekretariat Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan. “Statistik
Ortax. “PMK 15/2025 Ubah Batas Waktu Penyampaian Tanggapan SPHP

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Sengketa Pajak

Apakah dokumen yang baru ditemukan setelah pemeriksaan selesai masih bisa dipakai saat keberatan?

Apakah dokumen yang baru ditemukan setelah pemeriksaan selesai masih bisa dipakai saat keberatan?

Umumnya tidak. Pasal 26A ayat (4) UU KUP menyatakan data yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Pengecualiannya hanya untuk data dan informasi yang saat pemeriksaan memang belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga.

Berapa lama waktu untuk memenuhi permintaan dokumen dari pemeriksa?

Berapa lama waktu untuk memenuhi permintaan dokumen dari pemeriksa?

Berdasarkan PMK 15/2025, paling lama satu bulan. Dokumen yang diserahkan setelah jangka waktu itu dapat dianggap tidak diberikan.

Apa sanksi jika keberatan ditolak?

Apa sanksi jika keberatan ditolak?

Denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, sesuai Pasal 25 ayat (9) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Denda ini tidak dikenakan jika wajib pajak melanjutkan ke banding, tetapi jika banding ditolak dendanya naik menjadi 60%.

Apakah SP2DK sudah berarti perusahaan akan diperiksa?

Apakah SP2DK sudah berarti perusahaan akan diperiksa?

Tidak otomatis. SP2DK adalah permintaan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP, dan sejak PMK 111/2025 dasar hukumnya diperkuat menjadi peraturan menteri. Namun tanggapan yang lemah atau tidak didukung dokumen dapat menjadi dasar tindak lanjut berupa pemeriksaan.

Dokumen seperti apa yang diakui saat sengketa di pengadilan pajak?

Dokumen seperti apa yang diakui saat sengketa di pengadilan pajak?

Dokumen fisik dengan meterai dan tanda tangan basah, termasuk perjanjian, adalah bentuk yang diakui. Arsip yang tidak tertib berisiko dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian.

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami