Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 telah menetapkan tentang Penunjukkan Badan Usaha Tertentu sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Sebelumnya, di dalam UU PPN disebutkan bahwa pemungut PPN adalah Bendahara Pemerintah, Badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Bendahara Pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut.
Penunjukan Pemungut Pajak PPN
Dengan hadirnya PMK No 37/PMK.03/2015, maka ketentuan tentang penunjukkan pemungut pajak mengalami perubahan, yakni sebagai berikut:
- Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003) yang berlaku sejak 1 Januari 2004.
- Kontrak Kerja Sama Usaha Minyak dan Gas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi –Sejak 1 April 2010 (Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010) yang berlaku sejak 1 April 2010.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012 stdtd nomor 136/PMK.03/2012) yang berlaku sejak 1 Juli 2012.
- Badan Usaha Tertentu (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015) yang berlaku sejak 1 April 2015.
1. Bendaharawan Pemerintah dan KPPN
Yang dimaksud dengan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran dananya berasal dari APBN atau APBD, yang terdiri atas Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Dalam hal ini yang termasuk Pemungut PPN dan PPnBM adalah:
a) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
b) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendahara
c) Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
2. KKS Migas dan Kontraktor Usaha Panas Bumi
Dalam hal ini yang dimaksud dengan Kontraktor atau Pemegang Izin adalah:
a) Kontraktor Kerja Sama usaha minyak dan gas bumi.
b) Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sejak 1 Juli 2012, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN, maka PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan kepada BUMN yang memenuhi ketentuan sebagai Pemungut PPN wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN tersebut. Adapun kriteria BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah:
a) BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan.
b) BUMN yang dimaksud sebagai pemungut PPN adalah BUMN yang memenuhi kriteria yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.
c) BUMN yang mengalami perubahan kepemilikan saham sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha yang bersangkutan secara otomatis tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Namun demikian, badan usaha yang bersangkutan tetap berkewajiban menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
d) Suatu Badan Usaha apabila terjadi perubahan kepemilikan saham yang menyebabkannya memenuhi kriteria sebagai BUMN, maka terhitung sejak tanggal akta yang menyatakan perubahan kepemilikan tersebut, badan usaha dimaksud secara otomatis ditunjuk menjadi Pemungut PPN dan melakukan kewajiban sebagai Pemungut PPN.
Baca juga: Pelajari Seluk Beluk SPT PPh Pasal 22 dan Cara Menghitung Pajaknya
4. Badan Usaha Tertentu
Badan Usaha tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, badan usaha tertentu itu adalah meliputi :
a) BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya PMK No 37/PMK.03/2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya.
b) Badan Usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kalimantan Timur, dan PT. Pupuk Iskandar Muda
c) Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN yaitu PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indonesia Power, PT. Pembangkitan Jawa – Bali, PT. Semen Padang, PT. Semen Tonasa, PT. Elnusa Tbk, PT. Krakatau Wajatama, PT. Rajawali Nusindo, PT. Badak Natural Gas Liquefaction, PT. Tambang Timah, PT. Terminal Petikemas Surabaya, PT. Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.
Disebutkan pula apabila Badan Usaha tertentu di atas melakukan perubahan nama Badan Usaha, Badan Usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM, namun apabila Badan Usaha tertentu tersebut tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN maka Badan Usaha tertentu tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM.
Apabila Anda ingin tahu lebih banyak informasi terkait PPN dan PPnBM, Anda dapat membaca tulisan-tulisan terbaru di Klikpajak. Klikpajak merupakan ASP resmi dari DJP Indonesia yang dapat memberikan Anda bukti lapor pajak resmi, Klikpajak dapat digunakan secara gratis selamanya untuk Anda. Coba sekarang disini.